Follow Us :              

Sebelum Daftar PPDB Online, Calon Siswa Wajib Miliki Akun

  21 June 2019  |   15:00:00  |   dibaca : 53484 
Kategori :
Bagikan :


Sebelum Daftar PPDB Online, Calon Siswa Wajib Miliki Akun

21 June 2019 | 15:00:00 | dibaca : 53484
Kategori :
Bagikan :

Foto : Tim Humas (Humas Jateng)

Daftarkan diri anda terlebih dahulu

Foto : Tim Humas (Humas Jateng)

SEMARANG - Calon siswa SMA/SMK Negeri di Jawa Tengah wajib mengambil token sebelum melakukan pendaftaran pada Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) dalam jaringan (daring/online). Token itu nantinya menjadi kode untuk mengaktivasi akun agar tidak digunakan orang lain.

"Token digunakan bagi calon peserta didik untuk bisa mengikuti pendaftaran secara online. Artinya, token berfungsi sebagai pin. Token juga untuk menghindari akun ganda dari calon siswa," ujar Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jateng Jumeri, Kamis (20/6/2019).

Ditambahkan, untuk SMA, pengajuan akun bisa dilakukan pada 24-28 Juni 2019. Sementara SMK sudah dimulai pada 17 Juni lalu dan berakhir pada 28 Juni mendatang. "Catat tanggalnya dan segera dapatkan tokennya. Sehingga bisa melakukan pendaftaran online pada 1-5 Juli mendatang," terang Jumeri.

Token, lanjut Jumeri, bisa diperoleh calon siswa saat melakukan verifikasi berkas di SMA/SMK Negeri terdekat, tidak harus di sekolah yang dituju untuk mendaftar. Berkas yang mesti dibawa mulai dari fotokopi ijazah SMP/sederajat, fotokopi akta kelahiran dengan batas usia maksimal 21 tahun pada awal tahun pelajaran baru 2019/2020 dan belum menikah, yang berkas aslinya ditunjukkan saat verifikasi.

Selain itu juga membawa Kartu Keluarga (KK) yang diterbitkan paling singkat enam bulan, atau Surat Keterangan domisili dari RT/RW diketahui oleh lurah/kades setempat, yang menerangkan bahwa peserta didik yang bersangkutan telah berdomisili paling singkat enam bulan sebelum pendaftaran PPDB. Bagi siswa berprestasi, menyertakan fotokopi piagam prestasi tertinggi yang dilegalisasi pejabat berwenang, dengan catatan prestasi sesuai kriteria yang ditetapkan untuk jalur prestasi. Siswa pada jalur perpindahan tugas orangtua/wali diminta membawa surat penugasan dari instansi, lembaga, kantor, atau perusahaan yang mempekerjakan.

"Untuk SMK, calon peserta didik menyerahkan surat keterangan sehat dari dokter, yang menerangkan hasil pemeriksaan kesehatan sesuai dengan bidang keahlian yang dipilih calon peserta didik. Misalnya, jurusan teknologi dan rekayasa disyaratkan sehat mata dan tidak buta warna," terang Jumeri.

Dia menerangkan, sesuai Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Nomor 51 Tahun 2018 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Taman Kanak-kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan, atau Bentuk Lain Yang Sederajat, tahun ini seleksi PPDB SMA di Jateng 90 persennya dilakukan melalui jalur zonasi, yakni memprioritaskan jarak tempat tinggal terdekat ke sekolah dalam zonasi yang ditetapkan. Jarak tempat tinggal terdekat dimaksud, dihitung berdasarkan jarak tempuh dari kantor desa/kelurahan menuju ke sekolah. Selain itu juga dilakukan seleksi pada jalur prestasi luar zona sebanyak lima persen, dan jalur perpindahan orangtua sebanyak lima persen.

"Untuk jalur zonasi yang 90 persen, kami memprioritaskan 20 persennya untuk calon siswa berprestasi yang tinggal dalam zona. Tentu prestasi yang dimaksud juga sudah ditentukan, yakni kejuaraan berjenjang dari tingkat bawah dan berkelanjutan, dan dilakukan oleh lembaga pemerintah atau nonpemerintah yang kompeten," tegasnya.

Info selengkapnya mengenai PPDB SMA/SMK Negeri se-Jateng bisa diakses melalui website ppdb.jatengprov.go.id. Jika masih bingung, silakan kontak Posko PPDB Online Provinsi Jateng di 024-86041265.

 

Baca juga : Utamakan Siswa Berprestasi, Jateng Modifikasi Aturan Mendikbud


Bagikan :

SEMARANG - Calon siswa SMA/SMK Negeri di Jawa Tengah wajib mengambil token sebelum melakukan pendaftaran pada Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) dalam jaringan (daring/online). Token itu nantinya menjadi kode untuk mengaktivasi akun agar tidak digunakan orang lain.

"Token digunakan bagi calon peserta didik untuk bisa mengikuti pendaftaran secara online. Artinya, token berfungsi sebagai pin. Token juga untuk menghindari akun ganda dari calon siswa," ujar Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jateng Jumeri, Kamis (20/6/2019).

Ditambahkan, untuk SMA, pengajuan akun bisa dilakukan pada 24-28 Juni 2019. Sementara SMK sudah dimulai pada 17 Juni lalu dan berakhir pada 28 Juni mendatang. "Catat tanggalnya dan segera dapatkan tokennya. Sehingga bisa melakukan pendaftaran online pada 1-5 Juli mendatang," terang Jumeri.

Token, lanjut Jumeri, bisa diperoleh calon siswa saat melakukan verifikasi berkas di SMA/SMK Negeri terdekat, tidak harus di sekolah yang dituju untuk mendaftar. Berkas yang mesti dibawa mulai dari fotokopi ijazah SMP/sederajat, fotokopi akta kelahiran dengan batas usia maksimal 21 tahun pada awal tahun pelajaran baru 2019/2020 dan belum menikah, yang berkas aslinya ditunjukkan saat verifikasi.

Selain itu juga membawa Kartu Keluarga (KK) yang diterbitkan paling singkat enam bulan, atau Surat Keterangan domisili dari RT/RW diketahui oleh lurah/kades setempat, yang menerangkan bahwa peserta didik yang bersangkutan telah berdomisili paling singkat enam bulan sebelum pendaftaran PPDB. Bagi siswa berprestasi, menyertakan fotokopi piagam prestasi tertinggi yang dilegalisasi pejabat berwenang, dengan catatan prestasi sesuai kriteria yang ditetapkan untuk jalur prestasi. Siswa pada jalur perpindahan tugas orangtua/wali diminta membawa surat penugasan dari instansi, lembaga, kantor, atau perusahaan yang mempekerjakan.

"Untuk SMK, calon peserta didik menyerahkan surat keterangan sehat dari dokter, yang menerangkan hasil pemeriksaan kesehatan sesuai dengan bidang keahlian yang dipilih calon peserta didik. Misalnya, jurusan teknologi dan rekayasa disyaratkan sehat mata dan tidak buta warna," terang Jumeri.

Dia menerangkan, sesuai Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Nomor 51 Tahun 2018 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Taman Kanak-kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan, atau Bentuk Lain Yang Sederajat, tahun ini seleksi PPDB SMA di Jateng 90 persennya dilakukan melalui jalur zonasi, yakni memprioritaskan jarak tempat tinggal terdekat ke sekolah dalam zonasi yang ditetapkan. Jarak tempat tinggal terdekat dimaksud, dihitung berdasarkan jarak tempuh dari kantor desa/kelurahan menuju ke sekolah. Selain itu juga dilakukan seleksi pada jalur prestasi luar zona sebanyak lima persen, dan jalur perpindahan orangtua sebanyak lima persen.

"Untuk jalur zonasi yang 90 persen, kami memprioritaskan 20 persennya untuk calon siswa berprestasi yang tinggal dalam zona. Tentu prestasi yang dimaksud juga sudah ditentukan, yakni kejuaraan berjenjang dari tingkat bawah dan berkelanjutan, dan dilakukan oleh lembaga pemerintah atau nonpemerintah yang kompeten," tegasnya.

Info selengkapnya mengenai PPDB SMA/SMK Negeri se-Jateng bisa diakses melalui website ppdb.jatengprov.go.id. Jika masih bingung, silakan kontak Posko PPDB Online Provinsi Jateng di 024-86041265.

 

Baca juga : Utamakan Siswa Berprestasi, Jateng Modifikasi Aturan Mendikbud


Bagikan :
Daftarkan diri anda terlebih dahulu