Follow Us :              

Wagub : Ijazah Pesantren Muadalah harus Distempel Kemenag

  04 November 2019  |   12:00:00  |   dibaca : 571 
Kategori :
Bagikan :


Wagub : Ijazah Pesantren Muadalah harus Distempel Kemenag

04 November 2019 | 12:00:00 | dibaca : 571
Kategori :
Bagikan :

Foto : Simon (Humas Jateng)

Daftarkan diri anda terlebih dahulu

Foto : Simon (Humas Jateng)

SEMARANG - Ijazah yang diterbitkan oleh pesantren muadalah, kini perlu disahkan dengan mendapatkan stempel dari Kanwil Kementerian Agama. Peraturan itu sebenarnya sudah diterapkan sejak 2018, namun belum gencar disosialisasikan. 

“Kemenag terlambat dalam hal sosialisasi (pesantren) muadalah. Sekarang ada peraturan, ketika muadalah mengeluarkan ijazah, itu harus distempel di Kanwil Kemenag. Untuk mendapatkan stempel, harus melalui proses ujian,” kata Wakil Gubernur Jawa Tengah H Taj Yasin Maimoen saat menemui perwakilan Ma’had Aly se-Jawa Tengah di ruang kerjanya, Senin (3/11/2019).

Sosialisasi peraturan baru yang belum gencar disosialisasikan, lanjut wagub, sempat berdampak pada terkendalanya warga pondok pesantren yang ingin mencalonkan diri sebagai kepala desa.

Karenanya, Wagub berharap, pihak pondok pesantren bisa berkomunikasi dengan Kanwil Kemenag di wilayah masing-masing untuk mendapatkan informasi sebanyak-banyaknya terkait penerapan aturan pemberian stempel Kemenag pada ijazah pesantren muadalah.

“Kemarin saat pilkades, ada lulusan pondok pesantren yang ingin mendaftar pada pemilihan kepada desa, tapi terkendala dengan ijazah. Mereka masih berpikiran, bahwa ijazah mereka muadalah. Bahkan ada yang menyampaikan, “Wagube wae ijazahe pondok pesantren, kok saiki aku ora iso.” Ternyata ada peraturan baru tahun 2018, aturan muadalah,” jelasnya. 

Ditambahkan wagub, ujian untuk mendapatkan stempel di ijazah lulusan pesantren muadalah, diselenggarakan setahun dua kali. Namun, waktu penyelenggaraan antar Kanwil Kemenag bisa berbeda-beda. Sehingga dibutuhkan komunikasi aktif dari pihak pondok pesantren ke Kanwil Kemenag.  Setelah mendapatkan stempel di ijazah, pemohon bisa mendapatkan legalisirnya.


Bagikan :

SEMARANG - Ijazah yang diterbitkan oleh pesantren muadalah, kini perlu disahkan dengan mendapatkan stempel dari Kanwil Kementerian Agama. Peraturan itu sebenarnya sudah diterapkan sejak 2018, namun belum gencar disosialisasikan. 

“Kemenag terlambat dalam hal sosialisasi (pesantren) muadalah. Sekarang ada peraturan, ketika muadalah mengeluarkan ijazah, itu harus distempel di Kanwil Kemenag. Untuk mendapatkan stempel, harus melalui proses ujian,” kata Wakil Gubernur Jawa Tengah H Taj Yasin Maimoen saat menemui perwakilan Ma’had Aly se-Jawa Tengah di ruang kerjanya, Senin (3/11/2019).

Sosialisasi peraturan baru yang belum gencar disosialisasikan, lanjut wagub, sempat berdampak pada terkendalanya warga pondok pesantren yang ingin mencalonkan diri sebagai kepala desa.

Karenanya, Wagub berharap, pihak pondok pesantren bisa berkomunikasi dengan Kanwil Kemenag di wilayah masing-masing untuk mendapatkan informasi sebanyak-banyaknya terkait penerapan aturan pemberian stempel Kemenag pada ijazah pesantren muadalah.

“Kemarin saat pilkades, ada lulusan pondok pesantren yang ingin mendaftar pada pemilihan kepada desa, tapi terkendala dengan ijazah. Mereka masih berpikiran, bahwa ijazah mereka muadalah. Bahkan ada yang menyampaikan, “Wagube wae ijazahe pondok pesantren, kok saiki aku ora iso.” Ternyata ada peraturan baru tahun 2018, aturan muadalah,” jelasnya. 

Ditambahkan wagub, ujian untuk mendapatkan stempel di ijazah lulusan pesantren muadalah, diselenggarakan setahun dua kali. Namun, waktu penyelenggaraan antar Kanwil Kemenag bisa berbeda-beda. Sehingga dibutuhkan komunikasi aktif dari pihak pondok pesantren ke Kanwil Kemenag.  Setelah mendapatkan stempel di ijazah, pemohon bisa mendapatkan legalisirnya.


Bagikan :
Daftarkan diri anda terlebih dahulu