Follow Us :              

Pemprov Jateng Sudah Mendahului Melaksanakan Amanat UU Ponpes

  11 November 2019  |   10:00:00  |   dibaca : 660 
Kategori :
Bagikan :


Pemprov Jateng Sudah Mendahului Melaksanakan Amanat UU Ponpes

11 November 2019 | 10:00:00 | dibaca : 660
Kategori :
Bagikan :

Foto : Irfani (Humas Jateng)

Daftarkan diri anda terlebih dahulu

Foto : Irfani (Humas Jateng)

PATI - Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, menurut Wakil Gubernur Jawa Tengah H Taj Yasin Maimoen, sudah melaksanakan sejumlah amanat Undang-undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pondok Pesantren yang baru terbit pada September lalu. 

Saat membuka Bahtsul Masail PW NU se-Jateng di Ponpes Maslakul Huda, Senin (11/11/2019), Wagub menyampaikan, beberapa amanat UU Ponpes yang sebelum terbit sudah dilakukan Pemprov Jateng adalah memberikan tali asih untuk penghafal Al-Qur'an, dan memberikan insentif untuk guru agama. 

Pemberian insentif guru agama, kata Wagub, dilaksanakan dengan berkoordinasi dengan Kanwil Kemenag Jawa Tengah. Koordinasi terkait dengan data penerima dan pemberian insentif yang menggunakan mekanisme hibah.

Selama ini, berdasarkan pengamatannya, pemerintah daerah kadang enggan berkomunikasi dan berkoordinasi dengan Kementerian Agama

"Memang kesra kadang agak malas. Tapi Insya Allah Pemprov Jateng mengoprak-oprak kesra, agar selalu sinkron dengan Kemenag," tuturnya.

Sementara itu, menurut Pengasuh Pondok Pesantren Maslakul Huda Pati, KH Abdul Ghaffar Rozien, disahkannya UU Pondok Pesantren, setidaknya mengamanatkan tiga hal penting. Pertama, untuk memberikan pengakuan penuh kepada pondok pesantren, terutama pondok pesantren salaf, dimana lulusannya bisa setara dengan sekolah formal tanpa mengikuti ujian nasional.

Selanjutnya adalah mengamanatkan pemerintah, baik pusat maupun daerah untuk menyediakan anggaran APBB maupun APBD, serta mengatur hibah dari luar negeri agar tidak bisa langsung diterima pondok pesantren. Tujuannya, menjaga pondok-pondok pesantren ahlusunnah wal jamaah tidak bersaing langsung dengan pesantren bermodal besar. 

Amanat ketiga adalah menyiapkan dana abadi bagi pesantren. KH Rozien menggarisbawahi amanat dana abadi, agar disikapi secara bijak agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan di kemudian hari.

"Karena itu, UU Pondok Pesantren membutuhkan aturan di bawahnya, baik peraturan daerah ataupun peraturan gubernur untuk memberikan afirmasi terhadap perundangan ini, sekaligus memberikan proteksi bagi pondok pesantren," imbaunya.


Pihaknya juga berharap, regulasi turunan yang terbit, nantinya tidak memberikan syarat-syarat administratif yang justru menyulitkan pondok pesantren dalam mengelola anggaran yang diterima. Sebab, menurutnya, masih 90% pondok pesantren yang perlu belajar administrasi keuangan, terutama yang berkaitan dengan akuntabilitas berdasar standart pemerintah.


Bagikan :

PATI - Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, menurut Wakil Gubernur Jawa Tengah H Taj Yasin Maimoen, sudah melaksanakan sejumlah amanat Undang-undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pondok Pesantren yang baru terbit pada September lalu. 

Saat membuka Bahtsul Masail PW NU se-Jateng di Ponpes Maslakul Huda, Senin (11/11/2019), Wagub menyampaikan, beberapa amanat UU Ponpes yang sebelum terbit sudah dilakukan Pemprov Jateng adalah memberikan tali asih untuk penghafal Al-Qur'an, dan memberikan insentif untuk guru agama. 

Pemberian insentif guru agama, kata Wagub, dilaksanakan dengan berkoordinasi dengan Kanwil Kemenag Jawa Tengah. Koordinasi terkait dengan data penerima dan pemberian insentif yang menggunakan mekanisme hibah.

Selama ini, berdasarkan pengamatannya, pemerintah daerah kadang enggan berkomunikasi dan berkoordinasi dengan Kementerian Agama

"Memang kesra kadang agak malas. Tapi Insya Allah Pemprov Jateng mengoprak-oprak kesra, agar selalu sinkron dengan Kemenag," tuturnya.

Sementara itu, menurut Pengasuh Pondok Pesantren Maslakul Huda Pati, KH Abdul Ghaffar Rozien, disahkannya UU Pondok Pesantren, setidaknya mengamanatkan tiga hal penting. Pertama, untuk memberikan pengakuan penuh kepada pondok pesantren, terutama pondok pesantren salaf, dimana lulusannya bisa setara dengan sekolah formal tanpa mengikuti ujian nasional.

Selanjutnya adalah mengamanatkan pemerintah, baik pusat maupun daerah untuk menyediakan anggaran APBB maupun APBD, serta mengatur hibah dari luar negeri agar tidak bisa langsung diterima pondok pesantren. Tujuannya, menjaga pondok-pondok pesantren ahlusunnah wal jamaah tidak bersaing langsung dengan pesantren bermodal besar. 

Amanat ketiga adalah menyiapkan dana abadi bagi pesantren. KH Rozien menggarisbawahi amanat dana abadi, agar disikapi secara bijak agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan di kemudian hari.

"Karena itu, UU Pondok Pesantren membutuhkan aturan di bawahnya, baik peraturan daerah ataupun peraturan gubernur untuk memberikan afirmasi terhadap perundangan ini, sekaligus memberikan proteksi bagi pondok pesantren," imbaunya.


Pihaknya juga berharap, regulasi turunan yang terbit, nantinya tidak memberikan syarat-syarat administratif yang justru menyulitkan pondok pesantren dalam mengelola anggaran yang diterima. Sebab, menurutnya, masih 90% pondok pesantren yang perlu belajar administrasi keuangan, terutama yang berkaitan dengan akuntabilitas berdasar standart pemerintah.


Bagikan :
Daftarkan diri anda terlebih dahulu