Follow Us :              

Pemprov Sulut Belajar Penerapan BPJS Ketenagakerjaan ke Jateng

  26 November 2019  |   09:00:00  |   dibaca : 479 
Kategori :
Bagikan :


Pemprov Sulut Belajar Penerapan BPJS Ketenagakerjaan ke Jateng

26 November 2019 | 09:00:00 | dibaca : 479
Kategori :
Bagikan :

Foto : Handy (Humas Jateng)

Daftarkan diri anda terlebih dahulu

Foto : Handy (Humas Jateng)

SEMARANG - Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) dan BPJS Ketenagakerjaan Kanwil Sulawesi dan Maluku melakukan kunjungan ke Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, Selasa (26/11/2019). Kunjungan tersebut untuk benchmarking terkait penerapan BPJS Ketenagakerjaan di Jawa Tengah yang dinilai berhasil dalam dua tahun terakhir.

"Tadi kami menerima rombongan representasi dari Pemprov Sulawesi Utara dan BPJS Kewilayahan mereka, yaitu Sulawesi dan Maluku. Intinya ingin  bencmarking atau belajar bagaimana keberhasilan dan rintisan sehingga Jawa Tengah selama dua tahun terakhir menerima Paritrana Award dari pusat," kata Penjabat Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Tengah Herru Sethiadie usai menerima rombongan di ruang rapat Gedung A Lantai 2 Kantor Gubernur Jawa Tengah.

Herru menjabarkan bagaimana kunci sukses Jawa Tengah yang berhasil mendapatkan Paritrana Award dua tahun berturut-turut, yakni pada tahun 2017 dan tahun 2018. Menurut Herru, sebenarnya ada empat hal yang menjadi kunci penilaian. Tiga di antaranya terkait kinerja institusi, baik BPJSnya maupun dari Pemprov atau Pemkab, yaitu soal regulasi.

"Jadi bagaimana aturan-aturan produk hukum yang memayungi kegiatan untuk perlindungan tenaga kerja. Setelah ada regulasi tentunya harus ada implementasinya, kemudian cakupan terhadap yang ikut asuransi BPJS Ketenagakerjaan. Tadi sudah saya uraian itu dan mereka sudah paham," ungkapnya.

Poin terakhir yang tidak kalah penting adalah kesungguhan suatu daerah dal menerapkan langkah-langkah perlindungan tenaga kerja. Kesungguhan tersebut dilihat pada saat presentasi dan paparan di pusat.

"Jadi waktu paparan di pusat setiap gubernur diminta untuk mempresentasikan. Di situ ingin dinilai. Sebetulnya aturannya ada, permintaannya ada, tapi bagaimana seorang kepala daerah itu untuk mengawal dan memastikan bagaimana BPJS bermanfaat bagi tenaga kerja," terang Herru.

Komitmen Gubernur Jawa Tengah itulah yang juga dilihat dalam penilaian selama dua tahun. Hasilnya adalah penghargaan Paritrana untuk daerah yang berhasil dalam perlindungan tenaga kerja.

"Berkali-kali Gubernur bilang bahwa tujuan sebenarnya bukan award tetapi memastikan suatu kegiatan ada manfaatnya. Kalau dinilai oleh independen atau pihak luar berhasil, itu berarti ada manfaatnya. Itupun dari tahun ke tahun kami terus lakukan perbaikan dari manfaat yang masih kurang," paparnya.

Herru juga menyampaikan pendapatnya terkait penerapan BPJS Ketenagakerjaan Pemprov Sulut, yaitu BPJS Ketenagakerjaan untuk pekerja sosial keagamaan. Menurutnya apa yang sudah dilakukan Pemprov Sulut tersebut merupakan hal positif yang harus terus ditingkatkan.

Sementara itu, perwakilan dari Pemerintah Provinsi Sulut mengungkapkan pada tahun 2018 ada 35 ribu orang. Program ini konsisten berjalan dengan progres baik sampai akhir 2019 sudah 80an ribu pekerja sosial keagamaan yang dilindungi dengan BPJS Ketenagakerjaan. Program tersebut akan tetap berlanjut pada tahun 2020 dengan didukung oleh adanya regulasi seperti yang dilakukan oleh Gubernur Jawa Tengah.


Bagikan :

SEMARANG - Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) dan BPJS Ketenagakerjaan Kanwil Sulawesi dan Maluku melakukan kunjungan ke Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, Selasa (26/11/2019). Kunjungan tersebut untuk benchmarking terkait penerapan BPJS Ketenagakerjaan di Jawa Tengah yang dinilai berhasil dalam dua tahun terakhir.

"Tadi kami menerima rombongan representasi dari Pemprov Sulawesi Utara dan BPJS Kewilayahan mereka, yaitu Sulawesi dan Maluku. Intinya ingin  bencmarking atau belajar bagaimana keberhasilan dan rintisan sehingga Jawa Tengah selama dua tahun terakhir menerima Paritrana Award dari pusat," kata Penjabat Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Tengah Herru Sethiadie usai menerima rombongan di ruang rapat Gedung A Lantai 2 Kantor Gubernur Jawa Tengah.

Herru menjabarkan bagaimana kunci sukses Jawa Tengah yang berhasil mendapatkan Paritrana Award dua tahun berturut-turut, yakni pada tahun 2017 dan tahun 2018. Menurut Herru, sebenarnya ada empat hal yang menjadi kunci penilaian. Tiga di antaranya terkait kinerja institusi, baik BPJSnya maupun dari Pemprov atau Pemkab, yaitu soal regulasi.

"Jadi bagaimana aturan-aturan produk hukum yang memayungi kegiatan untuk perlindungan tenaga kerja. Setelah ada regulasi tentunya harus ada implementasinya, kemudian cakupan terhadap yang ikut asuransi BPJS Ketenagakerjaan. Tadi sudah saya uraian itu dan mereka sudah paham," ungkapnya.

Poin terakhir yang tidak kalah penting adalah kesungguhan suatu daerah dal menerapkan langkah-langkah perlindungan tenaga kerja. Kesungguhan tersebut dilihat pada saat presentasi dan paparan di pusat.

"Jadi waktu paparan di pusat setiap gubernur diminta untuk mempresentasikan. Di situ ingin dinilai. Sebetulnya aturannya ada, permintaannya ada, tapi bagaimana seorang kepala daerah itu untuk mengawal dan memastikan bagaimana BPJS bermanfaat bagi tenaga kerja," terang Herru.

Komitmen Gubernur Jawa Tengah itulah yang juga dilihat dalam penilaian selama dua tahun. Hasilnya adalah penghargaan Paritrana untuk daerah yang berhasil dalam perlindungan tenaga kerja.

"Berkali-kali Gubernur bilang bahwa tujuan sebenarnya bukan award tetapi memastikan suatu kegiatan ada manfaatnya. Kalau dinilai oleh independen atau pihak luar berhasil, itu berarti ada manfaatnya. Itupun dari tahun ke tahun kami terus lakukan perbaikan dari manfaat yang masih kurang," paparnya.

Herru juga menyampaikan pendapatnya terkait penerapan BPJS Ketenagakerjaan Pemprov Sulut, yaitu BPJS Ketenagakerjaan untuk pekerja sosial keagamaan. Menurutnya apa yang sudah dilakukan Pemprov Sulut tersebut merupakan hal positif yang harus terus ditingkatkan.

Sementara itu, perwakilan dari Pemerintah Provinsi Sulut mengungkapkan pada tahun 2018 ada 35 ribu orang. Program ini konsisten berjalan dengan progres baik sampai akhir 2019 sudah 80an ribu pekerja sosial keagamaan yang dilindungi dengan BPJS Ketenagakerjaan. Program tersebut akan tetap berlanjut pada tahun 2020 dengan didukung oleh adanya regulasi seperti yang dilakukan oleh Gubernur Jawa Tengah.


Bagikan :
Daftarkan diri anda terlebih dahulu