Follow Us :              

Nadiem Ubah Kuota Zonasi PPDB, Ganjar Minta Daerah Dilibatkan

  11 December 2019  |   19:00:00  |   dibaca : 492 
Kategori :
Bagikan :


Nadiem Ubah Kuota Zonasi PPDB, Ganjar Minta Daerah Dilibatkan

11 December 2019 | 19:00:00 | dibaca : 492
Kategori :
Bagikan :

Foto : Tim Humas (Humas Jateng)

Daftarkan diri anda terlebih dahulu

Foto : Tim Humas (Humas Jateng)

SEMARANG - Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo meminta Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) tidak tergesa-gesa dalam penentuan mekanisme Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB). Ia meminta, Kemendikbud melibatkan daerah dalam penentuan mekanisme PPDB tersebut.

Hal itu disampaikan Ganjar saat ditemui dalam peringatan Hari AIDS Sedunia di Wisma Perdamaian, Rabu (11/12/2019). Menurut Ganjar, keputusan tentang PPDB harus dimantabkan terlebih dahulu dengan menghitung ulang dan juga mengevaluasi pelaksanaaan PPDB tahun lalu.

"Saya kira ada baiknya dimantabkan dulu, dihitung dengan baik, sehingga keputusan yang akan diambil tidak menimbulkan masalah seperti tahun lalu," kata Ganjar 

Ganjar menyatakan, siap apabila pihak Kementerian mengambil sampel beberapa daerah untuk memberikan masukan-masukan terkait PPDB. Menurutnya, banyak hal yang dapat dibicarakan dari pengalaman di Jawa Tengah yang dapat dijadikan pelajaran agar pelaksanaan PPDB berjalan lancar.

"Kami akan senang apabila diminta bantuan untuk pengalaman tahun lalu. Sehingga, apapun yang akan diputuskan, tidak akan merepotkan baik untuk pelaksana yakni Pemda, wali murid dan calon siswa itu sendiri" tegasnya.

Menurut dia, apabila PPDB mau dilaksanakan dengan baik, maka evaluasi harus total dilakukan. Kementerian lanjut dia harus memastikan, kesemerawutan tahun lalu tidak terjadi pada pelaksanaan PPDB yang akan datang.

"Jangan sampai seperti tahun lalu, saya harus telepon Pak Menteri, staf ahli dan Dirjen karena kroditnya permasalahan yang terjadi di lapangan," pungkasnya.

Sebelumnya, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Nadiem Makarim melakukan perubahan kuota zonasi pada mekanisme Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB). Nantinya, kuota PPDB mengalami perubahan kuota, yakni 50 persen untuk jalur zonasi, 30 persen jalur prestasi, 15 persen jalur afirmasi dan 5 persen jalur perpindahan orang tua.

Kuota itu berubah dari mekanisme PPDB sebelumnya. Dimana saat itu, kuota zonasi untuk sistem wilayah sebesar minimal 80 persen, kuota untuk jalur prestasi hanya 15 persen dan untuk jalur perpindahan sebesar 5 persen.


Bagikan :

SEMARANG - Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo meminta Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) tidak tergesa-gesa dalam penentuan mekanisme Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB). Ia meminta, Kemendikbud melibatkan daerah dalam penentuan mekanisme PPDB tersebut.

Hal itu disampaikan Ganjar saat ditemui dalam peringatan Hari AIDS Sedunia di Wisma Perdamaian, Rabu (11/12/2019). Menurut Ganjar, keputusan tentang PPDB harus dimantabkan terlebih dahulu dengan menghitung ulang dan juga mengevaluasi pelaksanaaan PPDB tahun lalu.

"Saya kira ada baiknya dimantabkan dulu, dihitung dengan baik, sehingga keputusan yang akan diambil tidak menimbulkan masalah seperti tahun lalu," kata Ganjar 

Ganjar menyatakan, siap apabila pihak Kementerian mengambil sampel beberapa daerah untuk memberikan masukan-masukan terkait PPDB. Menurutnya, banyak hal yang dapat dibicarakan dari pengalaman di Jawa Tengah yang dapat dijadikan pelajaran agar pelaksanaan PPDB berjalan lancar.

"Kami akan senang apabila diminta bantuan untuk pengalaman tahun lalu. Sehingga, apapun yang akan diputuskan, tidak akan merepotkan baik untuk pelaksana yakni Pemda, wali murid dan calon siswa itu sendiri" tegasnya.

Menurut dia, apabila PPDB mau dilaksanakan dengan baik, maka evaluasi harus total dilakukan. Kementerian lanjut dia harus memastikan, kesemerawutan tahun lalu tidak terjadi pada pelaksanaan PPDB yang akan datang.

"Jangan sampai seperti tahun lalu, saya harus telepon Pak Menteri, staf ahli dan Dirjen karena kroditnya permasalahan yang terjadi di lapangan," pungkasnya.

Sebelumnya, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Nadiem Makarim melakukan perubahan kuota zonasi pada mekanisme Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB). Nantinya, kuota PPDB mengalami perubahan kuota, yakni 50 persen untuk jalur zonasi, 30 persen jalur prestasi, 15 persen jalur afirmasi dan 5 persen jalur perpindahan orang tua.

Kuota itu berubah dari mekanisme PPDB sebelumnya. Dimana saat itu, kuota zonasi untuk sistem wilayah sebesar minimal 80 persen, kuota untuk jalur prestasi hanya 15 persen dan untuk jalur perpindahan sebesar 5 persen.


Bagikan :
Daftarkan diri anda terlebih dahulu