Follow Us :              

Disetujui Dewan, Ganjar Siap Gaspol Pengelolaan Migas di Jateng

  20 January 2020  |   11:00:00  |   dibaca : 663 
Kategori :
Bagikan :


Disetujui Dewan, Ganjar Siap Gaspol Pengelolaan Migas di Jateng

20 January 2020 | 11:00:00 | dibaca : 663
Kategori :
Bagikan :

Foto : Vivi (Humas Jateng)

Daftarkan diri anda terlebih dahulu

Foto : Vivi (Humas Jateng)

SEMARANG - Pemerintah Provinsi Jawa Tengah siap gaspol dalam mengoptimalkan pengelolaan minyak dan gas. Hal itu menyusul disetujuinya pendirian PT Jateng Petro Energi sebagai holding pengelolaan minyak bumi, gas, energi dan mineral oleh DPRD Jateng.

Dalam sidang paripurna yang digelar pada Senin (20/1/2020), DPRD Jateng menyetujui Raperda pembentukan perusahaan daerah pengelola migas di Jateng. Setelah mendengar pandangan fraksi dan laporan panitia khusus (pansus), Raperda tersebut telah disetujui dan menjadi peraturan daerah (Perda).

"Dengan begitu, maka Raperda tentang pembentukan PT Jateng Petro Energi ini disetujui menjadi Perda," kata pimpinan sidang, Sukirman sambil mengetuk palu.

Anggota pansus Raperda PT Jateng Petro Energi, Padmasari Mustikajati mengatakan, Raperda pengelolaan migas ini merupakan usulan dari Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo. Setelah dibentuk pansus dan dikaji, maka diputuskan bahwa pembentukan Perda pengelolaan migas ini sangat penting.

"Kami merekomendasikan agar perlu adanya penanganan serius terkait konsolidasi sejumlah BUMD. Mengingat dengan Perda ini, maka sejumlah BUMD yang sudah ada akan menjadi anak perusahaan," ucap Padmasari.

Politisi Partai Golkar tersebut menambahkan, setelah disahkannya Perda ini, PT Jateng Petro Energi diharapkan dapat menjadi holding pengelolaan migas di Jawa Tengah. Selain itu, penambahan bagian tentang energi dan mineral.

"Sehingga, optimalisasi pengelolaan migas di Jateng dapat lebih ditingkatkan sebagai salah satu pendapatan asli daerah," pungkas Padmasari.

Sementara itu, Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo menyambut baik disetujuinya Perda pembentukan PT Jateng Petro Energi oleh DPRD. Menurutnya, dengan pembentukan perusahaan daerah tersebut, maka pengelolaan migas di Jateng akan lebih efektif.

"Selama ini sudah ada SPHC, tapi itu hanya untuk blok Cepu. Selain itu ada SPJT yang anak perusahannya juga mengelola minyak. Maka hari ini, dengan adanya PT Jateng Petro Energi, maka pengelolaan minyak yang selama ini tersebar, bisa disatukan," kata Ganjar.

Dengan disatukannya semua BUMD yang mengelola migas dan dibukanya tambahan lain seperti energi dan mineral, maka PT Jateng Petro Energi sebagai holding dapat lebih lincah dan luwes. Untuk itu, dirinya akan gaspol dalam optimalisasinya.

"Dengan adanya Perda ini, kami punya ruang untuk berlari. Tentu dampaknya pada peningkatan PAD, karena semuanya dikelola dengan baik," tambah Ganjar.

Selain eksplorasi dan eksploitasi migas, keberadaan Perda baru ini juga membuka peluang Jateng mengembangkan energi baru terbarukan. Sebab dalam Perda itu, diatur pula tentang hal itu.

"Unit usaha yang ada di bawahnya bisa dikembangkan, strukturnya bisa dikasih namanya bisnis development sehingga kita bisa mengembangkan lebih banyak lagi termasuk energi terbarukan," pungkas Ganjar.


Bagikan :

SEMARANG - Pemerintah Provinsi Jawa Tengah siap gaspol dalam mengoptimalkan pengelolaan minyak dan gas. Hal itu menyusul disetujuinya pendirian PT Jateng Petro Energi sebagai holding pengelolaan minyak bumi, gas, energi dan mineral oleh DPRD Jateng.

Dalam sidang paripurna yang digelar pada Senin (20/1/2020), DPRD Jateng menyetujui Raperda pembentukan perusahaan daerah pengelola migas di Jateng. Setelah mendengar pandangan fraksi dan laporan panitia khusus (pansus), Raperda tersebut telah disetujui dan menjadi peraturan daerah (Perda).

"Dengan begitu, maka Raperda tentang pembentukan PT Jateng Petro Energi ini disetujui menjadi Perda," kata pimpinan sidang, Sukirman sambil mengetuk palu.

Anggota pansus Raperda PT Jateng Petro Energi, Padmasari Mustikajati mengatakan, Raperda pengelolaan migas ini merupakan usulan dari Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo. Setelah dibentuk pansus dan dikaji, maka diputuskan bahwa pembentukan Perda pengelolaan migas ini sangat penting.

"Kami merekomendasikan agar perlu adanya penanganan serius terkait konsolidasi sejumlah BUMD. Mengingat dengan Perda ini, maka sejumlah BUMD yang sudah ada akan menjadi anak perusahaan," ucap Padmasari.

Politisi Partai Golkar tersebut menambahkan, setelah disahkannya Perda ini, PT Jateng Petro Energi diharapkan dapat menjadi holding pengelolaan migas di Jawa Tengah. Selain itu, penambahan bagian tentang energi dan mineral.

"Sehingga, optimalisasi pengelolaan migas di Jateng dapat lebih ditingkatkan sebagai salah satu pendapatan asli daerah," pungkas Padmasari.

Sementara itu, Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo menyambut baik disetujuinya Perda pembentukan PT Jateng Petro Energi oleh DPRD. Menurutnya, dengan pembentukan perusahaan daerah tersebut, maka pengelolaan migas di Jateng akan lebih efektif.

"Selama ini sudah ada SPHC, tapi itu hanya untuk blok Cepu. Selain itu ada SPJT yang anak perusahannya juga mengelola minyak. Maka hari ini, dengan adanya PT Jateng Petro Energi, maka pengelolaan minyak yang selama ini tersebar, bisa disatukan," kata Ganjar.

Dengan disatukannya semua BUMD yang mengelola migas dan dibukanya tambahan lain seperti energi dan mineral, maka PT Jateng Petro Energi sebagai holding dapat lebih lincah dan luwes. Untuk itu, dirinya akan gaspol dalam optimalisasinya.

"Dengan adanya Perda ini, kami punya ruang untuk berlari. Tentu dampaknya pada peningkatan PAD, karena semuanya dikelola dengan baik," tambah Ganjar.

Selain eksplorasi dan eksploitasi migas, keberadaan Perda baru ini juga membuka peluang Jateng mengembangkan energi baru terbarukan. Sebab dalam Perda itu, diatur pula tentang hal itu.

"Unit usaha yang ada di bawahnya bisa dikembangkan, strukturnya bisa dikasih namanya bisnis development sehingga kita bisa mengembangkan lebih banyak lagi termasuk energi terbarukan," pungkas Ganjar.


Bagikan :
Daftarkan diri anda terlebih dahulu