Follow Us :              

Pemprov Jateng Bebaskan Denda Pajak dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor

  12 February 2020  |   10:00:00  |   dibaca : 2132 
Kategori :
Bagikan :


Pemprov Jateng Bebaskan Denda Pajak dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor

12 February 2020 | 10:00:00 | dibaca : 2132
Kategori :
Bagikan :

Foto : Vivi (Humas Jateng)

Daftarkan diri anda terlebih dahulu

Foto : Vivi (Humas Jateng)

SEMARANG - Kabar gembira bagi pemilik kendaraan bermotor di Jawa Tengah yang telat membayar pajak dan akan balik nama. Sebab Pemerintah Provinsi Jawa Tengah kembali membebaskan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) dan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Kebijakan tersebut berlaku 17 Februari - 17 Juli 2020.

Kepala Bapenda Provinsi Jawa Tengah Tavip Supriyanto mengatakan kebijakan tersebut dikeluarkan untuk memotivasi para wajib pajak agar segera melakukan balik nama kendaraan bermotornya, juga mendorong para wajib pajak untuk membayar kewajiban pajaknya.

"Selama lima bulan nanti kami berikan kemudahan kepada masyarakat dengan membebaskan bea balik nama dan sanksi administrasi atau denda pajak. Intinya kami ingin memotivasi wajib pajak untuk segera melakukan balik nama dan memotivasi wajib pajak untuk membayar pajak. Harapan kami ini bisa memudahkan wajib pajak yang telat bayar pajak," kata Tavip dalam konferensi pers di komplek Kantor Gubernur Jateng, Jalan Pahlawan, Kota Semarang, Rabu (12/2/2020).

Tavip menegaskan, kebijakan ini bukan pemutihan melainkan pembebasan denda pajak. Menurut data yang dimiliki Bapenda, jumlah kendaraan bermotor yang menunggak pajak di Jawa Tengah sekitar 1,5 juta kendaraan. Adapun tunggakan pajak kendaraan bermotor mencapai Rp 450 miliar. 

Kebijakan ini juga diharapkan menertibkan administrasi pajak kendaraan bermotor dan mengurangi kendaraan berpelat nomor luar provinsi yang beroperasional di Jawa Tengah, sesuai amanat Pergub nomor 4 Tahun 2020. Saat ini, kendaraan berpelat nomor luar Jawa Tengah yang teridentifikasi beroperasional di Jawa Tengah sekitar 3 ribuan kendaraan, di mana 80 persennya adalah kendaraan roda dua. 

"Itu berdasarkan data tahun 2019 sampai Januari 2020," terang Tavip.

Terkait realisasi pajak kendaraan bermotor di Jawa Tengah pada 2019 lalu mencapai Rp 4,6 triliun, melebihi target Rp 4,5 triliun. Adapun realisasi bea balik nama kendaraan bermotor pada tahun 2019 mencapai Rp 3,414 triliun dari target Rp 3,443 triliun.

"Realisasi PKB tahun 2019 mencapai 103 persen sedangkan realisasi BBNKB kurang 0,2 persen dari target. Untuk tahun 2020 ini target PKB naik menjadi Rp 5,2 triliun sedangkan BBNKB targetnya Rp 3,7 triliun," imbuh Tavip.


Bagikan :

SEMARANG - Kabar gembira bagi pemilik kendaraan bermotor di Jawa Tengah yang telat membayar pajak dan akan balik nama. Sebab Pemerintah Provinsi Jawa Tengah kembali membebaskan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) dan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Kebijakan tersebut berlaku 17 Februari - 17 Juli 2020.

Kepala Bapenda Provinsi Jawa Tengah Tavip Supriyanto mengatakan kebijakan tersebut dikeluarkan untuk memotivasi para wajib pajak agar segera melakukan balik nama kendaraan bermotornya, juga mendorong para wajib pajak untuk membayar kewajiban pajaknya.

"Selama lima bulan nanti kami berikan kemudahan kepada masyarakat dengan membebaskan bea balik nama dan sanksi administrasi atau denda pajak. Intinya kami ingin memotivasi wajib pajak untuk segera melakukan balik nama dan memotivasi wajib pajak untuk membayar pajak. Harapan kami ini bisa memudahkan wajib pajak yang telat bayar pajak," kata Tavip dalam konferensi pers di komplek Kantor Gubernur Jateng, Jalan Pahlawan, Kota Semarang, Rabu (12/2/2020).

Tavip menegaskan, kebijakan ini bukan pemutihan melainkan pembebasan denda pajak. Menurut data yang dimiliki Bapenda, jumlah kendaraan bermotor yang menunggak pajak di Jawa Tengah sekitar 1,5 juta kendaraan. Adapun tunggakan pajak kendaraan bermotor mencapai Rp 450 miliar. 

Kebijakan ini juga diharapkan menertibkan administrasi pajak kendaraan bermotor dan mengurangi kendaraan berpelat nomor luar provinsi yang beroperasional di Jawa Tengah, sesuai amanat Pergub nomor 4 Tahun 2020. Saat ini, kendaraan berpelat nomor luar Jawa Tengah yang teridentifikasi beroperasional di Jawa Tengah sekitar 3 ribuan kendaraan, di mana 80 persennya adalah kendaraan roda dua. 

"Itu berdasarkan data tahun 2019 sampai Januari 2020," terang Tavip.

Terkait realisasi pajak kendaraan bermotor di Jawa Tengah pada 2019 lalu mencapai Rp 4,6 triliun, melebihi target Rp 4,5 triliun. Adapun realisasi bea balik nama kendaraan bermotor pada tahun 2019 mencapai Rp 3,414 triliun dari target Rp 3,443 triliun.

"Realisasi PKB tahun 2019 mencapai 103 persen sedangkan realisasi BBNKB kurang 0,2 persen dari target. Untuk tahun 2020 ini target PKB naik menjadi Rp 5,2 triliun sedangkan BBNKB targetnya Rp 3,7 triliun," imbuh Tavip.


Bagikan :
Daftarkan diri anda terlebih dahulu