Follow Us :              

Jateng Sesuaikan Kebijakan Omnibus Law Pemerintah Pusat

  19 February 2020  |   08:00:00  |   dibaca : 580 
Kategori :
Bagikan :


Jateng Sesuaikan Kebijakan Omnibus Law Pemerintah Pusat

19 February 2020 | 08:00:00 | dibaca : 580
Kategori :
Bagikan :

Foto : Irfani (Humas Jateng)

Daftarkan diri anda terlebih dahulu

Foto : Irfani (Humas Jateng)

SEMARANG - Sejalan dengan dorongan Presiden RI Joko Widodo untuk menyederhanakan banyaknya regulasi pemerintah melalui omnibus law, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah kini mulai melakukan penyesuaian. 

"Insya Allah Pemprov Jateng sudah akan me-launching Pergub Pelayanan dalam rangka pelayanan izin, terutama dikaitkan dengan kebijakan pemerintah pusat, yaitu omnibus law yang ada di daerah," kata Kepala Biro Hukum Iwanunddin saat Pembukaan Rapat Koordinasi Pengawasan Produk Hukum Daerah Kabupaten/ Kota se-Jawa Tengah tahun 2020, di Gedung B Lantai V Kantor Gubernur, Rabu (19/02/2020) .

Melalui terbitnya Pergub Pelayanan tersebut, pihaknya berharap akan memudahkan Jawa Tengah dalam mencapai target pertumbuhan ekonomi 7 persen hingga 2023 nanti. Melalui peraturan hukum yang lebih sederhana, tentu akan menjadi daya tarik bagi investor untuk menanamkan modalnya di Jawa Tengah. 

“Omnibus law itu selain deregulasi, juga debirokratisasi. Jadi ada penyederhanaan regulasi, dan juga ada penyederhanaan bagaimana pelayanan yang baik kepada masyarakat. Jadi misalnya, yang tadinya ada 10 regulasi, kita lempit jadi 1 atau 2. Kemudian yang tadinya harus mengurus persyaratan sekitar 7 meja, cukup menjadi 1 meja,” jelasnya.  

Plh Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Tengah Herru Setiadhie menambahkan, peraturan sederhana memang menjadi daya tarik bagi pihak yang ingin menanamkan investasi. Seringkali, ketika seseorang ingin berinvestasi, hal pertama yang ditanyakan adalah peraturannya.

“Kalau ada yang mau mengembangkan daerah, pasti yang ditanyakan “Ning kono aturane ribet mboten? Pertanyaan ini akan lebih meyakinkan apabila dijawab oleh sesama investor,” ujarnya. 

Penyederhanaan peraturan ini patut menjadi pertimbangan, imbuhnya, mengapa penyederhanaan? Karena kata Herru, dari sisi preventif bisa menghindari munculnya egosektoral, mengurangi duplikasi peraturan, sehingga peraturan yang terbit proporsional dan berkualitas. 

Jangan sampai produk hukum yang terbit, imbuh Herru, ujung-ujungnya berdampak negatif, baik pada proses pelayanan kepada masyarakat maupun pengembangan daerah.


Bagikan :

SEMARANG - Sejalan dengan dorongan Presiden RI Joko Widodo untuk menyederhanakan banyaknya regulasi pemerintah melalui omnibus law, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah kini mulai melakukan penyesuaian. 

"Insya Allah Pemprov Jateng sudah akan me-launching Pergub Pelayanan dalam rangka pelayanan izin, terutama dikaitkan dengan kebijakan pemerintah pusat, yaitu omnibus law yang ada di daerah," kata Kepala Biro Hukum Iwanunddin saat Pembukaan Rapat Koordinasi Pengawasan Produk Hukum Daerah Kabupaten/ Kota se-Jawa Tengah tahun 2020, di Gedung B Lantai V Kantor Gubernur, Rabu (19/02/2020) .

Melalui terbitnya Pergub Pelayanan tersebut, pihaknya berharap akan memudahkan Jawa Tengah dalam mencapai target pertumbuhan ekonomi 7 persen hingga 2023 nanti. Melalui peraturan hukum yang lebih sederhana, tentu akan menjadi daya tarik bagi investor untuk menanamkan modalnya di Jawa Tengah. 

“Omnibus law itu selain deregulasi, juga debirokratisasi. Jadi ada penyederhanaan regulasi, dan juga ada penyederhanaan bagaimana pelayanan yang baik kepada masyarakat. Jadi misalnya, yang tadinya ada 10 regulasi, kita lempit jadi 1 atau 2. Kemudian yang tadinya harus mengurus persyaratan sekitar 7 meja, cukup menjadi 1 meja,” jelasnya.  

Plh Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Tengah Herru Setiadhie menambahkan, peraturan sederhana memang menjadi daya tarik bagi pihak yang ingin menanamkan investasi. Seringkali, ketika seseorang ingin berinvestasi, hal pertama yang ditanyakan adalah peraturannya.

“Kalau ada yang mau mengembangkan daerah, pasti yang ditanyakan “Ning kono aturane ribet mboten? Pertanyaan ini akan lebih meyakinkan apabila dijawab oleh sesama investor,” ujarnya. 

Penyederhanaan peraturan ini patut menjadi pertimbangan, imbuhnya, mengapa penyederhanaan? Karena kata Herru, dari sisi preventif bisa menghindari munculnya egosektoral, mengurangi duplikasi peraturan, sehingga peraturan yang terbit proporsional dan berkualitas. 

Jangan sampai produk hukum yang terbit, imbuh Herru, ujung-ujungnya berdampak negatif, baik pada proses pelayanan kepada masyarakat maupun pengembangan daerah.


Bagikan :
Daftarkan diri anda terlebih dahulu