Follow Us :              

Gunakan Dana Desa, Pilkades Serentak Wajib Diawasi

  12 November 2020  |   15:00:00  |   dibaca : 3918 
Kategori :
Bagikan :


Gunakan Dana Desa, Pilkades Serentak Wajib Diawasi

12 November 2020 | 15:00:00 | dibaca : 3918
Kategori :
Bagikan :

Foto : Simon (Humas Jateng)

Daftarkan diri anda terlebih dahulu

Foto : Simon (Humas Jateng)

SEMARANG - Wagub Taj Yasin Maimoen mengatakan, pemilihan kepala desa serentak pada 2020 dan 2021 di 507 desa di Jateng diperbolehkan menggunakan dana desa. 

Dalam pelaksanaannya, panitia diberikan kewenangan membeli alat pelindung diri dan lainnya yang terkait kesehatan dan pencegahan penularan COVID-19.

Untuk itu, Taj Yasin menegaskan, karena menggunakan dana desa, dan masih dalam kondisi pandemi COVID-19, maka wajib diawasi lebih ketat. Pengawasan itu akan dilakukan langsung oleh pemerintah kabupaten, provinsi, maupun pusat.  

Usai mengikuti rapat koordinasi persiapan pelaksanaan pilkades serentak 2020-2021 secara virtual yang dipimpin Mendagri Tito Karnavian di ruang kerja wakil gubernur, Kamis (12/11/2020), Taj Yasin menjelaskan, pada Desember 2010 Pilkades akan berlangsung di 36 desa di Kabupaten Pemalang dan Boyolali. Kemudian, pada 2021 akan berlangsung di 471 desa yang tersebar di Kabupaten Banjarnegara, Banyumas, Pati, Karanganyar, Purworejo, dan Tegal.

"Pilkades serentak nanti juga akan diawasi oleh Satgas COVID-19, TNI, Polri, Linmas, Satpol PP, serta instansi terkait lain. Pilkades nanti jangan menjadi media penularan COVID-19, melainkan harus menjadi momentum untuk menjadikan desa kuat, tangguh, dan bebas COVID-19," ujarnya.

Sementara itu, Mendagri Tito Karnavian mengatakan, pelaksanaan pilkades serentak se-Indonesia berlangsung di 1.845 desa pada 2020 dan 4.151 desa di 2021 akan menimbulkan pergerakan masif. 

Mendagri meminta, semua pihak yang terlibat dalam pilkades melaksanakan protokol kesehatan. Di antaranya memakai masker, menjaga jarak, menyediakan tempat cuci tangan, meniadakan kerumunan, tidak ada kampanye, menyediakan sarung  tangan dan masker, tempat sampah untuk membuang sampah yang digunakan pemilih, serta pengadaan alat proteksi diri yang wajib dikenakan panitia.

"Warga yang positif terpapar COVID- 19 juga berhak mencoblos. Sehingga petugasnya harus dilengkapi dengan APD. Penggunaan dana desa untuk pilkdes, khususnya terkait program pencegahan COVID-19  harus akuntabel, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan," tandasnya. 


Bagikan :

SEMARANG - Wagub Taj Yasin Maimoen mengatakan, pemilihan kepala desa serentak pada 2020 dan 2021 di 507 desa di Jateng diperbolehkan menggunakan dana desa. 

Dalam pelaksanaannya, panitia diberikan kewenangan membeli alat pelindung diri dan lainnya yang terkait kesehatan dan pencegahan penularan COVID-19.

Untuk itu, Taj Yasin menegaskan, karena menggunakan dana desa, dan masih dalam kondisi pandemi COVID-19, maka wajib diawasi lebih ketat. Pengawasan itu akan dilakukan langsung oleh pemerintah kabupaten, provinsi, maupun pusat.  

Usai mengikuti rapat koordinasi persiapan pelaksanaan pilkades serentak 2020-2021 secara virtual yang dipimpin Mendagri Tito Karnavian di ruang kerja wakil gubernur, Kamis (12/11/2020), Taj Yasin menjelaskan, pada Desember 2010 Pilkades akan berlangsung di 36 desa di Kabupaten Pemalang dan Boyolali. Kemudian, pada 2021 akan berlangsung di 471 desa yang tersebar di Kabupaten Banjarnegara, Banyumas, Pati, Karanganyar, Purworejo, dan Tegal.

"Pilkades serentak nanti juga akan diawasi oleh Satgas COVID-19, TNI, Polri, Linmas, Satpol PP, serta instansi terkait lain. Pilkades nanti jangan menjadi media penularan COVID-19, melainkan harus menjadi momentum untuk menjadikan desa kuat, tangguh, dan bebas COVID-19," ujarnya.

Sementara itu, Mendagri Tito Karnavian mengatakan, pelaksanaan pilkades serentak se-Indonesia berlangsung di 1.845 desa pada 2020 dan 4.151 desa di 2021 akan menimbulkan pergerakan masif. 

Mendagri meminta, semua pihak yang terlibat dalam pilkades melaksanakan protokol kesehatan. Di antaranya memakai masker, menjaga jarak, menyediakan tempat cuci tangan, meniadakan kerumunan, tidak ada kampanye, menyediakan sarung  tangan dan masker, tempat sampah untuk membuang sampah yang digunakan pemilih, serta pengadaan alat proteksi diri yang wajib dikenakan panitia.

"Warga yang positif terpapar COVID- 19 juga berhak mencoblos. Sehingga petugasnya harus dilengkapi dengan APD. Penggunaan dana desa untuk pilkdes, khususnya terkait program pencegahan COVID-19  harus akuntabel, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan," tandasnya. 


Bagikan :
Daftarkan diri anda terlebih dahulu