Follow Us :              

Gubernur Terima Perwakilan Buruh Diskusi UMK

  16 November 2020  |   19:00:00  |   dibaca : 867 
Kategori :
Bagikan :


Gubernur Terima Perwakilan Buruh Diskusi UMK

16 November 2020 | 19:00:00 | dibaca : 867
Kategori :
Bagikan :

Foto : Slam (Humas Jateng)

Daftarkan diri anda terlebih dahulu

Foto : Slam (Humas Jateng)

SEMARANG - Sejumlah perwakilan serikat buruh dari Konfederasi Serikat Pekerja Nasional (KSPN) mendatangi rumah dinas Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo, Senin (16/11/2020) malam.

Kedatangan mereka untuk diskusi dan memberikan masukan terkait dasar hukum penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2021 mendatang.

Pertemuan yang digelar lesehan itu berlangsung santai namun hangat. Mengenakan kaos dan memakai sarung, Ganjar menemui perwakilan buruh dan mendengar masukan-masukan yang disampaikan.

"Pertemuan malam ini memang terkait pengupahan. Tapi, kami hadir tidak untuk menuntut berapa upah buruh harus dinaikkan, melainkan lebih pada memberikan masukan dan pertimbangan hukum yang harus diperhatikan Gubernur dalam penetapan UMK tahun depan," kata Ketua KSPN Jateng, Nanang Setyono.

Nanang menerangkan, situasi saat ini berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya. Selain karena pandemi, peraturan perundang-undangan tentang penetapan upah juga tumpang tindih.

Dirinya menerangkan, persoalan upah diatur dalam UU nomor 13 tahun 2003. Selain itu, ada pula PP 78 tahun 2015 yang menjadi turunannya.

"Tapi baru-baru ini, ada juga UU cipta kerja yang juga mengatur soal pengupahan. Maka nanti pak Gubernur mau pakai yang mana?. Untuk itu kami datang malam ini, untuk sharing dan memberikan masukan-masukan di tengah kondisi itu," jelasnya.

Nanang mengatakan, secara hukum UU Ciptakerja memang sudah disahkan dan bisa menjadi acuan penetapan UMK 2021. Tapi dalam undang-undang itu, khususnya soal pengupahan dijelaskan, bahwa soal pengupahan akan diatur secara rinci menggunakan peraturan pemerintah.

"Sementara PP nya sampai saat ini belum ada. Maka menurut kami, yang paling tepat digunakan Gubernur adalah UU 13 dan PP 78," jelasnya.

Sementara itu, Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo mengapresiasi KSPN yang dengan bagus menyampaikan masukan-masukannya. Tidak harus demo, namun dengan dialog semuanya bisa disampaikan.

"Saya kira bagus, mereka memberikan masukan. Mereka menyampaikan bagaimana nanti kami saat memutuskan UMK, regulasi yang dirujuk yang mana. Saya kira, apa yang disampaikan teman-teman tadi sudah sama dengan kami," katanya.

Ganjar juga mengapresiasi sikap buruh yang tidak memaksakan kehendak dalam penetapan UMK 2021. Mereka juga memahami situasi dan kondisi perusahaan di tengah pandemi.

"Saya kira ini contoh yang bagus. Maka kalau cara komunikasi seperti ini yang dilakukan, Apindo bisa ikut, maka hasilnya pasti lebih bagus," tegasnya.

34 Kabupaten/Kota Sudah Setorkan UMK

Dalam kesempatan itu, Ganjar juga menyampaikan bahwa sudah ada 34 kabupaten/kota di Jateng yang telah menyetorkan pengajuan UMK 2021. Hanya Kabupaten Kebumen yang belum menyetorkan sampai saat ini.

"Dan ternyata, 10 Kabupaten/Kota itu antara Apindo dan buruh bisa sepakat. Maka kami akan jadikan contoh, bagaimana pengambilan keputusan bisa bulat. Harapannya, 25 kabupaten/kota lainnya bisa mengacu," jelasnya.

Dengan batas waktu akhir pengusulan UMK yang hanya tinggal beberapa hari lagi, Ganjar mengatakan akan melakukan pendampingan. Hampir semua kabupaten/kota mengacu formula upah seperti yang ditetapkan Ganjar ketika menetapkan UMP.

"Formulanya sama, pertumbuhan ekonomi dan inflasi. Memang mengacunya pada keputusan Gubernur yang kami tetapkan kemarin," jelasnya.

Meski begitu, Ia mengatakan akan tetap membandingkan dan mengecek kondisi di daerah terkait upah yang diajukan. Bagaimana kondisi pertumbuhan ekonomi dan inflasi di tingkat lokal, akan menjadi bahan pertimbangan.

"Sehingga, harapan kami bisa lebih bagus nantinya," pungkasnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jateng, Sakina Rosellasari menerangkan, sudah ada 34 Kabupaten/Kota yang menyerahkan pengajuan UMK 2021. Tinggal Kebumen yang belum menyampaikan sampai saat ini.

"Sementara 10 Kabupaten Kota yang sudah sepakat antara Apindo dan buruh adalah Kudus, Blora, Banyumas, Rembang, Temanggung, Wonosobo, Banjarnegara, Wonogiri, Kota Tegal dan Purbalingga. Semua daerah itu naik UMK nya," jelasnya.


Bagikan :

SEMARANG - Sejumlah perwakilan serikat buruh dari Konfederasi Serikat Pekerja Nasional (KSPN) mendatangi rumah dinas Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo, Senin (16/11/2020) malam.

Kedatangan mereka untuk diskusi dan memberikan masukan terkait dasar hukum penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2021 mendatang.

Pertemuan yang digelar lesehan itu berlangsung santai namun hangat. Mengenakan kaos dan memakai sarung, Ganjar menemui perwakilan buruh dan mendengar masukan-masukan yang disampaikan.

"Pertemuan malam ini memang terkait pengupahan. Tapi, kami hadir tidak untuk menuntut berapa upah buruh harus dinaikkan, melainkan lebih pada memberikan masukan dan pertimbangan hukum yang harus diperhatikan Gubernur dalam penetapan UMK tahun depan," kata Ketua KSPN Jateng, Nanang Setyono.

Nanang menerangkan, situasi saat ini berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya. Selain karena pandemi, peraturan perundang-undangan tentang penetapan upah juga tumpang tindih.

Dirinya menerangkan, persoalan upah diatur dalam UU nomor 13 tahun 2003. Selain itu, ada pula PP 78 tahun 2015 yang menjadi turunannya.

"Tapi baru-baru ini, ada juga UU cipta kerja yang juga mengatur soal pengupahan. Maka nanti pak Gubernur mau pakai yang mana?. Untuk itu kami datang malam ini, untuk sharing dan memberikan masukan-masukan di tengah kondisi itu," jelasnya.

Nanang mengatakan, secara hukum UU Ciptakerja memang sudah disahkan dan bisa menjadi acuan penetapan UMK 2021. Tapi dalam undang-undang itu, khususnya soal pengupahan dijelaskan, bahwa soal pengupahan akan diatur secara rinci menggunakan peraturan pemerintah.

"Sementara PP nya sampai saat ini belum ada. Maka menurut kami, yang paling tepat digunakan Gubernur adalah UU 13 dan PP 78," jelasnya.

Sementara itu, Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo mengapresiasi KSPN yang dengan bagus menyampaikan masukan-masukannya. Tidak harus demo, namun dengan dialog semuanya bisa disampaikan.

"Saya kira bagus, mereka memberikan masukan. Mereka menyampaikan bagaimana nanti kami saat memutuskan UMK, regulasi yang dirujuk yang mana. Saya kira, apa yang disampaikan teman-teman tadi sudah sama dengan kami," katanya.

Ganjar juga mengapresiasi sikap buruh yang tidak memaksakan kehendak dalam penetapan UMK 2021. Mereka juga memahami situasi dan kondisi perusahaan di tengah pandemi.

"Saya kira ini contoh yang bagus. Maka kalau cara komunikasi seperti ini yang dilakukan, Apindo bisa ikut, maka hasilnya pasti lebih bagus," tegasnya.

34 Kabupaten/Kota Sudah Setorkan UMK

Dalam kesempatan itu, Ganjar juga menyampaikan bahwa sudah ada 34 kabupaten/kota di Jateng yang telah menyetorkan pengajuan UMK 2021. Hanya Kabupaten Kebumen yang belum menyetorkan sampai saat ini.

"Dan ternyata, 10 Kabupaten/Kota itu antara Apindo dan buruh bisa sepakat. Maka kami akan jadikan contoh, bagaimana pengambilan keputusan bisa bulat. Harapannya, 25 kabupaten/kota lainnya bisa mengacu," jelasnya.

Dengan batas waktu akhir pengusulan UMK yang hanya tinggal beberapa hari lagi, Ganjar mengatakan akan melakukan pendampingan. Hampir semua kabupaten/kota mengacu formula upah seperti yang ditetapkan Ganjar ketika menetapkan UMP.

"Formulanya sama, pertumbuhan ekonomi dan inflasi. Memang mengacunya pada keputusan Gubernur yang kami tetapkan kemarin," jelasnya.

Meski begitu, Ia mengatakan akan tetap membandingkan dan mengecek kondisi di daerah terkait upah yang diajukan. Bagaimana kondisi pertumbuhan ekonomi dan inflasi di tingkat lokal, akan menjadi bahan pertimbangan.

"Sehingga, harapan kami bisa lebih bagus nantinya," pungkasnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jateng, Sakina Rosellasari menerangkan, sudah ada 34 Kabupaten/Kota yang menyerahkan pengajuan UMK 2021. Tinggal Kebumen yang belum menyampaikan sampai saat ini.

"Sementara 10 Kabupaten Kota yang sudah sepakat antara Apindo dan buruh adalah Kudus, Blora, Banyumas, Rembang, Temanggung, Wonosobo, Banjarnegara, Wonogiri, Kota Tegal dan Purbalingga. Semua daerah itu naik UMK nya," jelasnya.


Bagikan :
Daftarkan diri anda terlebih dahulu