Foto : Istimewa (Humas Jateng)
Foto : Istimewa (Humas Jateng)
SEMARANG - Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo menginstruksikan rumah sakit menambah kapasitas ruang rawat intensif (ICU) untuk perawatan COVID-19. Setiap rumah sakit diharuskan memiliki minimal 15 tempat tidur.
Hal ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Gubernur tentang PPKM yang ditandatangani Ganjar Pranowo. Selain memuat instruksi untuk menambah tempat tidur ICU, surat edaran ini juga mengharuskan rumah sakit milik pemerintah maupun swasta mengalokasikan minimal 30 persen dari ketersediaan tempat tidur saat ini untuk penanganan COVID-19.
Menurut Ganjar, semua rumah sakit sebetulnya telah memiliki ruang rawat intensif. Namun, yang digunakan untuk perawatan COVID-19 masih minim.
Ganjar merinci, beberapa daerah yang jumlah ruang perawatan COVID-19 kurang dari 15 yakni Banjarnegara, Wonogiri (8), Batang (1), Blora (4), Boyolali (6), Brebes (14), Demak (7), Grobogan (6), Jepara (2), Karanganyar (4), Kendal (4), Kota Pekalongan dan Kota Salatiga (7), Magelang (12), Pati (13), Pekalongan (6), Purbalingga (4), Purworejo (4), Sragen (9), Kabupaten Tegal (14), Temanggung (9), dan Wonosobo (7).
Ganjar memerintahkan jajarannya untuk mengecek dan mendorong rumah sakit agar lebih sigap. Apabila tidak ada penambahan tempat tidur maka perawatan bagi pasien COVID-19 tidak bisa maksimal.
"Hal ini penting untuk ditingkatkan. Maksudnya daerah ini (kurang ICU) musti ditingkatkan tempat tidurnya. Ini yang kita coba dorong agar peningkatannya betul-betul siap ditanggung oleh rumah sakitnya, maka tinggal mereka bergerak," ujar Ganjar.
Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Tengah Yulianto Prabowo menyebut beberapa kabupaten dan kota memang memiliki lebih banyak ruang ICU nonCOVID-19. Namun, untuk mengubahnya menjadi ruangan khusus COVID-19, persyaratannya cukup ketat.
"Kalau dilihat dari tingkat keterisian (tempat tidur) provinsi angkanya dibawah 60 persen. Namun, untuk beberapa kabupaten/kota penyediaannya masih sedikit," ujar Yulianto.
SEMARANG - Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo menginstruksikan rumah sakit menambah kapasitas ruang rawat intensif (ICU) untuk perawatan COVID-19. Setiap rumah sakit diharuskan memiliki minimal 15 tempat tidur.
Hal ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Gubernur tentang PPKM yang ditandatangani Ganjar Pranowo. Selain memuat instruksi untuk menambah tempat tidur ICU, surat edaran ini juga mengharuskan rumah sakit milik pemerintah maupun swasta mengalokasikan minimal 30 persen dari ketersediaan tempat tidur saat ini untuk penanganan COVID-19.
Menurut Ganjar, semua rumah sakit sebetulnya telah memiliki ruang rawat intensif. Namun, yang digunakan untuk perawatan COVID-19 masih minim.
Ganjar merinci, beberapa daerah yang jumlah ruang perawatan COVID-19 kurang dari 15 yakni Banjarnegara, Wonogiri (8), Batang (1), Blora (4), Boyolali (6), Brebes (14), Demak (7), Grobogan (6), Jepara (2), Karanganyar (4), Kendal (4), Kota Pekalongan dan Kota Salatiga (7), Magelang (12), Pati (13), Pekalongan (6), Purbalingga (4), Purworejo (4), Sragen (9), Kabupaten Tegal (14), Temanggung (9), dan Wonosobo (7).
Ganjar memerintahkan jajarannya untuk mengecek dan mendorong rumah sakit agar lebih sigap. Apabila tidak ada penambahan tempat tidur maka perawatan bagi pasien COVID-19 tidak bisa maksimal.
"Hal ini penting untuk ditingkatkan. Maksudnya daerah ini (kurang ICU) musti ditingkatkan tempat tidurnya. Ini yang kita coba dorong agar peningkatannya betul-betul siap ditanggung oleh rumah sakitnya, maka tinggal mereka bergerak," ujar Ganjar.
Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Tengah Yulianto Prabowo menyebut beberapa kabupaten dan kota memang memiliki lebih banyak ruang ICU nonCOVID-19. Namun, untuk mengubahnya menjadi ruangan khusus COVID-19, persyaratannya cukup ketat.
"Kalau dilihat dari tingkat keterisian (tempat tidur) provinsi angkanya dibawah 60 persen. Namun, untuk beberapa kabupaten/kota penyediaannya masih sedikit," ujar Yulianto.
Berita Terbaru