Follow Us :              

Perusahaan Daerah CMJT Berubah Menjadi Perusahaan Umum Daerah, Taj Yasin Berharap Kinerja Lebih Optimal

  01 March 2021  |   09:00:00  |   dibaca : 1143 
Kategori :
Bagikan :


Perusahaan Daerah CMJT Berubah Menjadi Perusahaan Umum Daerah, Taj Yasin Berharap Kinerja Lebih Optimal

01 March 2021 | 09:00:00 | dibaca : 1143
Kategori :
Bagikan :

Foto : Simon (Humas Jateng)

Daftarkan diri anda terlebih dahulu

Foto : Simon (Humas Jateng)

SEMARANG - Wakil Gubernur Jawa Tengah, Taj Yasin Maimoen menyetujui perubahan bentuk hukum Perusahaan Daerah (PD) Citra Mandiri Jawa Tengah (CMJT) menjadi Perusahaan Umum Daerah, Senin (01/03/2021). Perubahan status tersebut, kini masih dalam tahap penyusunan Rancangan Peraturan Daerah.

Perubahan status tersebut, untuk melaksanakan mandat Undang-undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Berisikan, Badan Usaha Milik daerah (BUMD) harus berubah bentuk menjadi perseroan daerah atau perusahaan umum daerah. 

Taj Yasin berpesan, perubahan dalam bentuk hukum yang baru akan berdampak pada sejumlah hal. Tentunya, hal itu harus diatasi. Sehingga, kinerja CMJT dapat lebih optimal.

“Optimal dalam arti, memberikan manfaat bagi perkembangan perekonomian daerah, dapat menyelenggarakan kemanfaatan umum berupa penyediaan barang dan/ atau jasa yang bermutu bagi pemenuhan hajat hidup masyarakat sesuai kondisi, karakteristik dan potensi daerah yang bersangkutan sesuai tata kelola perusahaan yang baik,” kata Taj Yasin dalam Rapat Paripurna di Gedung Berlian Kompleks Kantor DPRD Jawa Tengah.

Taj Yasin menambahkan, kinerja yang tak kalah penting yakni memberikan pelayanan prima kepada masyarakat, sehingga akhirnya mampu memeroleh laba atau keuntungan yang meningkatkan pendapatan asli daerah.


Bagikan :

SEMARANG - Wakil Gubernur Jawa Tengah, Taj Yasin Maimoen menyetujui perubahan bentuk hukum Perusahaan Daerah (PD) Citra Mandiri Jawa Tengah (CMJT) menjadi Perusahaan Umum Daerah, Senin (01/03/2021). Perubahan status tersebut, kini masih dalam tahap penyusunan Rancangan Peraturan Daerah.

Perubahan status tersebut, untuk melaksanakan mandat Undang-undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Berisikan, Badan Usaha Milik daerah (BUMD) harus berubah bentuk menjadi perseroan daerah atau perusahaan umum daerah. 

Taj Yasin berpesan, perubahan dalam bentuk hukum yang baru akan berdampak pada sejumlah hal. Tentunya, hal itu harus diatasi. Sehingga, kinerja CMJT dapat lebih optimal.

“Optimal dalam arti, memberikan manfaat bagi perkembangan perekonomian daerah, dapat menyelenggarakan kemanfaatan umum berupa penyediaan barang dan/ atau jasa yang bermutu bagi pemenuhan hajat hidup masyarakat sesuai kondisi, karakteristik dan potensi daerah yang bersangkutan sesuai tata kelola perusahaan yang baik,” kata Taj Yasin dalam Rapat Paripurna di Gedung Berlian Kompleks Kantor DPRD Jawa Tengah.

Taj Yasin menambahkan, kinerja yang tak kalah penting yakni memberikan pelayanan prima kepada masyarakat, sehingga akhirnya mampu memeroleh laba atau keuntungan yang meningkatkan pendapatan asli daerah.


Bagikan :
Daftarkan diri anda terlebih dahulu