Follow Us :              

Taj Yasin : Program "Jo Kawin Bocah" Sebagai Upaya Wujudkan Pembangunan Ketahanan Keluarga

  28 April 2021  |   09:00:00  |   dibaca : 1272 
Kategori :
Bagikan :


Taj Yasin : Program "Jo Kawin Bocah" Sebagai Upaya Wujudkan Pembangunan Ketahanan Keluarga

28 April 2021 | 09:00:00 | dibaca : 1272
Kategori :
Bagikan :

Foto : Simon (Humas Jateng)

Daftarkan diri anda terlebih dahulu

Foto : Simon (Humas Jateng)

SEMARANG - Gerakan pencegahan perkawinan usia anak atau "Jo Kawin Bocah" butuh peran serta seluruh pihak, termasuk lembaga-lembaga masyarakat, dunia usaha, akademisi, dan media. Terlebih di masa pandemi Covid-19 ini, kasus pernikahan usia anak semakin meningkat. 

Pernyataan tersebut disampaikan Wakil Gubernur Jawa Tengah, Taj Yasin Maimoen saat membuka FGD bertajuk "Peningkatan Peran Serta Lembaga Masyarakat dalam Membangun Ketahanan Keluarga Melalui Program Jo Kawin Bocah” secara daring, Rabu (28/4/2021).

"Agar pembangunan ketahanan keluarga dapat terwujud, salah satu upaya yang kita lakukan adalah dengan mencegah perkawinan usia anak melalui program 'Jo Kawin Bocah'. Saya minta peran serta seluruh pihak melalui lembaga-lembaga masyarakat, dunia usaha, akademisi, dan media mendukung gerakan pencegahan perkawinan usia anak," kata Taj Yasin.

Menurutnya, anak yang menikah di bawah usia 18 tahun rentan tidak bisa mengakses pendidikan dan kesehatan. Sehingga berpotensi melanggengkan kemiskinan antar generasi, serta memiliki potensi besar mengalami kekerasan. 

"Perempuan yang menikah di usia anak juga memiliki risiko kematian lebih tinggi, akibat komplikasi saat kehamilan dan melahirkan dibandingkan dengan perempuan dewasa, serta berpotensi pada kematian bayi," jelasnya.

Mengutip pernyataan Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) Hasto Wardoyo, Taj Yasin mengatakan bahwa perkawinan usia anak merupakan bagian dari bencana sosial. Akibat negatif yang dapat terjadi antara lain kematian ibu, kematian bayi, kurang gizi pada anak serta dampak terhadap perekonomian. 

Data Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PP dan PA) RI menyebutkan, angka perkawinan usia anak meningkat menjadi 24 ribu saat pandemi. Sedangkan di Jawa Tengah, berdasarkan data dari Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Provinsi Jawa Tengah, jumlah perkawinan usia anak tahun 2020 tercatat sebanyak 12.972 anak. Terdiri dari 1.671 anak laki-laki dan 11.301 anak perempuan. Data ini menujukkan adanya peningkatan kasus dibanding tahun 2019, yaitu sebanyak 1.377 pernikahan anak perempuan dan 672 anak laki-laki.


Bagikan :

SEMARANG - Gerakan pencegahan perkawinan usia anak atau "Jo Kawin Bocah" butuh peran serta seluruh pihak, termasuk lembaga-lembaga masyarakat, dunia usaha, akademisi, dan media. Terlebih di masa pandemi Covid-19 ini, kasus pernikahan usia anak semakin meningkat. 

Pernyataan tersebut disampaikan Wakil Gubernur Jawa Tengah, Taj Yasin Maimoen saat membuka FGD bertajuk "Peningkatan Peran Serta Lembaga Masyarakat dalam Membangun Ketahanan Keluarga Melalui Program Jo Kawin Bocah” secara daring, Rabu (28/4/2021).

"Agar pembangunan ketahanan keluarga dapat terwujud, salah satu upaya yang kita lakukan adalah dengan mencegah perkawinan usia anak melalui program 'Jo Kawin Bocah'. Saya minta peran serta seluruh pihak melalui lembaga-lembaga masyarakat, dunia usaha, akademisi, dan media mendukung gerakan pencegahan perkawinan usia anak," kata Taj Yasin.

Menurutnya, anak yang menikah di bawah usia 18 tahun rentan tidak bisa mengakses pendidikan dan kesehatan. Sehingga berpotensi melanggengkan kemiskinan antar generasi, serta memiliki potensi besar mengalami kekerasan. 

"Perempuan yang menikah di usia anak juga memiliki risiko kematian lebih tinggi, akibat komplikasi saat kehamilan dan melahirkan dibandingkan dengan perempuan dewasa, serta berpotensi pada kematian bayi," jelasnya.

Mengutip pernyataan Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) Hasto Wardoyo, Taj Yasin mengatakan bahwa perkawinan usia anak merupakan bagian dari bencana sosial. Akibat negatif yang dapat terjadi antara lain kematian ibu, kematian bayi, kurang gizi pada anak serta dampak terhadap perekonomian. 

Data Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PP dan PA) RI menyebutkan, angka perkawinan usia anak meningkat menjadi 24 ribu saat pandemi. Sedangkan di Jawa Tengah, berdasarkan data dari Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Provinsi Jawa Tengah, jumlah perkawinan usia anak tahun 2020 tercatat sebanyak 12.972 anak. Terdiri dari 1.671 anak laki-laki dan 11.301 anak perempuan. Data ini menujukkan adanya peningkatan kasus dibanding tahun 2019, yaitu sebanyak 1.377 pernikahan anak perempuan dan 672 anak laki-laki.


Bagikan :
Daftarkan diri anda terlebih dahulu