Follow Us :              

Sambut Positif UU HPP, Pemprov Jateng Siapkan Literasi Keuangan

  18 October 2021  |   13:00:00  |   dibaca : 703 
Kategori :
Bagikan :


Sambut Positif UU HPP, Pemprov Jateng Siapkan Literasi Keuangan

18 October 2021 | 13:00:00 | dibaca : 703
Kategori :
Bagikan :

Foto : istimewa (Humas Jateng)

Daftarkan diri anda terlebih dahulu

Foto : istimewa (Humas Jateng)

SEMARANG - Pemerintah provinsi Jawa Tengah merespon positif pemberlakuan UU Harmonisasi Peraturan Pajak (HPP). Diyakini hal ini akan membantu meringankan pelaku UMKM dalam hal pembayaran Pajak Penghasilan (PPh), khususnya bagi yang berpenghasilan di bawah Rp 500 juta. 

Guna memaksimalkan manfaat peraturan baru tersebut, Pemprov Jateng mengatakan pihaknya akan melakukan literasi keuangan bagi para pengusaha sektor Usaha Kecil Menengah.  

Hal ini disambut gembira Kepala Dinas Koperasi dan UKM Jateng Ema Rachmawati. Dia mengatakan, selama ini pajak masih menjadi masalah tersendiri yang bagi pelaku usaha mikro dan kecil menengah. 

"Pajak itu, kalau pakainya omzet, itu besar sekali. Karena 0,5 dari omzet kan jadi gede banget. Kalau UKM catat cash flow-nya itu menjadi tidak besar, karena (yang) dihitung (pajak) dari keuntungan saja. Ruginya pun dihitung oleh pajak. Keuntungan berapa itu,  (pajak) hanya kurang lebih 12 persen dari keuntungan kan tidak besar," kata Ema, Senin (18/10/2021). 

Ia menyebut, literasi keuangan menjadi kendala bagi UMK. Hal itu berdampak pada catatan dan pelaporan keuangan yang tidak jelas, antara modal, catatan alur uang, keuntungan dan kerugian. 

"Dari Kemenkop dan UKM serta dinas mendorong literasi keuangan, (dengan) melatih manajemen keuangan untuk catat cash flow-nya. Paling tidak (kalau) dia punya tabungan, kan tahu nanti alur keuangan pinjam, keluar dan modalnya," urainya. 

Ema mengajak semua pelaku UKM yang memiliki penghasilan di bawah Rp 500 juta yang belum terkena pajak maupun pengusaha yang sudah berpenghasilan di atas satu miliar untuk disiplin melakukan pencatatan keuangan. 

Seiring perkembangan teknologi dalam bisnis dan keuangan, Ema mendorong agar para pelaku usaha mulai penggunaan sistem keuangan digital, untuk pelaporan keuangan. 

"Sekarang kan banyak sekali sistem keuangan berbasis IT, namun dalam UU Cipta Kerja ada standard khusus yang rencananya akan disusun oleh Ikatan Akuntansi Indonesia. Semua boleh keluarkan sistem, namun ada standard minimal dalam komponen laporan keuangan," pungkas Ema.


Bagikan :

SEMARANG - Pemerintah provinsi Jawa Tengah merespon positif pemberlakuan UU Harmonisasi Peraturan Pajak (HPP). Diyakini hal ini akan membantu meringankan pelaku UMKM dalam hal pembayaran Pajak Penghasilan (PPh), khususnya bagi yang berpenghasilan di bawah Rp 500 juta. 

Guna memaksimalkan manfaat peraturan baru tersebut, Pemprov Jateng mengatakan pihaknya akan melakukan literasi keuangan bagi para pengusaha sektor Usaha Kecil Menengah.  

Hal ini disambut gembira Kepala Dinas Koperasi dan UKM Jateng Ema Rachmawati. Dia mengatakan, selama ini pajak masih menjadi masalah tersendiri yang bagi pelaku usaha mikro dan kecil menengah. 

"Pajak itu, kalau pakainya omzet, itu besar sekali. Karena 0,5 dari omzet kan jadi gede banget. Kalau UKM catat cash flow-nya itu menjadi tidak besar, karena (yang) dihitung (pajak) dari keuntungan saja. Ruginya pun dihitung oleh pajak. Keuntungan berapa itu,  (pajak) hanya kurang lebih 12 persen dari keuntungan kan tidak besar," kata Ema, Senin (18/10/2021). 

Ia menyebut, literasi keuangan menjadi kendala bagi UMK. Hal itu berdampak pada catatan dan pelaporan keuangan yang tidak jelas, antara modal, catatan alur uang, keuntungan dan kerugian. 

"Dari Kemenkop dan UKM serta dinas mendorong literasi keuangan, (dengan) melatih manajemen keuangan untuk catat cash flow-nya. Paling tidak (kalau) dia punya tabungan, kan tahu nanti alur keuangan pinjam, keluar dan modalnya," urainya. 

Ema mengajak semua pelaku UKM yang memiliki penghasilan di bawah Rp 500 juta yang belum terkena pajak maupun pengusaha yang sudah berpenghasilan di atas satu miliar untuk disiplin melakukan pencatatan keuangan. 

Seiring perkembangan teknologi dalam bisnis dan keuangan, Ema mendorong agar para pelaku usaha mulai penggunaan sistem keuangan digital, untuk pelaporan keuangan. 

"Sekarang kan banyak sekali sistem keuangan berbasis IT, namun dalam UU Cipta Kerja ada standard khusus yang rencananya akan disusun oleh Ikatan Akuntansi Indonesia. Semua boleh keluarkan sistem, namun ada standard minimal dalam komponen laporan keuangan," pungkas Ema.


Bagikan :
Daftarkan diri anda terlebih dahulu