Follow Us :              

Edukasi Masyarakat, Pemprov Jateng Musnahkan Jutaan Batang Rokok Ilegal

  14 December 2021  |   09:00:00  |   dibaca : 1101 
Kategori :
Bagikan :


Edukasi Masyarakat, Pemprov Jateng Musnahkan Jutaan Batang Rokok Ilegal

14 December 2021 | 09:00:00 | dibaca : 1101
Kategori :
Bagikan :

Foto : Simon (Humas Jateng)

Daftarkan diri anda terlebih dahulu

Foto : Simon (Humas Jateng)

SEMARANG - Sebanyak 88.014 keping pita cukai dan 6.870.960 batang rokok ilegal dimusnahkan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Tengah bersama Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta. 

Pemusnahan dilakukan oleh Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Tengah, Sumarno bersama Kepala Kanwil DJBC Jateng dan DIY, Muhammad Purwantoro, di halaman Kantor Gubernur Jawa Tengah, Selasa (14/12/2021). 

"Peredaran rokok ilegal banyak dampaknya. Karena ini barang yang harus dikendalikan peredarannya, sehingga masyarakat harus dikompensasi, harus diberikan kepada masyarakat berupa cukai. Ini untuk melindungi masyarakat yang terdampak," kata Sumarno. 

Terkait cukai rokok, kata dia, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah mengenakan pajak rokok sebesar 10 persen dari penerimaan cukai serta dari Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (BHCHT).  

Pendapatan dari hasil cukai tersebut dimanfaatkan untuk masyarakat, antara lain untuk penanganan kesehatan dan pembangunan di berbagai daerah di Jawa Tengah. Sehingga dengan maraknya peredaran rokok ilegal mengakibatkan kerugian bagi masyarakat.  

Sumarno menjelaskan aksi pemusnahan rokok ilegal tersebut sekaligus sebagai edukasi kepada semua masyarakat, terutama para pedagang harus berhati-hati dan jangan mudah tergoda dengan iming-iming keuntungan besar atas penjualan produk rokok tanpa cukai. Selain itu, dari aspek hukum hal itu adalah pelanggaran karena rokok tanpa cukai merupakan produk ilegal.  

Kepala Kantor Wilayah DJBC Jawa Tengah dan DIY, Muhammad Purwantoro menyatakan atas sinergi tersebut, dalam periode 2021 Bea Cukai se-Jateng dan DIY telah melakukan 478 penindakan. Selama periode itu, jumlah rokok yang diamankan sebanyak 51.05 juta batang senilai mencapai Rp40,78 miliar dengan potensi kerugian negara sebesar Rp. 26,74 miliar. 

"Melalui pemusnahan rokok ilegal ini, kami ingin menyampaikan pesan kepada masyarakat, bahwa penanganan atau melawan rokok ilegal kedepan akan lebih solid antara pemerintah daerah dan penegak hukum lainnya," katanya. 

Kebijakan pemerintah terhadap kenaikan harga rokok tidak terpengaruh oleh produk rokok ilegal yang dipatok dengan harga murah. Purwantoro mengimbau masyarakat jangan mengkonsumsi rokok-rokok ilegal atau produk rokok tanpa cukai. Karena kebijakan pemerintah tersebut bertujuan untuk  mengendalikan konsumsi tembakau atau rokok.  

"Tahun depan tarif cukai akan naik rata-rata 12 persen. Kenaikan cukai tersebut dampaknya adalah kenaikan harga rokok legal. Adanya kenaikan harga rokok biasanya mendorong orang-orang untuk membuka usaha atau bisnis di bidang rokok ilegal," katanya. 


Bagikan :

SEMARANG - Sebanyak 88.014 keping pita cukai dan 6.870.960 batang rokok ilegal dimusnahkan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Tengah bersama Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta. 

Pemusnahan dilakukan oleh Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Tengah, Sumarno bersama Kepala Kanwil DJBC Jateng dan DIY, Muhammad Purwantoro, di halaman Kantor Gubernur Jawa Tengah, Selasa (14/12/2021). 

"Peredaran rokok ilegal banyak dampaknya. Karena ini barang yang harus dikendalikan peredarannya, sehingga masyarakat harus dikompensasi, harus diberikan kepada masyarakat berupa cukai. Ini untuk melindungi masyarakat yang terdampak," kata Sumarno. 

Terkait cukai rokok, kata dia, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah mengenakan pajak rokok sebesar 10 persen dari penerimaan cukai serta dari Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (BHCHT).  

Pendapatan dari hasil cukai tersebut dimanfaatkan untuk masyarakat, antara lain untuk penanganan kesehatan dan pembangunan di berbagai daerah di Jawa Tengah. Sehingga dengan maraknya peredaran rokok ilegal mengakibatkan kerugian bagi masyarakat.  

Sumarno menjelaskan aksi pemusnahan rokok ilegal tersebut sekaligus sebagai edukasi kepada semua masyarakat, terutama para pedagang harus berhati-hati dan jangan mudah tergoda dengan iming-iming keuntungan besar atas penjualan produk rokok tanpa cukai. Selain itu, dari aspek hukum hal itu adalah pelanggaran karena rokok tanpa cukai merupakan produk ilegal.  

Kepala Kantor Wilayah DJBC Jawa Tengah dan DIY, Muhammad Purwantoro menyatakan atas sinergi tersebut, dalam periode 2021 Bea Cukai se-Jateng dan DIY telah melakukan 478 penindakan. Selama periode itu, jumlah rokok yang diamankan sebanyak 51.05 juta batang senilai mencapai Rp40,78 miliar dengan potensi kerugian negara sebesar Rp. 26,74 miliar. 

"Melalui pemusnahan rokok ilegal ini, kami ingin menyampaikan pesan kepada masyarakat, bahwa penanganan atau melawan rokok ilegal kedepan akan lebih solid antara pemerintah daerah dan penegak hukum lainnya," katanya. 

Kebijakan pemerintah terhadap kenaikan harga rokok tidak terpengaruh oleh produk rokok ilegal yang dipatok dengan harga murah. Purwantoro mengimbau masyarakat jangan mengkonsumsi rokok-rokok ilegal atau produk rokok tanpa cukai. Karena kebijakan pemerintah tersebut bertujuan untuk  mengendalikan konsumsi tembakau atau rokok.  

"Tahun depan tarif cukai akan naik rata-rata 12 persen. Kenaikan cukai tersebut dampaknya adalah kenaikan harga rokok legal. Adanya kenaikan harga rokok biasanya mendorong orang-orang untuk membuka usaha atau bisnis di bidang rokok ilegal," katanya. 


Bagikan :
Daftarkan diri anda terlebih dahulu