Foto : Sigit (Humas Jateng)
SEMARANG - Wakil Gubernur Jawa Tengah, Taj Yasin Maimoen, meminta seluruh pondok pesantren menerapkan protokol kesehatan secara ketat. Hal itu, menyusul prediksi Varian Covid-19, Omicron akan mengalami lonjakan.
"Saya minta semua warga di ponpes (pondok pesantren) wajib menerapkan protokol kesehatan secara ketat. Mari kita jaga lingkungan. Galakkan lagi Jogo Kiai, Jogo Santri," kata Wagub, melalui sambungan telepon, Selasa (01/02/2022).
Wagub menambahkan, selain perlu menerapkan protokol kesehatan, upaya pengecekan juga harus digencarkan. Menurutnya, pengecekan merupakan salah satu cara penting mengetahui sebaran Covid-19.
"Saya juga meminta pengecekan digencarkan terus. Biar kita semua tahu kondisi kita (Jawa Tengah)," tandasnya.
Sebelumnya diinformasikan, Pemerintah memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa-Bali hingga 7 Februari 2022.
Koordinator PPKM Jawa-Bali, Luhut Binsar Panjaitan mengatakan aturan mengenai hal ini akan disampaikan lebih lanjut oleh Instruksi Menteri Dalam Negeri.
SEMARANG - Wakil Gubernur Jawa Tengah, Taj Yasin Maimoen, meminta seluruh pondok pesantren menerapkan protokol kesehatan secara ketat. Hal itu, menyusul prediksi Varian Covid-19, Omicron akan mengalami lonjakan.
"Saya minta semua warga di ponpes (pondok pesantren) wajib menerapkan protokol kesehatan secara ketat. Mari kita jaga lingkungan. Galakkan lagi Jogo Kiai, Jogo Santri," kata Wagub, melalui sambungan telepon, Selasa (01/02/2022).
Wagub menambahkan, selain perlu menerapkan protokol kesehatan, upaya pengecekan juga harus digencarkan. Menurutnya, pengecekan merupakan salah satu cara penting mengetahui sebaran Covid-19.
"Saya juga meminta pengecekan digencarkan terus. Biar kita semua tahu kondisi kita (Jawa Tengah)," tandasnya.
Sebelumnya diinformasikan, Pemerintah memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa-Bali hingga 7 Februari 2022.
Koordinator PPKM Jawa-Bali, Luhut Binsar Panjaitan mengatakan aturan mengenai hal ini akan disampaikan lebih lanjut oleh Instruksi Menteri Dalam Negeri.
Berita Terbaru