Follow Us :              

UU HKPD Diharapkan Dorong Kolaborasi Pendanaan Pusat-Daerah

  10 March 2022  |   09:00:00  |   dibaca : 1152 
Kategori :
Bagikan :


UU HKPD Diharapkan Dorong Kolaborasi Pendanaan Pusat-Daerah

10 March 2022 | 09:00:00 | dibaca : 1152
Kategori :
Bagikan :

Foto : Handy (Humas Jateng)

Daftarkan diri anda terlebih dahulu

Foto : Handy (Humas Jateng)

DEMAK - Pemberlakuan UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD). Harmonisasi Peraturan Perpajakan ini, diharapkan mampu mendorong kolaborasi untuk menciptakan sinkronisasi pendanaan pembangunan pusat dan daerah. 

"Kami sangat berharap ini akan menjadi bentuk kolaborasi pendanaan (untuk) pembangunan di daerah. Sebab pendapatan-pendapatan yang dikelola pemerintah daerah tidak bisa diakselerasi, meloncat," kata Sekretaris Daerah Jawa Tengah, Sumarno saat kick off (kegiatan awal) sosialisasi  UU HKPD di Pendopo Kabupaten Demak, Kamis (10/3/2022). 

Ia mengatakan, UU HKPD dapat menyinkronkan pendanaan antara pemerintah pusat dengan daerah agar menjadi lebih baik. Terutama untuk penanganan-penanganan pembangunan skala besar yang harus komprehensif dan memerlukan sinergi antara pemerintah daerah dengan pemerintah pusat. 

Kolaborasi pendanaan pembangunan diperlukan karena keterbatasan pendapatan asli daerah yang mayoritas berbasis konsumsi, termasuk di Provinsi Jawa Tengah. Pendapatan konsumsi antara lain berasal dari pajak kendaraan bermotor, pembelian bahan bakar kendaraan bermotor, dan pajak lainnya yang tidak berkorelasi langsung dengan investasi.  

Dalam kesempatan tersebut, Sumarno juga berharap instrumen lanjutan dari UU HKPD harus segera dilaksanakan. Terutama peraturan pemerintah mengenai pinjaman pemerintah daerah kepada perbankan. Pinjaman ini diperlukan untuk melaksanakan pembangunan daerah, seperti infrastruktur dan pembangunan lainnya. 

"Seperti pada tahun 2022 ini, Pemkab Grobogan sudah sepakat dengan DPRD untuk melakukan pinjaman ke perbankan dan ini butuh eksekusi cepat karena terkait infrastruktur," jelasnya. 

Sementara itu, Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati menjelaskan, UU HKPD disusun untuk mensinergikan pajak pemerintah pusat dan pajak perintah daerah, termasuk pajak berbasis konsumsi. Dengan adanya Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT), objek pajak berbasis konsumsi yang menjadi kewenangan daerah akan diperluas. 

"Pajak barang dan jasa tertentu juga bertujuan agar tidak tumpang tindih dengan pajak yang menjadi kewenangan pemerintah pusat," jelas Menkeu. 

Selain itu, UU HKPD juga ditujukan untuk menyempurnakan hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah, mengingat luasnya wilayah dan tingginya populasi penduduk Indonesia. 

"Sehingga pemerintahan akan berjalan dengan baik apabila ada pengaturan keuangan negara dan keuangan daerah. Itu adalah esensi bagaimana kita ingin mengatur negara Indonesia," katanya 

Pengaturan bukan hanya mengenai sumber pendapatan negara dan penggunaannya, tetapi juga pengelolaan kekayaan negara serta antisipasi jika terjadi kekurangan. Pengaturan juga harus menyentuh tentang bagaimana menjalankan pemerintahan yang melayani sehingga masyarakat tumbuh secara adil, makmur dan sejahtera.


Bagikan :

DEMAK - Pemberlakuan UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD). Harmonisasi Peraturan Perpajakan ini, diharapkan mampu mendorong kolaborasi untuk menciptakan sinkronisasi pendanaan pembangunan pusat dan daerah. 

"Kami sangat berharap ini akan menjadi bentuk kolaborasi pendanaan (untuk) pembangunan di daerah. Sebab pendapatan-pendapatan yang dikelola pemerintah daerah tidak bisa diakselerasi, meloncat," kata Sekretaris Daerah Jawa Tengah, Sumarno saat kick off (kegiatan awal) sosialisasi  UU HKPD di Pendopo Kabupaten Demak, Kamis (10/3/2022). 

Ia mengatakan, UU HKPD dapat menyinkronkan pendanaan antara pemerintah pusat dengan daerah agar menjadi lebih baik. Terutama untuk penanganan-penanganan pembangunan skala besar yang harus komprehensif dan memerlukan sinergi antara pemerintah daerah dengan pemerintah pusat. 

Kolaborasi pendanaan pembangunan diperlukan karena keterbatasan pendapatan asli daerah yang mayoritas berbasis konsumsi, termasuk di Provinsi Jawa Tengah. Pendapatan konsumsi antara lain berasal dari pajak kendaraan bermotor, pembelian bahan bakar kendaraan bermotor, dan pajak lainnya yang tidak berkorelasi langsung dengan investasi.  

Dalam kesempatan tersebut, Sumarno juga berharap instrumen lanjutan dari UU HKPD harus segera dilaksanakan. Terutama peraturan pemerintah mengenai pinjaman pemerintah daerah kepada perbankan. Pinjaman ini diperlukan untuk melaksanakan pembangunan daerah, seperti infrastruktur dan pembangunan lainnya. 

"Seperti pada tahun 2022 ini, Pemkab Grobogan sudah sepakat dengan DPRD untuk melakukan pinjaman ke perbankan dan ini butuh eksekusi cepat karena terkait infrastruktur," jelasnya. 

Sementara itu, Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati menjelaskan, UU HKPD disusun untuk mensinergikan pajak pemerintah pusat dan pajak perintah daerah, termasuk pajak berbasis konsumsi. Dengan adanya Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT), objek pajak berbasis konsumsi yang menjadi kewenangan daerah akan diperluas. 

"Pajak barang dan jasa tertentu juga bertujuan agar tidak tumpang tindih dengan pajak yang menjadi kewenangan pemerintah pusat," jelas Menkeu. 

Selain itu, UU HKPD juga ditujukan untuk menyempurnakan hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah, mengingat luasnya wilayah dan tingginya populasi penduduk Indonesia. 

"Sehingga pemerintahan akan berjalan dengan baik apabila ada pengaturan keuangan negara dan keuangan daerah. Itu adalah esensi bagaimana kita ingin mengatur negara Indonesia," katanya 

Pengaturan bukan hanya mengenai sumber pendapatan negara dan penggunaannya, tetapi juga pengelolaan kekayaan negara serta antisipasi jika terjadi kekurangan. Pengaturan juga harus menyentuh tentang bagaimana menjalankan pemerintahan yang melayani sehingga masyarakat tumbuh secara adil, makmur dan sejahtera.


Bagikan :
Daftarkan diri anda terlebih dahulu