Follow Us :              

Eksekutif Dukung Raperda Penanaman Modal dan Raperda Pengelolaan Keuangan Daerah

  07 April 2022  |   11:00:00  |   dibaca : 739 
Kategori :
Bagikan :


Eksekutif Dukung Raperda Penanaman Modal dan Raperda Pengelolaan Keuangan Daerah

07 April 2022 | 11:00:00 | dibaca : 739
Kategori :
Bagikan :

Foto : Handy (Humas Jateng)

Daftarkan diri anda terlebih dahulu

Foto : Handy (Humas Jateng)

SEMARANG - Pemerintah Provinsi Jawa Tengah mendukung penyusunan Raperda Penanaman Modal dan Raperda Pengelolaan Keuangan Daerah yang menjadi prakarsa dari DPRD Provinsi Jawa Tengah. Pernyataan itu disampaikan Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Tengah, Sumarno dalam Rapat Paripurna DPRD yang berlangsung pada Kamis (7/04/2022) di Kantor DPRD. 

“Pada kesempatan ini saya sampaikan terima kasih kepada Dewan yang terhormat, khususnya Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) dan Komisi C, atas usul prakarsanya untuk menyusun raperda dimaksud (Penanaman Modal dan Raperda Pengelolaan Keuangan Daerah), sebagai pelaksanaan salah satu fungsi DPRD Provinsi Jawa Tengah. (Hal itu) dalam rangka menindaklanjuti kebutuhan hukum di daerah untuk mewujudkan pembentukan perda bersama gubernur,” tutur Sumarno saat menyampaikan tanggapan atas usulan raperda tersebut. 

Raperda Penanaman Modal dibutuhkan untuk merespon Undang-undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja, serta Peraturan Pemerintah Nomor 24 tahun 2019 tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi di daerah. Salah satu amanat dalam regulasi tersebut mengharuskan pemerintah daerah memiliki regulasi terkait dengan pemberian kemudahan dan insentif kepada investor dan masyarakat. Hal itu perlu diintegrasikan dengan Raperda Penanaman Modal yang menjadi inti utama. 

“Saat ini kebijakan penanaman modal dan penciptaan lapangan kerja merupakan kebijakan prioritas, seiring dengan ditetapkannya Undang-undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja,” jelasnya. 

Tujuan penyelenggaraan penanaman modal tersebut, menurut Sekda, dapat tercapai apabila faktor-faktor penghambat iklim penanaman modal dapat diatasi. Caranya antara lain dengan melakukan reformasi regulasi peraturan perundang-undangan di bidang penanaman modal serta reformasi birokrasi di tingkat pusat maupun daerah. 

Sekda menjelaskan, Raperda tentang Pengelolaan Keuangan Daerah diperlukan seiring diundangkannya Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Raperda ini diperlukan Pemda menetapkan perda yang mengatur pengelolaan keuangan daerah.


Bagikan :

SEMARANG - Pemerintah Provinsi Jawa Tengah mendukung penyusunan Raperda Penanaman Modal dan Raperda Pengelolaan Keuangan Daerah yang menjadi prakarsa dari DPRD Provinsi Jawa Tengah. Pernyataan itu disampaikan Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Tengah, Sumarno dalam Rapat Paripurna DPRD yang berlangsung pada Kamis (7/04/2022) di Kantor DPRD. 

“Pada kesempatan ini saya sampaikan terima kasih kepada Dewan yang terhormat, khususnya Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) dan Komisi C, atas usul prakarsanya untuk menyusun raperda dimaksud (Penanaman Modal dan Raperda Pengelolaan Keuangan Daerah), sebagai pelaksanaan salah satu fungsi DPRD Provinsi Jawa Tengah. (Hal itu) dalam rangka menindaklanjuti kebutuhan hukum di daerah untuk mewujudkan pembentukan perda bersama gubernur,” tutur Sumarno saat menyampaikan tanggapan atas usulan raperda tersebut. 

Raperda Penanaman Modal dibutuhkan untuk merespon Undang-undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja, serta Peraturan Pemerintah Nomor 24 tahun 2019 tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi di daerah. Salah satu amanat dalam regulasi tersebut mengharuskan pemerintah daerah memiliki regulasi terkait dengan pemberian kemudahan dan insentif kepada investor dan masyarakat. Hal itu perlu diintegrasikan dengan Raperda Penanaman Modal yang menjadi inti utama. 

“Saat ini kebijakan penanaman modal dan penciptaan lapangan kerja merupakan kebijakan prioritas, seiring dengan ditetapkannya Undang-undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja,” jelasnya. 

Tujuan penyelenggaraan penanaman modal tersebut, menurut Sekda, dapat tercapai apabila faktor-faktor penghambat iklim penanaman modal dapat diatasi. Caranya antara lain dengan melakukan reformasi regulasi peraturan perundang-undangan di bidang penanaman modal serta reformasi birokrasi di tingkat pusat maupun daerah. 

Sekda menjelaskan, Raperda tentang Pengelolaan Keuangan Daerah diperlukan seiring diundangkannya Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Raperda ini diperlukan Pemda menetapkan perda yang mengatur pengelolaan keuangan daerah.


Bagikan :
Daftarkan diri anda terlebih dahulu