Follow Us :              

Gelorakan P3DN, Pemprov Jateng Dorong Pemda Fasilitasi UMKM

  13 July 2022  |   08:00:00  |   dibaca : 788 
Kategori :
Bagikan :


Gelorakan P3DN, Pemprov Jateng Dorong Pemda Fasilitasi UMKM

13 July 2022 | 08:00:00 | dibaca : 788
Kategori :
Bagikan :

Foto : Rinto (Humas Jateng)

Daftarkan diri anda terlebih dahulu

Foto : Rinto (Humas Jateng)

PEKALONGAN - Pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) didorong untuk terus meningkatkan kelas. Salah satunya adalah dengan menyesuaikan standar penggunaan produk dalam negeri (P3DN) untuk pengadaan barang dan jasa di pemerintahan. 

Wakil Gubernur (Wagub) Jawa Tengah , Taj Yasin Maimoen, mengatakan, guna mewujudkan hal itu, jajaran pemerintah daerah diminta memfasilitasi kebutuhan perizinan pelaku UMKM. 

"Ketika kami di pemerintahan akan mengadakan barang-barang produksi dalam negeri, itu seringkali terkendala produk UMKM belum mengantongi izin dan e-Katalognya bagaimana. Maka di sinilah kita dorong dan percepat potensi-potensi UMKM yang ada di sekeliling kita, termasuk produk-produk home industry unggulan daerah," kata Wagub saat membuka Rakor Pengawasan Daerah Provinsi Jateng di Hotel Santika Kota Pekalongan, Rabu (13/7/2022). 

Wagub mengingatkan kepada seluruh pemerintah kabupaten dan kota untuk mempermudah UMKM dalam pengurusan izin berusaha, dan syarat-syarat lain agar UMKM berkualitas. Mereka diharapkan dapat masuk aplikasi e-Katalog yang merupakan aplikasi untuk memfasilitasi belanja pemerintah daerah secara elektronik. 

"Ini yang perlu kita gencarkan dan bergerak cepat. Saya berharap rakor tidak hanya membahas berbagai peraturan yang ada tentang P3DN, tetapi lebih dari itu, OPD-OPD juga membantu mencari solusi atas kendala-kendala yang menghambat. Peran APIP tidak hanya menilai dan mengawasi tetapi juga memberikan solusi kepada para pelaku UMKM," harapnya. 

Wagub juga meminta pemkab dan pemkot terus mendorong UMKM unggulan daerah agar lebih produktif dengan pemasaran yang penuh inovasi. Diantaranya memanfaatkan aplikasi Blangkon yang telah memasarkan lebih dari 52 ribu produk UMKM Jateng. Sain itu, menjalin kerja sama dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), perbankan, serta lembaga keuangan lainnya. 

"Seperti penjualan parcel lebaran berisi produk UMKM Jateng, dan program-program lainnya. Ini bukti bahwa Pemprov Jateng dan pemerintah kabupaten kota sudah mengarah ke penggunaan 40 persen APBD untuk belanja produk dalam negeri. Untuk tercapai 40 persen tidak perlu menunggu lama atau harus mempelajari Inpres, pergub, dan peraturan- peraturan lainnya, tetapi langsung kita aplikasikan saja," ujar Wagub. 

Direktur Pengawasan Akuntabilitas Keuangan Pembangunan dan Tata Kelola Pemerintah Desa pada Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Wasis Prabowo menjelaskan, produk dalam negeri wajib digunakan oleh seluruh lembaga negara, lembaga kementerian, dan lembaga pemerintah lainnya, serta satuan kerja perangkat daerah dalam pengadaan barang dan jasa. Hal ini sejalan dengan arahan Presiden RI kepada menteri, kepala lembaga, kepala daerah dalam forum Aksi Afirmasi Bangga Produk Indonesia di Bali pada Maret 2022. 

Turut disebutkan, beberapa poin yang disampaikan Presiden dalam meningkatkan belanja barang produk dalam negeri adalah, pertama penggunaan 40 persen total APBD untuk anggaran barang dan jasa seluruh pemda di Indonesia untuk membeli produk dalam negeri yang jumlahnya mencapai Rp535 trilyun. Bila 40 persennya digunakan untuk membeli produk dalam negeri, diperkirakan mampu meningkatkan pertumbuhan ekonomi sebesar 1,7 persen. 

"Yang kedua, semua gubernur, bupati, dan wali kota agar mempermudah proses penerbitan sertifikasi SNI atau persyaratan lainnya bagi UMKM, serta mendorong UMKM yang berkualitas untuk masuk dalam e-katalog," pintanya. 

Guna memastikan kebijakan itu dilaksanakan, Presiden meminta Menteri Keuangan, BPKP, dan APIP untuk mengawasi. Bahkan Presiden telah mengingatkan Menteri Keuangan untuk memberi sanksi pemotongan Dana Alokasi Khusus bagi pemerintah daerah yang kurang bersemangat dalam penggunaan produk dalam negeri. 

Pihak BPKP berharap, melalui rakor yang akan digelar hari ini, pemerintah daerah, khususnya Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, akan lebih mampu menyusun desain pengawasan dan kegiatan implementasi P3DN dan proses pengadaan barang dan jasa.


Bagikan :

PEKALONGAN - Pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) didorong untuk terus meningkatkan kelas. Salah satunya adalah dengan menyesuaikan standar penggunaan produk dalam negeri (P3DN) untuk pengadaan barang dan jasa di pemerintahan. 

Wakil Gubernur (Wagub) Jawa Tengah , Taj Yasin Maimoen, mengatakan, guna mewujudkan hal itu, jajaran pemerintah daerah diminta memfasilitasi kebutuhan perizinan pelaku UMKM. 

"Ketika kami di pemerintahan akan mengadakan barang-barang produksi dalam negeri, itu seringkali terkendala produk UMKM belum mengantongi izin dan e-Katalognya bagaimana. Maka di sinilah kita dorong dan percepat potensi-potensi UMKM yang ada di sekeliling kita, termasuk produk-produk home industry unggulan daerah," kata Wagub saat membuka Rakor Pengawasan Daerah Provinsi Jateng di Hotel Santika Kota Pekalongan, Rabu (13/7/2022). 

Wagub mengingatkan kepada seluruh pemerintah kabupaten dan kota untuk mempermudah UMKM dalam pengurusan izin berusaha, dan syarat-syarat lain agar UMKM berkualitas. Mereka diharapkan dapat masuk aplikasi e-Katalog yang merupakan aplikasi untuk memfasilitasi belanja pemerintah daerah secara elektronik. 

"Ini yang perlu kita gencarkan dan bergerak cepat. Saya berharap rakor tidak hanya membahas berbagai peraturan yang ada tentang P3DN, tetapi lebih dari itu, OPD-OPD juga membantu mencari solusi atas kendala-kendala yang menghambat. Peran APIP tidak hanya menilai dan mengawasi tetapi juga memberikan solusi kepada para pelaku UMKM," harapnya. 

Wagub juga meminta pemkab dan pemkot terus mendorong UMKM unggulan daerah agar lebih produktif dengan pemasaran yang penuh inovasi. Diantaranya memanfaatkan aplikasi Blangkon yang telah memasarkan lebih dari 52 ribu produk UMKM Jateng. Sain itu, menjalin kerja sama dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), perbankan, serta lembaga keuangan lainnya. 

"Seperti penjualan parcel lebaran berisi produk UMKM Jateng, dan program-program lainnya. Ini bukti bahwa Pemprov Jateng dan pemerintah kabupaten kota sudah mengarah ke penggunaan 40 persen APBD untuk belanja produk dalam negeri. Untuk tercapai 40 persen tidak perlu menunggu lama atau harus mempelajari Inpres, pergub, dan peraturan- peraturan lainnya, tetapi langsung kita aplikasikan saja," ujar Wagub. 

Direktur Pengawasan Akuntabilitas Keuangan Pembangunan dan Tata Kelola Pemerintah Desa pada Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Wasis Prabowo menjelaskan, produk dalam negeri wajib digunakan oleh seluruh lembaga negara, lembaga kementerian, dan lembaga pemerintah lainnya, serta satuan kerja perangkat daerah dalam pengadaan barang dan jasa. Hal ini sejalan dengan arahan Presiden RI kepada menteri, kepala lembaga, kepala daerah dalam forum Aksi Afirmasi Bangga Produk Indonesia di Bali pada Maret 2022. 

Turut disebutkan, beberapa poin yang disampaikan Presiden dalam meningkatkan belanja barang produk dalam negeri adalah, pertama penggunaan 40 persen total APBD untuk anggaran barang dan jasa seluruh pemda di Indonesia untuk membeli produk dalam negeri yang jumlahnya mencapai Rp535 trilyun. Bila 40 persennya digunakan untuk membeli produk dalam negeri, diperkirakan mampu meningkatkan pertumbuhan ekonomi sebesar 1,7 persen. 

"Yang kedua, semua gubernur, bupati, dan wali kota agar mempermudah proses penerbitan sertifikasi SNI atau persyaratan lainnya bagi UMKM, serta mendorong UMKM yang berkualitas untuk masuk dalam e-katalog," pintanya. 

Guna memastikan kebijakan itu dilaksanakan, Presiden meminta Menteri Keuangan, BPKP, dan APIP untuk mengawasi. Bahkan Presiden telah mengingatkan Menteri Keuangan untuk memberi sanksi pemotongan Dana Alokasi Khusus bagi pemerintah daerah yang kurang bersemangat dalam penggunaan produk dalam negeri. 

Pihak BPKP berharap, melalui rakor yang akan digelar hari ini, pemerintah daerah, khususnya Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, akan lebih mampu menyusun desain pengawasan dan kegiatan implementasi P3DN dan proses pengadaan barang dan jasa.


Bagikan :
Daftarkan diri anda terlebih dahulu