Follow Us :              

Gubernur Ajak Masyarakat Manfaatkan Insentif Pembebasan Denda dan Pajak Kendaraan Bermotor

  07 September 2022  |   15:00:00  |   dibaca : 898 
Kategori :
Bagikan :


Gubernur Ajak Masyarakat Manfaatkan Insentif Pembebasan Denda dan Pajak Kendaraan Bermotor

07 September 2022 | 15:00:00 | dibaca : 898
Kategori :
Bagikan :

Foto : Slam (Humas Jateng)

Daftarkan diri anda terlebih dahulu

Foto : Slam (Humas Jateng)

BATANG - Gubernur Jawa Tengah (Jateng) Ganjar Pranowo mengajak masyarakat untuk memanfaatkan insentif pembebasan denda dan pajak pokok kendaraan bermotor tunggakan tahun kelima. Tidak hanya itu, bea balik nama kendaraan bermotor ke-2 juga dibebaskan. Pembebasan denda dan bea balik nama itu berlaku mulai Rabu, 7 September 2022, sampai nanti tanggal 22 November 2022. 

"Mudah-mudahan seluruh kendaraan bermotor yang belum bayar pajaknya apalagi yang mau balik nama bisa gunakan kesempatan ini, sekarang," kata Gubernur saat sidak di SPBU Rest Area 379A tol Batang-Semarang, Rabu (7/9/2022). 

Gubernur mengajak masyarakat agar memanfaatkan kemudahan yang diberikan. "Ketika dibebaskan, silakan dibaliknama dulu. Balik nama itu kan agak rumit, sudah rumit dan kadang-kadang banyak yang nembak. Ini lho kesempatannya sekarang mumpung free (gratis), silakan gunakan," kata Gubernur. 

Insentif itu diberikan dengan harapan di Jateng tidak ada lagi kendaraan "bodong" atau tidak tercatat secara administrasi. Selain itu cara ini juga dapat mendorong dan memudahkan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor di kemudian hari. 

"Mudah-mudahan nomornya bisa dibaliknama sesuai dengan tempat tinggal yang ada di Jawa Tengah sehingga kelak kemudian membayar pajaknya lebih gampang, lebih ringan. Insyaallah kita akan layani dengan baik," ungkap Gubernur 

Sebagai informasi, data Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jateng menyebutkan, ada sekitar 1.475.205 objek kendaraan yang habis masa berlaku lebih dari dua tahun dan terancam bodong di wilayah Jateng. Maka insentif bebas denda dan pokok pajak tahun kelima diusulkan dan ternyata disetujui Gubernur. 

Tujuan pemberian insentif itu agar masyarakat kembali me-reset registrasi jatuh tempo kepemilikan kendaraan bermotor. Dengan demikian, data kepemilikan kendaraan bermotornya bisa kembali tervalidasi dan tidak disebut "bodong". 

Plt Kepala Bapenda Provinsi Jateng, Peni Rahayu, sebelumnya mengimbau kepada masyarakat agar segera membayar pajak kendaraan bermotornya. Terutama bagi pemilik yang sudah dua tahun lebih tidak membayar pajak kendaraan bermotor miliknya. Sebab tahun depan akan mulai diterapkan Pasal 74 UU No.22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). 

“Berdasarkan aturan itu, semua kendaraan yang tidak membayar pajak 2 tahun atau STNK mati akan dihapus secara administrasi. Dengan kata lain kendaraan akan menjadi "bodong",” terang Plt Kepala Bapenda Jateng.


Bagikan :

BATANG - Gubernur Jawa Tengah (Jateng) Ganjar Pranowo mengajak masyarakat untuk memanfaatkan insentif pembebasan denda dan pajak pokok kendaraan bermotor tunggakan tahun kelima. Tidak hanya itu, bea balik nama kendaraan bermotor ke-2 juga dibebaskan. Pembebasan denda dan bea balik nama itu berlaku mulai Rabu, 7 September 2022, sampai nanti tanggal 22 November 2022. 

"Mudah-mudahan seluruh kendaraan bermotor yang belum bayar pajaknya apalagi yang mau balik nama bisa gunakan kesempatan ini, sekarang," kata Gubernur saat sidak di SPBU Rest Area 379A tol Batang-Semarang, Rabu (7/9/2022). 

Gubernur mengajak masyarakat agar memanfaatkan kemudahan yang diberikan. "Ketika dibebaskan, silakan dibaliknama dulu. Balik nama itu kan agak rumit, sudah rumit dan kadang-kadang banyak yang nembak. Ini lho kesempatannya sekarang mumpung free (gratis), silakan gunakan," kata Gubernur. 

Insentif itu diberikan dengan harapan di Jateng tidak ada lagi kendaraan "bodong" atau tidak tercatat secara administrasi. Selain itu cara ini juga dapat mendorong dan memudahkan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor di kemudian hari. 

"Mudah-mudahan nomornya bisa dibaliknama sesuai dengan tempat tinggal yang ada di Jawa Tengah sehingga kelak kemudian membayar pajaknya lebih gampang, lebih ringan. Insyaallah kita akan layani dengan baik," ungkap Gubernur 

Sebagai informasi, data Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jateng menyebutkan, ada sekitar 1.475.205 objek kendaraan yang habis masa berlaku lebih dari dua tahun dan terancam bodong di wilayah Jateng. Maka insentif bebas denda dan pokok pajak tahun kelima diusulkan dan ternyata disetujui Gubernur. 

Tujuan pemberian insentif itu agar masyarakat kembali me-reset registrasi jatuh tempo kepemilikan kendaraan bermotor. Dengan demikian, data kepemilikan kendaraan bermotornya bisa kembali tervalidasi dan tidak disebut "bodong". 

Plt Kepala Bapenda Provinsi Jateng, Peni Rahayu, sebelumnya mengimbau kepada masyarakat agar segera membayar pajak kendaraan bermotornya. Terutama bagi pemilik yang sudah dua tahun lebih tidak membayar pajak kendaraan bermotor miliknya. Sebab tahun depan akan mulai diterapkan Pasal 74 UU No.22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). 

“Berdasarkan aturan itu, semua kendaraan yang tidak membayar pajak 2 tahun atau STNK mati akan dihapus secara administrasi. Dengan kata lain kendaraan akan menjadi "bodong",” terang Plt Kepala Bapenda Jateng.


Bagikan :
Daftarkan diri anda terlebih dahulu