Follow Us :              

Tindak Lanjut Rekomendasi KPK, Permohonan Perizinan Hanya Boleh di DPMPTSP

  10 October 2022  |   08:00:00  |   dibaca : 726 
Kategori :
Bagikan :


Tindak Lanjut Rekomendasi KPK, Permohonan Perizinan Hanya Boleh di DPMPTSP

10 October 2022 | 08:00:00 | dibaca : 726
Kategori :
Bagikan :

Foto : Handy (Humas Jateng)

Daftarkan diri anda terlebih dahulu

Foto : Handy (Humas Jateng)

SEMARANG - Aspek perizinan menjadi salah satu rekomendasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah. Rekomendasi itu menyebutkan pemohon perizinan tidak boleh bertemu langsung dengan OPD teknis yang menangani perizinan, semua harus dilakukan melalui satu pintu di DPMPTSP. 

Pemprov Jawa Tengah segera menindaklanjuti rekomendasi hasil rapat koordinasi hasil monitoring dan evakuasi pencegahan korupsi dengan KPK pada September lalu tersebut. Sekretaris Daerah (Sekda) Jawa Tengah, Sumarno mengatakan, mereview SOP perizinan merupakan kewenangan gubernur dengan melibatkan organisasi perangkat daerah (OPD) terkait. Review mengenai SOP perizinan sudah dilaksanakan tanggal 30 September 2022. 

"Yang masih menjadi PR adalah semua produk layanan perizinan, rekomendasi, sertifikat (harus) melalui DPMPTSP (Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu). Rekomendasinya adalah semua satu pintu di DPMPTSP," tegas Sekda saat memimpin rakor tindaklanjut hasil rekomendasi KPK di ruang rapat Gedung B lantai 5 Setda, Senin (10/10/2020). 

Langkah ini sebagai upaya meminimalisir atau mengurangi berbagai risiko. "Metodenya semua tetap di DPMPTSP, kemudian diteruskan ke SKPD teknis untuk ditindaklanjuti. Apabila di SKPD teknis ada hambatan, maka kembali lagi ke DPMPTSP kemudian ke masyarakat yang mengajukan perizinan. Sehingga pintunya di DPMPTSP." 

Terlebih Pemprov Jateng sudah memiliki Sistem Informasi Aplikasi Perizinan (SIAP) Jateng (Jawa Tengah). Aplikasi dari DPMPTSP ini digunakan untuk melakukan pengajuan izin secara online dimanapun dan kapanpun. Aplikasi SIAP Jateng merupakan salah satu cara tepat dan cepat, sehingga diharapkan sistem  satu pintu lebih efektif dan tidak menjadi penghambat. 

"Harapannya jangan sampai metode yang kita tempuh justru menghambat kelancaran proses, harus lebih cepat dan lebih lancar. Kalau menjadi lama atau menghambat, maka harus didiskusikan metodenya," pintanya. 

Kepala DPMPTSP Jawa Tengah Ratna Kawuri menyebutkan, beberapa catatan yang disampaikan Korsupgah kepada mereka, antara lain mengenai sistem tracking di DPMPTSP Jawa Tengah yang sudah tersedia. Sehingga setiap pemohon sudah bisa memantau perkembangan permohonan yang mereja ajukan. Catatan kedua tentang pelaksanaan SIAP Jateng dan DPMPTSP senantiasa konsultasi dengan SKPD terkait. 

"Yang direkomendasikan adalah, seluruh proses perizinan ada di DPMPTSP. Kita sampaikan bahwa dalam proses ada kewenangan SKPD teknis ketika melakukan verifikasi, kemudian muncul rekomendasi tidak hanya memverikasi dokumen tetapi juga harus memastikan kebenaran," katanya.  

Sesuai kewenangan PP Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko yang diaktualisasikan dalam Pergub Nomor 4 Tahun 2022, terdapat 1491 jenis perizinan yang didelegasikanl kepada DPMPTSP Jawa Tengah. Terdiri dari 1.359 merupakan OSS RBA, 77 OSS PB UMKU, 48 izin nonberusaha yang diproses lewat SIAP Jateng, 3 nonperizinan, dan 4 OSS PB UMKU SIAP Jateng. 


Bagikan :

SEMARANG - Aspek perizinan menjadi salah satu rekomendasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah. Rekomendasi itu menyebutkan pemohon perizinan tidak boleh bertemu langsung dengan OPD teknis yang menangani perizinan, semua harus dilakukan melalui satu pintu di DPMPTSP. 

Pemprov Jawa Tengah segera menindaklanjuti rekomendasi hasil rapat koordinasi hasil monitoring dan evakuasi pencegahan korupsi dengan KPK pada September lalu tersebut. Sekretaris Daerah (Sekda) Jawa Tengah, Sumarno mengatakan, mereview SOP perizinan merupakan kewenangan gubernur dengan melibatkan organisasi perangkat daerah (OPD) terkait. Review mengenai SOP perizinan sudah dilaksanakan tanggal 30 September 2022. 

"Yang masih menjadi PR adalah semua produk layanan perizinan, rekomendasi, sertifikat (harus) melalui DPMPTSP (Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu). Rekomendasinya adalah semua satu pintu di DPMPTSP," tegas Sekda saat memimpin rakor tindaklanjut hasil rekomendasi KPK di ruang rapat Gedung B lantai 5 Setda, Senin (10/10/2020). 

Langkah ini sebagai upaya meminimalisir atau mengurangi berbagai risiko. "Metodenya semua tetap di DPMPTSP, kemudian diteruskan ke SKPD teknis untuk ditindaklanjuti. Apabila di SKPD teknis ada hambatan, maka kembali lagi ke DPMPTSP kemudian ke masyarakat yang mengajukan perizinan. Sehingga pintunya di DPMPTSP." 

Terlebih Pemprov Jateng sudah memiliki Sistem Informasi Aplikasi Perizinan (SIAP) Jateng (Jawa Tengah). Aplikasi dari DPMPTSP ini digunakan untuk melakukan pengajuan izin secara online dimanapun dan kapanpun. Aplikasi SIAP Jateng merupakan salah satu cara tepat dan cepat, sehingga diharapkan sistem  satu pintu lebih efektif dan tidak menjadi penghambat. 

"Harapannya jangan sampai metode yang kita tempuh justru menghambat kelancaran proses, harus lebih cepat dan lebih lancar. Kalau menjadi lama atau menghambat, maka harus didiskusikan metodenya," pintanya. 

Kepala DPMPTSP Jawa Tengah Ratna Kawuri menyebutkan, beberapa catatan yang disampaikan Korsupgah kepada mereka, antara lain mengenai sistem tracking di DPMPTSP Jawa Tengah yang sudah tersedia. Sehingga setiap pemohon sudah bisa memantau perkembangan permohonan yang mereja ajukan. Catatan kedua tentang pelaksanaan SIAP Jateng dan DPMPTSP senantiasa konsultasi dengan SKPD terkait. 

"Yang direkomendasikan adalah, seluruh proses perizinan ada di DPMPTSP. Kita sampaikan bahwa dalam proses ada kewenangan SKPD teknis ketika melakukan verifikasi, kemudian muncul rekomendasi tidak hanya memverikasi dokumen tetapi juga harus memastikan kebenaran," katanya.  

Sesuai kewenangan PP Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko yang diaktualisasikan dalam Pergub Nomor 4 Tahun 2022, terdapat 1491 jenis perizinan yang didelegasikanl kepada DPMPTSP Jawa Tengah. Terdiri dari 1.359 merupakan OSS RBA, 77 OSS PB UMKU, 48 izin nonberusaha yang diproses lewat SIAP Jateng, 3 nonperizinan, dan 4 OSS PB UMKU SIAP Jateng. 


Bagikan :
Daftarkan diri anda terlebih dahulu