Follow Us :              

Tingkatkan Pelayanan Publik, 5 UPT Dinsos Jawa Tengah Canangkan Zona Integritas WBK

  15 June 2023  |   08:00:00  |   dibaca : 266 
Kategori :
Bagikan :


Tingkatkan Pelayanan Publik, 5 UPT Dinsos Jawa Tengah Canangkan Zona Integritas WBK

15 June 2023 | 08:00:00 | dibaca : 266
Kategori :
Bagikan :

Foto : Rinto (Humas Jateng)

Daftarkan diri anda terlebih dahulu

Foto : Rinto (Humas Jateng)

TEMANGGUNG - Lima Unit Pelaksana Teknis Dinas Sosial Provinsi Jawa Tengah mencanangkan pembangunan zona integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK), Kamis (15/6/2023). Peserta WBK berkomitmen memberikan pelayanan publik berkualitas, serta mewujudkan wilayah bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme.

Pencanangan tersebut dipusatkan di Panti Pelayanan Sosial Disabilitas Sensorik Netra (PPSDSN) Penganthi Temanggung. Acara ditandai dengan penekanan tombol telapak tangan dan penandatanganan prasasti pakta integritas oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jawa Tengah, Sumarno.  

Penandatangan pakta integritas juga diikuti  Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Sosial Jawa Tengah, Tegoch Hadi Noegroho dan lima kepala UPT, serta sejumlah pejabat terkait lainnya. Sekda mengatakan, bahwa pencanangan program ini di lima UPT Dinas Sosial tersebut, juga sesuai visi Jawa Tengah 'Mboten Korupsi Mboten Ngapusi'. 

Selain itu program yang dilakukan UPT PPSDSN Penganthi Temanggung, UPT PPSDM Ngudi Rahayu Kendal, UPT PPSPGOT Mardi Utomo Semarang, UPT PPSLU Cepiring Kendal, dan UPT PPSLU Dewanata Cilacap, merupakan instrumen untuk bangun zona integritas yang dibuat pemerintah pusat. 
 
"Adanya WBK ini, harapannya komitmen yang sudah ada benar-benar terimplementasi dalam aktivitas keseharian. Yaitu masalah pengelolaan sumberdaya secara berintegritas, tidak ada korupsi, tidak ada kolusi, dan tidak kalah pentingnya adalah pelayanan yang lebih baik," ujar Sekda.

Para petugas di UPT Dinas Sosial, lanjutnya, sebagian besar adalah aparatur sipil negara (ASN) yang sudah mendapat gaji dan tunjangan. Sehingga gaji dan tunjangan itu harus disyahkan dengan melakukan aktivitas melayani masyarakat dengan baik dan ikhlas.

"Melaui WBK serta merevolusi mental ASN sebagai pelayan masyarakat, sehingga pelayanan menjadi lebih baik dan ini adalah kewajiban pemerintah untuk saudara-saudara kita yang mempunyai kebutuhan khusus," kata Sekda. 

Pelaksana Tugas Kepala Dinas Sosial Jawa Tengah Tegoch Hadi Noegroho menjelaskan, sudah menjadi tugas pokok pihaknya untuk melayani dan menangani masalah kesejahteraan sosial. Pelayanan di UPT Dinas Sosial harus berbasis hak asasi manusia dan tanpa diskriminasi. 

"Pelayaan sosial ini kami buka seluas-luasnya untuk publik, sehingga masyarakat dimudahkan mengakses pelayanan yang dilaksanakan secara transparan, terbuka, akuntabel menuju pada kepentingan sosial, kemandirian, dan kesejahteraan masyarakat," jelasnya.


Bagikan :

TEMANGGUNG - Lima Unit Pelaksana Teknis Dinas Sosial Provinsi Jawa Tengah mencanangkan pembangunan zona integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK), Kamis (15/6/2023). Peserta WBK berkomitmen memberikan pelayanan publik berkualitas, serta mewujudkan wilayah bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme.

Pencanangan tersebut dipusatkan di Panti Pelayanan Sosial Disabilitas Sensorik Netra (PPSDSN) Penganthi Temanggung. Acara ditandai dengan penekanan tombol telapak tangan dan penandatanganan prasasti pakta integritas oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jawa Tengah, Sumarno.  

Penandatangan pakta integritas juga diikuti  Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Sosial Jawa Tengah, Tegoch Hadi Noegroho dan lima kepala UPT, serta sejumlah pejabat terkait lainnya. Sekda mengatakan, bahwa pencanangan program ini di lima UPT Dinas Sosial tersebut, juga sesuai visi Jawa Tengah 'Mboten Korupsi Mboten Ngapusi'. 

Selain itu program yang dilakukan UPT PPSDSN Penganthi Temanggung, UPT PPSDM Ngudi Rahayu Kendal, UPT PPSPGOT Mardi Utomo Semarang, UPT PPSLU Cepiring Kendal, dan UPT PPSLU Dewanata Cilacap, merupakan instrumen untuk bangun zona integritas yang dibuat pemerintah pusat. 
 
"Adanya WBK ini, harapannya komitmen yang sudah ada benar-benar terimplementasi dalam aktivitas keseharian. Yaitu masalah pengelolaan sumberdaya secara berintegritas, tidak ada korupsi, tidak ada kolusi, dan tidak kalah pentingnya adalah pelayanan yang lebih baik," ujar Sekda.

Para petugas di UPT Dinas Sosial, lanjutnya, sebagian besar adalah aparatur sipil negara (ASN) yang sudah mendapat gaji dan tunjangan. Sehingga gaji dan tunjangan itu harus disyahkan dengan melakukan aktivitas melayani masyarakat dengan baik dan ikhlas.

"Melaui WBK serta merevolusi mental ASN sebagai pelayan masyarakat, sehingga pelayanan menjadi lebih baik dan ini adalah kewajiban pemerintah untuk saudara-saudara kita yang mempunyai kebutuhan khusus," kata Sekda. 

Pelaksana Tugas Kepala Dinas Sosial Jawa Tengah Tegoch Hadi Noegroho menjelaskan, sudah menjadi tugas pokok pihaknya untuk melayani dan menangani masalah kesejahteraan sosial. Pelayanan di UPT Dinas Sosial harus berbasis hak asasi manusia dan tanpa diskriminasi. 

"Pelayaan sosial ini kami buka seluas-luasnya untuk publik, sehingga masyarakat dimudahkan mengakses pelayanan yang dilaksanakan secara transparan, terbuka, akuntabel menuju pada kepentingan sosial, kemandirian, dan kesejahteraan masyarakat," jelasnya.


Bagikan :
Daftarkan diri anda terlebih dahulu