Follow Us :              

Tiga Raperda Disetujui, Pj Gubernur Jateng: Komitmen Eksekutif dan Legislatif untuk Menyejahterakan Masyarakat

  27 September 2023  |   10:00:00  |   dibaca : 354 
Kategori :
Bagikan :


Tiga Raperda Disetujui, Pj Gubernur Jateng: Komitmen Eksekutif dan Legislatif untuk Menyejahterakan Masyarakat

27 September 2023 | 10:00:00 | dibaca : 354
Kategori :
Bagikan :

Foto : Bintoro (Humas Jateng)

Daftarkan diri anda terlebih dahulu

Foto : Bintoro (Humas Jateng)

SEMARANG - Pemerintah Provinsi Jawa Tengah bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Tengah menyetujui tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda). Persetujuan dan penandatanganan berita acara rancangan keputusan Raperda tersebut dilakukan dalam rapat paripurna di Ruang Rapat Paripurna DPRD Jawa Tengah, Rabu (27/9/2023).

"Baru saja, kami bersama Ketua DPRD dan anggota dewan, melaksanakan sidang paripurna terkait dengan rancangan keputusan persetujuan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda). Tadi ada tiga, yang kemudian kami tanda tangani terkait dengan masalah Peraturan Daerah (Perda)," kata Pj Gubernur Jawa Tengah, Komjen Pol (P) Drs. Nana Sudjana A.S., M.M., usai rapat paripurna.

Tiga Raperda yang disetujui itu, pertama, terkait dengan perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Jawa Tengah tahun anggaran 2023. Kedua, terkait Fasilitasi dan Sinergitas Pengembangan Pesantren. Ketiga, terkait Perubahan Bentuk Hukum PT Penjaminan Kredit Daerah Provinsi Jawa Tengah menjadi PT Penjaminan Kredit Daerah Provinsi Jawa Tengah (Perseroda).

"Selanjutnya, ini akan kita lanjutkan ke Kementerian Dalam Negeri untuk dievaluasi. Biasanya, butuh waktu selama 15 hari (sejak dokumen diterima). Ketika sudah tidak ada perbaikan, maka Perda (Peraturan Daerah) tersebut akan berlaku setelah ditetapkan," kata Pj Gubernur.

Dalam laporan Badan Anggaran (Banggar) disebutkan, bahwa hasil rapat antara anggota Banggar bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) terdapat beberapa perubahan dalam APBD Provinsi Jawa Tengah 2023. Salah satunya, yakni APBD Provinsi Jawa Tengah tahun anggaran 2023 yang semula berjumlah Rp26,7 triliun bertambah sebesar Rp308 miliar menjadi Rp27,071 triliun. Perubahan ini menunjukkan adanya surplus/defisit sebesar Rp866 miliar.

Rinciannya, pendapatan daerah yang semula sebesar Rp26,1 triliun, kemudian bertambah Rp13 miliar menjadi Rp26,2 triliun. Belanja daerah semula Rp26,763 triliun bertambah Rp308 miliar sehingga menjadi Rp27,071 triliun. Pembiayaan daerah yang sebelumnya Rp942 miliar, bertambah Rp294 miliar sehingga setelah perubahan menjadi Rp1,236 triliun. Pengeluaran pembiayaan yang semula Rp370 miliar, tidak mengalami perubahan. Pembiayaan netto setelah perubahan, sejumlah Rp866 miliar, sehingga Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) setelah perubahan menjadi nihil.

Pj Gubernur mengungkapkan, persetujuan terhadap Raperda tentang perubahan APBD tahun anggaran 2023 merupakan implementasi kerja sama dan komitmen antara eksekutif dan legislatif dalam rangka optimalisasi pembangunan, menjaga stabilitas ekonomi, pengendalian inflasi, termasuk penanganan kemiskinan ekstrem.

"Kebutuhan belanja pembangunan daerah terus dioptimalkan, agar semakin akuntabel dan tepat sasaran, untuk menyejahterakan masyarakat," kata Pj Gubernur saat menyampaikan pendapat akhirnya.

Sementara terkait Fasilitasi dan Sinergitas Pengembangan Pesantren, menurut Pj Gubernur, merupakan wujud kehadiran negara. Dalam hal ini, Pemprov Jateng berupaya membentuk sumber daya manusia yang beriman dan bertaqwa serta berakhlak mulia. Maka dari itu, perlu adanya peningkatan dukungan terhadap pesantren dalam menunjang pendidikan, dakwah, dan pemberdayaan masyarakat. 

Pj Gubernur berharap, ke depannya dapat membentuk individu unggul dalam berbagai bidang yang memahami dan mengamalkan nilai ajaran agamanya. Bahkan, dapat mengimplementasikan ilmu agama dalam kehidupan, sehingga terbentuk pribadi yang beriman, bertaqwa, berakhlak mulia, berilmu, mandiri, tolong menolong, dan moderat.

"Membentuk pemahaman agama dan keberagaman yang moderat dan cinta tanah air, serta mendorong terciptanya kerukunan umat beragama. Memberikan dukungan kepada pesantren untuk meningkatkan penyelenggaraan fungsi pendidikan, dakwah, dan pemberdayaan masyarakat," kata Pj Gubernur.


Bagikan :

SEMARANG - Pemerintah Provinsi Jawa Tengah bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Tengah menyetujui tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda). Persetujuan dan penandatanganan berita acara rancangan keputusan Raperda tersebut dilakukan dalam rapat paripurna di Ruang Rapat Paripurna DPRD Jawa Tengah, Rabu (27/9/2023).

"Baru saja, kami bersama Ketua DPRD dan anggota dewan, melaksanakan sidang paripurna terkait dengan rancangan keputusan persetujuan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda). Tadi ada tiga, yang kemudian kami tanda tangani terkait dengan masalah Peraturan Daerah (Perda)," kata Pj Gubernur Jawa Tengah, Komjen Pol (P) Drs. Nana Sudjana A.S., M.M., usai rapat paripurna.

Tiga Raperda yang disetujui itu, pertama, terkait dengan perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Jawa Tengah tahun anggaran 2023. Kedua, terkait Fasilitasi dan Sinergitas Pengembangan Pesantren. Ketiga, terkait Perubahan Bentuk Hukum PT Penjaminan Kredit Daerah Provinsi Jawa Tengah menjadi PT Penjaminan Kredit Daerah Provinsi Jawa Tengah (Perseroda).

"Selanjutnya, ini akan kita lanjutkan ke Kementerian Dalam Negeri untuk dievaluasi. Biasanya, butuh waktu selama 15 hari (sejak dokumen diterima). Ketika sudah tidak ada perbaikan, maka Perda (Peraturan Daerah) tersebut akan berlaku setelah ditetapkan," kata Pj Gubernur.

Dalam laporan Badan Anggaran (Banggar) disebutkan, bahwa hasil rapat antara anggota Banggar bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) terdapat beberapa perubahan dalam APBD Provinsi Jawa Tengah 2023. Salah satunya, yakni APBD Provinsi Jawa Tengah tahun anggaran 2023 yang semula berjumlah Rp26,7 triliun bertambah sebesar Rp308 miliar menjadi Rp27,071 triliun. Perubahan ini menunjukkan adanya surplus/defisit sebesar Rp866 miliar.

Rinciannya, pendapatan daerah yang semula sebesar Rp26,1 triliun, kemudian bertambah Rp13 miliar menjadi Rp26,2 triliun. Belanja daerah semula Rp26,763 triliun bertambah Rp308 miliar sehingga menjadi Rp27,071 triliun. Pembiayaan daerah yang sebelumnya Rp942 miliar, bertambah Rp294 miliar sehingga setelah perubahan menjadi Rp1,236 triliun. Pengeluaran pembiayaan yang semula Rp370 miliar, tidak mengalami perubahan. Pembiayaan netto setelah perubahan, sejumlah Rp866 miliar, sehingga Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) setelah perubahan menjadi nihil.

Pj Gubernur mengungkapkan, persetujuan terhadap Raperda tentang perubahan APBD tahun anggaran 2023 merupakan implementasi kerja sama dan komitmen antara eksekutif dan legislatif dalam rangka optimalisasi pembangunan, menjaga stabilitas ekonomi, pengendalian inflasi, termasuk penanganan kemiskinan ekstrem.

"Kebutuhan belanja pembangunan daerah terus dioptimalkan, agar semakin akuntabel dan tepat sasaran, untuk menyejahterakan masyarakat," kata Pj Gubernur saat menyampaikan pendapat akhirnya.

Sementara terkait Fasilitasi dan Sinergitas Pengembangan Pesantren, menurut Pj Gubernur, merupakan wujud kehadiran negara. Dalam hal ini, Pemprov Jateng berupaya membentuk sumber daya manusia yang beriman dan bertaqwa serta berakhlak mulia. Maka dari itu, perlu adanya peningkatan dukungan terhadap pesantren dalam menunjang pendidikan, dakwah, dan pemberdayaan masyarakat. 

Pj Gubernur berharap, ke depannya dapat membentuk individu unggul dalam berbagai bidang yang memahami dan mengamalkan nilai ajaran agamanya. Bahkan, dapat mengimplementasikan ilmu agama dalam kehidupan, sehingga terbentuk pribadi yang beriman, bertaqwa, berakhlak mulia, berilmu, mandiri, tolong menolong, dan moderat.

"Membentuk pemahaman agama dan keberagaman yang moderat dan cinta tanah air, serta mendorong terciptanya kerukunan umat beragama. Memberikan dukungan kepada pesantren untuk meningkatkan penyelenggaraan fungsi pendidikan, dakwah, dan pemberdayaan masyarakat," kata Pj Gubernur.


Bagikan :
Daftarkan diri anda terlebih dahulu