Foto : Rinto (Humas Jateng)
Foto : Rinto (Humas Jateng)
SURAKARTA - Pj Gubernur Jawa Tengah, Komjen Pol (P) Drs. Nana Sudjana A.S., M.M., menegaskan siap memberikan sanksi bagi aparatur sipil negara (ASN) di daerah yang terbukti tidak netral dalam kontestasi Pemilu 2024.
"ASN harus netral, tidak berpolitik praktis. Kalau misalnya ditemukan ada ASN yang ikut salah satu partai, kami akan memberikan sanksi kepada ASN tersebut," ungkapnya saat menghadiri Dialog Kebangsaan Sukses Pemilu 2024 Menuju Indonesia Maju di Hotel Alila, Kota Surakarta, Selasa, (17/10/2023).
Sikap netralitas ASN dalam Pemilu 2024 bahkan sudah tertuang dalam ikrar ASN yang dilakukan beberapa waktu lalu. Ikrar tersebut berlaku terhadap seluruh ASN dari tingkat desa sampai provinsi.
“Kami dari Pemprov (Jateng) sudah melakukan ikrar, bahwa ASN, dalam pelaksanaan pemilu ini netral. Jadi, kami tidak melibatkan diri untuk melaksanakan politik praktis," jelas Pj Gubernur.
Dalam beberapa kesempatan, Pj Gubernur selalu menekankan tentang netralitas ASN dalam pemilu, khususnya terkait politik praktis. Sebab, netralitas ASN selalu menjadi perhatian dalam pelaksanaan tahapan pemilu.
Meskipun demikian, pihaknya tidak menghalangi setiap ASN yang ingin memahami situasi politik yang terjadi. Sebab, mengetahui situasi sangatlah penting. Apalagi, berkaitan dengan isu hoaks yang berpotensi muncul selama tahapan Pemilu maupun Pilkada.
Menurut Pj Gubernur, ASN harus menjadi contoh bagi masyarakat dalam meredam hoaks, serta mampu memberikan pemahaman terkait isu-isu yang mungkin beredar selama Pemilu. Selain itu, ASN juga harus mampu memberikan informasi mengenai berbagai tindakan yang mengarah kepada pelanggaran Pemilu.
Perihal netralitas tersebut, terdapat Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri PAN-RB, Menteri Dalam Negeri, Kepala Badan Kepegawaian Negara, Ketua Komisi ASN, dan Ketua Bawaslu Nomor 2 Tahun 2022, Nomor 800-5474 Tahun 2022, Nomor 246 Tahun 2022, Nomor 30 Tahun 2022, dan Nomor 1447.1/PM.01/K.1/09/2022 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai ASN dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan yang ditandatangani di Jakarta, 22 September 2023.
Berdasarkan SKB tersebut terdapat bentuk-bentuk pelanggaran netralitas pegawai ASN, sebagai berikut:
1. Memasang spanduk/baliho/alat peraga terkait bakal calon peserta pemilu dan pemilihan;
2. Sosialisasi/kampanye media sosial/online bakal calon;
3. Menghadiri deklarasi/kampanye pasangan bakal calon dan memberikan tindakan/dukungan secara aktif;
4. Membuat posting, comment, share, like, bergabung/follow dalam grup/akun pemenangan bakal calon;
5. Memposting pada media sosial/media lain yang dapat diakses publik; foto bersama bakal calon, tim sukses, alat peraga terkait parpol atau bakal calon;
6. Ikut dalam kampanye/sosialisasi/pengenalan bakal calon;
7. Mengikuti deklarasi/kampanye bagi suami/istri calon
8. Menjadi tim ahli/tim pemenangan bakal calon atau parpol;
9. Membuat keputusan/tindakan yang menguntungkan/merugikan bakal calon atau parpol;
10. Mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan bakal bakal calon atau parpol;
11. Melalukan pendekatan kepada bakal calon, paslon, atau parpol;
12. Menjadi anggota dan/atau pengurus parpol;
13. Memberikan dukungan pada bakal calon dengan memberikan surat dukungan, KTP, atau surat keterangan penduduk
SURAKARTA - Pj Gubernur Jawa Tengah, Komjen Pol (P) Drs. Nana Sudjana A.S., M.M., menegaskan siap memberikan sanksi bagi aparatur sipil negara (ASN) di daerah yang terbukti tidak netral dalam kontestasi Pemilu 2024.
"ASN harus netral, tidak berpolitik praktis. Kalau misalnya ditemukan ada ASN yang ikut salah satu partai, kami akan memberikan sanksi kepada ASN tersebut," ungkapnya saat menghadiri Dialog Kebangsaan Sukses Pemilu 2024 Menuju Indonesia Maju di Hotel Alila, Kota Surakarta, Selasa, (17/10/2023).
Sikap netralitas ASN dalam Pemilu 2024 bahkan sudah tertuang dalam ikrar ASN yang dilakukan beberapa waktu lalu. Ikrar tersebut berlaku terhadap seluruh ASN dari tingkat desa sampai provinsi.
“Kami dari Pemprov (Jateng) sudah melakukan ikrar, bahwa ASN, dalam pelaksanaan pemilu ini netral. Jadi, kami tidak melibatkan diri untuk melaksanakan politik praktis," jelas Pj Gubernur.
Dalam beberapa kesempatan, Pj Gubernur selalu menekankan tentang netralitas ASN dalam pemilu, khususnya terkait politik praktis. Sebab, netralitas ASN selalu menjadi perhatian dalam pelaksanaan tahapan pemilu.
Meskipun demikian, pihaknya tidak menghalangi setiap ASN yang ingin memahami situasi politik yang terjadi. Sebab, mengetahui situasi sangatlah penting. Apalagi, berkaitan dengan isu hoaks yang berpotensi muncul selama tahapan Pemilu maupun Pilkada.
Menurut Pj Gubernur, ASN harus menjadi contoh bagi masyarakat dalam meredam hoaks, serta mampu memberikan pemahaman terkait isu-isu yang mungkin beredar selama Pemilu. Selain itu, ASN juga harus mampu memberikan informasi mengenai berbagai tindakan yang mengarah kepada pelanggaran Pemilu.
Perihal netralitas tersebut, terdapat Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri PAN-RB, Menteri Dalam Negeri, Kepala Badan Kepegawaian Negara, Ketua Komisi ASN, dan Ketua Bawaslu Nomor 2 Tahun 2022, Nomor 800-5474 Tahun 2022, Nomor 246 Tahun 2022, Nomor 30 Tahun 2022, dan Nomor 1447.1/PM.01/K.1/09/2022 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai ASN dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan yang ditandatangani di Jakarta, 22 September 2023.
Berdasarkan SKB tersebut terdapat bentuk-bentuk pelanggaran netralitas pegawai ASN, sebagai berikut:
1. Memasang spanduk/baliho/alat peraga terkait bakal calon peserta pemilu dan pemilihan;
2. Sosialisasi/kampanye media sosial/online bakal calon;
3. Menghadiri deklarasi/kampanye pasangan bakal calon dan memberikan tindakan/dukungan secara aktif;
4. Membuat posting, comment, share, like, bergabung/follow dalam grup/akun pemenangan bakal calon;
5. Memposting pada media sosial/media lain yang dapat diakses publik; foto bersama bakal calon, tim sukses, alat peraga terkait parpol atau bakal calon;
6. Ikut dalam kampanye/sosialisasi/pengenalan bakal calon;
7. Mengikuti deklarasi/kampanye bagi suami/istri calon
8. Menjadi tim ahli/tim pemenangan bakal calon atau parpol;
9. Membuat keputusan/tindakan yang menguntungkan/merugikan bakal calon atau parpol;
10. Mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan bakal bakal calon atau parpol;
11. Melalukan pendekatan kepada bakal calon, paslon, atau parpol;
12. Menjadi anggota dan/atau pengurus parpol;
13. Memberikan dukungan pada bakal calon dengan memberikan surat dukungan, KTP, atau surat keterangan penduduk