Follow Us :              

Raperda Pertanggungjawaban APBD TA 2023 Tuntas Dibahas, Kekayaan Daerah Jateng Bertambah Rp658,01 Miliar

  27 June 2024  |   10:00:00  |   dibaca : 21 
Kategori :
Bagikan :


Raperda Pertanggungjawaban APBD TA 2023 Tuntas Dibahas, Kekayaan Daerah Jateng Bertambah Rp658,01 Miliar

27 June 2024 | 10:00:00 | dibaca : 21
Kategori :
Bagikan :

Foto : Sigit (Humas Jateng)

Daftarkan diri anda terlebih dahulu

Foto : Sigit (Humas Jateng)

SEMARANG – Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Jawa Tengah Tahun Anggaran 2023 telah tuntas dilaksanakan.

Persetujuan penetapan Raperda juga telah dilakukan dalam Rapat Paripurna DPRD Jawa Tengah Masa Persidangan Ketiga Tahun Sidang 2023/2024 di Gedung Berlian Semarang pada Kamis, 27 Juni 2024. 

"Kami ucapkan terima kasih kepada pimpinan dan anggota DPRD, atas persetujuan dan rekomendasi yang diberikan (terhadap Raperda). Ini akan kami tindaklanjuti," ucap Pj Gubernur Jawa Tengah, Komjen Pol (P) Drs. Nana Sudjana A.S., M.M., usai menghadiri Rapat Paripurna. 

Secara garis besar, Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Jateng TA 2023, di antaranya meliputi realisasi anggaran dan kekayaan daerah. Realisasi anggaran terdiri dari Pendapatan Daerah sebesar Rp25,369 triliun, Belanja Daerah sebesar Rp25,800 triliun, Pembiayaan Netto Rp1,330 triliun, dan SiLPA Tahun Anggaran 2023 sebesar Rp900,18 miliar.

Sementara, kekayaan daerah tahun 2023 sebesar Rp40,934 triliun, atau naik sebanyak Rp658,01 miliar, dari tahun 2022 sebesar Rp40,276 triliun. Rincian dari kekayaan daerah meliputi Aset Lancar sebanyak Rp3,418 triliun, Investasi Jangka Panjang Rp7,761 triliun, Aset Tetap Rp26,589 triliun, Dana Cadangan Rp505,86 miliar, dan Aset Lainnya 2,659 triliun.

Pj Gubernur mengatakan, tuntasnya pembahasan Raperda akan disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri RI untuk dievaluasi. Tenggat waktu keputusan atau hasil evaluasi, ditetapkan paling lama 15 hari setelah Raperda diterima serta dinyatakan lengkap dan sah.

"Hasil evaluasi akan dipergunakan, sebagai dasar penyempurnaan Rancangan Peraturan Daerah tersebut, untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah," katanya.

Pada kesempatan itu, Badan Anggaran (Banggar) DPRD Jateng, Sriyanto Saputro mengatakan, pelaksanaan APBD TA 2023 sudah berjalan baik dan optimal. Beberapa catatan penting dan rekomendasi sudah diberikan untuk perbaikan, serta peningkatan pelaksanaan APBD di tahun berikutnya.

"Secara keseluruhan, sudah berjalan baik dan optimal. Beberapa catatannya terkait optimalisasi pendapatan, optimalisasi belanja, dan optimalisasi pembiayaan," katanya.


Bagikan :

SEMARANG – Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Jawa Tengah Tahun Anggaran 2023 telah tuntas dilaksanakan.

Persetujuan penetapan Raperda juga telah dilakukan dalam Rapat Paripurna DPRD Jawa Tengah Masa Persidangan Ketiga Tahun Sidang 2023/2024 di Gedung Berlian Semarang pada Kamis, 27 Juni 2024. 

"Kami ucapkan terima kasih kepada pimpinan dan anggota DPRD, atas persetujuan dan rekomendasi yang diberikan (terhadap Raperda). Ini akan kami tindaklanjuti," ucap Pj Gubernur Jawa Tengah, Komjen Pol (P) Drs. Nana Sudjana A.S., M.M., usai menghadiri Rapat Paripurna. 

Secara garis besar, Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Jateng TA 2023, di antaranya meliputi realisasi anggaran dan kekayaan daerah. Realisasi anggaran terdiri dari Pendapatan Daerah sebesar Rp25,369 triliun, Belanja Daerah sebesar Rp25,800 triliun, Pembiayaan Netto Rp1,330 triliun, dan SiLPA Tahun Anggaran 2023 sebesar Rp900,18 miliar.

Sementara, kekayaan daerah tahun 2023 sebesar Rp40,934 triliun, atau naik sebanyak Rp658,01 miliar, dari tahun 2022 sebesar Rp40,276 triliun. Rincian dari kekayaan daerah meliputi Aset Lancar sebanyak Rp3,418 triliun, Investasi Jangka Panjang Rp7,761 triliun, Aset Tetap Rp26,589 triliun, Dana Cadangan Rp505,86 miliar, dan Aset Lainnya 2,659 triliun.

Pj Gubernur mengatakan, tuntasnya pembahasan Raperda akan disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri RI untuk dievaluasi. Tenggat waktu keputusan atau hasil evaluasi, ditetapkan paling lama 15 hari setelah Raperda diterima serta dinyatakan lengkap dan sah.

"Hasil evaluasi akan dipergunakan, sebagai dasar penyempurnaan Rancangan Peraturan Daerah tersebut, untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah," katanya.

Pada kesempatan itu, Badan Anggaran (Banggar) DPRD Jateng, Sriyanto Saputro mengatakan, pelaksanaan APBD TA 2023 sudah berjalan baik dan optimal. Beberapa catatan penting dan rekomendasi sudah diberikan untuk perbaikan, serta peningkatan pelaksanaan APBD di tahun berikutnya.

"Secara keseluruhan, sudah berjalan baik dan optimal. Beberapa catatannya terkait optimalisasi pendapatan, optimalisasi belanja, dan optimalisasi pembiayaan," katanya.


Bagikan :
Daftarkan diri anda terlebih dahulu