Follow Us :              

Jamin Pemenuhan Air Minum untuk Masyarakat, Pemprov dan DPRD Jateng Setujui Raperda Penyelenggaraan SPAM

  29 July 2024  |   10:00:00  |   dibaca : 270 
Kategori :
Bagikan :


Jamin Pemenuhan Air Minum untuk Masyarakat, Pemprov dan DPRD Jateng Setujui Raperda Penyelenggaraan SPAM

29 July 2024 | 10:00:00 | dibaca : 270
Kategori :
Bagikan :

Foto : Bintoro (Humas Jateng)

Daftarkan diri anda terlebih dahulu

Foto : Bintoro (Humas Jateng)

SEMARANG - Guna menjamin ketersediaan air minum bagi masyarakat, Pemerintah Provinsi Jateng dan DPRD Jateng menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM). 

Persetujuan itu dicapai dalam Rapat Paripurna dengan agenda Pendapat Akhir Gubernur Jateng atas Raperda Penyelenggaraan SPAM, yang disampaikan oleh Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Tengah, Sumarno.

"Dengan ditetapkannya Perda itu, dapat mendorong serta memberikan pelayanan efektif dan efisien, dalam penyediaan air minum kepada masyarakat," ucapnya di Gedung DPRD Jateng pada Senin, 29 Juli 2024.

Sekda menyampaikan, harapannya dengan adanya Perda tersebut, pelayanan untuk masyarakat dilaksanakan secara adil, merata, berkualitas, berkelanjutan, harganya terjangkau, dan cakupan pelayanannya semakin luas.

"Apalagi, air merupakan kebutuhan dasar seluruh makhluk hidup, yang mutlak dipenuhi untuk keberlangsungan hidup. Sehingga perlu penanganan yang cermat dan terarah," katanya.

Anggota Komisi D DPRD Jateng, Danie Budi Tjahyono menjelaskan, pemenuhan kebutuhan air bersih merupakan komponen utama dalam upaya penuntasan kemiskinan.

"Melalui penyelenggaraan SPAM, diharapkan dapat membangun, memperluas, dan meningkatkan sistem fisik maupun nonfisik, untuk penyediaan air minum bagi masyarakat," katanya. 

Danie menyampaikan, Pemprov Jateng terus mendorong upaya fasilitasi dan pembangunan SPAM Regional di 8 kawasan, meliputi Bregas (Brebes, Tegal, Slawi), Keburejo (Kebumen, Purworejo), dan Petanglong (Pemalang, Batang, Pekalongan).

Selain itu, ada SPAM Wosusokas (Wonogiri, Sukoharjo, Solo, Karanganyar, Sragen), Semarsalat (Semarang, Salatiga), Dadimuria (Grobogan, Kudus, Pati, Jepara), Purbamas ( Purbalingga, Banjarnegara, Banyumas), serta Cilamas (Cilacap, Banyumas).

Ia mengatakan, Pemprov Jateng mempunyai 10 kewenangan dalam penyelenggaraan SPAM, antara lain penyusunan dan penetapan kebijakan dan strategi daerah penyelenggara SPAM, melaksanakan penyelenggaraan SPAM yang bersifat khusus untuk kepentingan strategis provinsi dan lintas kabupaten/kota.

Selain itu, membentuk Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dan Unit Pelaksanaan Unit Dinas (UPTD), memberikan izin kepada badan usaha untuk menyelenggarakan SPAM, melakukan pemantauan dan evaluasi penyelenggaraan SPAM di kabupaten/kota, serta menjamin ketersediaan air baku untuk penyelenggaraan SPAM lintas kabupaten/kota.


Bagikan :

SEMARANG - Guna menjamin ketersediaan air minum bagi masyarakat, Pemerintah Provinsi Jateng dan DPRD Jateng menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM). 

Persetujuan itu dicapai dalam Rapat Paripurna dengan agenda Pendapat Akhir Gubernur Jateng atas Raperda Penyelenggaraan SPAM, yang disampaikan oleh Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Tengah, Sumarno.

"Dengan ditetapkannya Perda itu, dapat mendorong serta memberikan pelayanan efektif dan efisien, dalam penyediaan air minum kepada masyarakat," ucapnya di Gedung DPRD Jateng pada Senin, 29 Juli 2024.

Sekda menyampaikan, harapannya dengan adanya Perda tersebut, pelayanan untuk masyarakat dilaksanakan secara adil, merata, berkualitas, berkelanjutan, harganya terjangkau, dan cakupan pelayanannya semakin luas.

"Apalagi, air merupakan kebutuhan dasar seluruh makhluk hidup, yang mutlak dipenuhi untuk keberlangsungan hidup. Sehingga perlu penanganan yang cermat dan terarah," katanya.

Anggota Komisi D DPRD Jateng, Danie Budi Tjahyono menjelaskan, pemenuhan kebutuhan air bersih merupakan komponen utama dalam upaya penuntasan kemiskinan.

"Melalui penyelenggaraan SPAM, diharapkan dapat membangun, memperluas, dan meningkatkan sistem fisik maupun nonfisik, untuk penyediaan air minum bagi masyarakat," katanya. 

Danie menyampaikan, Pemprov Jateng terus mendorong upaya fasilitasi dan pembangunan SPAM Regional di 8 kawasan, meliputi Bregas (Brebes, Tegal, Slawi), Keburejo (Kebumen, Purworejo), dan Petanglong (Pemalang, Batang, Pekalongan).

Selain itu, ada SPAM Wosusokas (Wonogiri, Sukoharjo, Solo, Karanganyar, Sragen), Semarsalat (Semarang, Salatiga), Dadimuria (Grobogan, Kudus, Pati, Jepara), Purbamas ( Purbalingga, Banjarnegara, Banyumas), serta Cilamas (Cilacap, Banyumas).

Ia mengatakan, Pemprov Jateng mempunyai 10 kewenangan dalam penyelenggaraan SPAM, antara lain penyusunan dan penetapan kebijakan dan strategi daerah penyelenggara SPAM, melaksanakan penyelenggaraan SPAM yang bersifat khusus untuk kepentingan strategis provinsi dan lintas kabupaten/kota.

Selain itu, membentuk Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dan Unit Pelaksanaan Unit Dinas (UPTD), memberikan izin kepada badan usaha untuk menyelenggarakan SPAM, melakukan pemantauan dan evaluasi penyelenggaraan SPAM di kabupaten/kota, serta menjamin ketersediaan air baku untuk penyelenggaraan SPAM lintas kabupaten/kota.


Bagikan :
Daftarkan diri anda terlebih dahulu