Follow Us :              

Choir Competition 2024 Jadi Ajang Edukasi Pencegahan Peredaran Rokok Ilegal

  10 August 2024  |   13:15:00  |   dibaca : 13 
Kategori :
Bagikan :


Choir Competition 2024 Jadi Ajang Edukasi Pencegahan Peredaran Rokok Ilegal

10 August 2024 | 13:15:00 | dibaca : 13
Kategori :
Bagikan :

Foto : Sigit (Humas Jateng)

Daftarkan diri anda terlebih dahulu

Foto : Sigit (Humas Jateng)

SEMARANG - Pemerintah Provinsi Jawa Tengah terus melakukan pencegahan peredaran rokok ilegal. Diketahui, pada tahun 2023 produksi rokok ilegal di Jateng sebesar 6,87%, dengan kerugian negara mencapai Rp121,77 miliar.

Hal itu disampaikan oleh Pelaksana Tugas Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Jateng, Sakina Rosellasari dalam acara Choir Competition 2024 bertema "Gempur Rokok Ilegal” di Wisma Perdamaian, Kota Semarang pada Sabtu, 10 Agustus 2024.

Modus peredaran rokok ilegal dilakukan dengan berbagai cara, mulai dari diedarkan secara rahasia antarorang atau kelompok, penyelundupan skala besar melalui truk pengiriman barang atau jasa pengiriman paket, hingga penjualan lewat sosial media atau e-commerce.

Berdasarkan pengawasan yang dilakukan Bea Cukai dan Pemprov Jateng, peredaran rokok tanpa pita cukai maupun pita cukai palsu tidak hanya terjadi di kota-kota besar, tetapi juga di daerah perdesaan.

"Kondisi ini tentu tidak hanya memprihatinkan, tetapi juga mengakibatkan kerugian penerimaan negara. Rokok ilegal juga lebih berbahaya bagi kesehatan, karena tidak melalui uji laboratorium," kata Sakina.

Penjualan rokok ilegal mudah dijangkau oleh semua kalangan, terutama anak-anak. Oleh sebab itu, hal ini berpotensi memicu kebiasaan merokok pada anak-anak.

Terkait dengan pencegahan hal tersebut, Choir Competition 2024 digelar untuk mengedukasi masyarakat mengenai bahaya rokok ilegal. Rencananya, juga akan diselenggarakan event yang lebih inovatif, seperti lomba film pendek, Tiktok, dan kreasi lainnya.

"Kegiatan ini tujuannya untuk mengampayekan gempur rokok ilegal,” kata Sakina. 

Ia menambahkan, Choir Competition 2024 yang diikuti oleh 12 tim dari sejumlah perguruan tinggi negeri dan swasta di Kota Semarang, Salatiga, Surakarta, dan Kudus ini merupakan kegiatan kreatif dari Disperindag untuk menyosialisasikan gempur rokok ilegal.

Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Tengah, Sumarno mengatakan, rokok merupakan salah satu barang yang dikenai cukai, yakni pungutan negara yang dikenakan terhadap barang-barang tertentu, yang memiliki sifat dan karakteristik khusus, antara lain konsumsinya perlu dikendalikan, peredarannya perlu diawasi, dan pemakaiannya dapat menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat atau lingkungan hidup.

Melalui Choir Competition 2024 ini, harapannya masyarakat menjadi lebih paham, bahwa peredaran rokok ilegal memberikan kerugian yang besar bagi negara dan masyarakat.

"Dana bagi hasil cukai rokok, paling besar digunakan untuk penanganan kesehatan masyarakat. Antara lain pembayaran BPJS dan peralatan rumah sakit," katanya.


Bagikan :

SEMARANG - Pemerintah Provinsi Jawa Tengah terus melakukan pencegahan peredaran rokok ilegal. Diketahui, pada tahun 2023 produksi rokok ilegal di Jateng sebesar 6,87%, dengan kerugian negara mencapai Rp121,77 miliar.

Hal itu disampaikan oleh Pelaksana Tugas Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Jateng, Sakina Rosellasari dalam acara Choir Competition 2024 bertema "Gempur Rokok Ilegal” di Wisma Perdamaian, Kota Semarang pada Sabtu, 10 Agustus 2024.

Modus peredaran rokok ilegal dilakukan dengan berbagai cara, mulai dari diedarkan secara rahasia antarorang atau kelompok, penyelundupan skala besar melalui truk pengiriman barang atau jasa pengiriman paket, hingga penjualan lewat sosial media atau e-commerce.

Berdasarkan pengawasan yang dilakukan Bea Cukai dan Pemprov Jateng, peredaran rokok tanpa pita cukai maupun pita cukai palsu tidak hanya terjadi di kota-kota besar, tetapi juga di daerah perdesaan.

"Kondisi ini tentu tidak hanya memprihatinkan, tetapi juga mengakibatkan kerugian penerimaan negara. Rokok ilegal juga lebih berbahaya bagi kesehatan, karena tidak melalui uji laboratorium," kata Sakina.

Penjualan rokok ilegal mudah dijangkau oleh semua kalangan, terutama anak-anak. Oleh sebab itu, hal ini berpotensi memicu kebiasaan merokok pada anak-anak.

Terkait dengan pencegahan hal tersebut, Choir Competition 2024 digelar untuk mengedukasi masyarakat mengenai bahaya rokok ilegal. Rencananya, juga akan diselenggarakan event yang lebih inovatif, seperti lomba film pendek, Tiktok, dan kreasi lainnya.

"Kegiatan ini tujuannya untuk mengampayekan gempur rokok ilegal,” kata Sakina. 

Ia menambahkan, Choir Competition 2024 yang diikuti oleh 12 tim dari sejumlah perguruan tinggi negeri dan swasta di Kota Semarang, Salatiga, Surakarta, dan Kudus ini merupakan kegiatan kreatif dari Disperindag untuk menyosialisasikan gempur rokok ilegal.

Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Tengah, Sumarno mengatakan, rokok merupakan salah satu barang yang dikenai cukai, yakni pungutan negara yang dikenakan terhadap barang-barang tertentu, yang memiliki sifat dan karakteristik khusus, antara lain konsumsinya perlu dikendalikan, peredarannya perlu diawasi, dan pemakaiannya dapat menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat atau lingkungan hidup.

Melalui Choir Competition 2024 ini, harapannya masyarakat menjadi lebih paham, bahwa peredaran rokok ilegal memberikan kerugian yang besar bagi negara dan masyarakat.

"Dana bagi hasil cukai rokok, paling besar digunakan untuk penanganan kesehatan masyarakat. Antara lain pembayaran BPJS dan peralatan rumah sakit," katanya.


Bagikan :
Daftarkan diri anda terlebih dahulu