Foto : Rinto (Humas Jateng)
Foto : Rinto (Humas Jateng)
SEMARANG - Sekretaris Daerah Jawa Tengah, Sumarno meminta semua stakeholder di tingkat provinsi hingga kabupaten/kota untuk memperkuat sinergi dalam mencegah tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Salah satunya dengan mengupayakan sosialisasi efektif hingga tingkat rukun tetangga (RT) dan rukun warga (RW).
Sekda mengatakan, upaya sosialisasi perlu dilakukan kepada masyarakat yang hendak bekerja ke luar negeri. Dengan harapan, mereka bisa pergi melalui agen-agen penempatan yang sah atau diakui.
"Korban TPPO itu rata-rata menggunakan agen-agen yang tidak resmi. Kenapa bisa seperti itu, maka butuh identifikasi di masyarakat, dan kita harus mencarikan solusinya, yakni dengan aktif sosialisasi," ucapnya usai memberikan arahan pada Rapat Koordinasi Pencegahan dan Penegakan Hukum TPPO serta Perlindungan WNI di Luar Negeri di Gedung Merah Putih, Kompleks Kantor Gubernur Jawa Tengah pada Kamis, 10 Oktober 2024.
Guna menunjang efektivitas dan jangkauan masyarakat, sosialisasi perlu dilakukan sampai tingkat terbawah, yakni RT dan RW. Maka dari itu, dibutuhkan kolaborasi antara Pemerintah Provinsi Jateng dengan pemerintah kabupaten/kota dan _stakeholder_ terkait.
"Provinsi mengkoordinasi kabupaten/kota, nanti kemudian dilanjutkan ke camat, desa, dan sampai RT/RW. Informasi paling efektif ya sampai RT/RW," ujar Sekda.
Sekda juga mendorong seluruh agen penyalur tenaga kerja dan perkapalan luar negeri untuk memiliki jaminan di bank, guna menyelesaikan permasalahan yang mungkin timbul di kemudian hari. Contohnya, seperti kasus 60 orang tenaga kerja perkapalan di Pemalang beberapa waktu lalu.
"Harapan kami, agen penempatan ini patuh pada satu aturan. Mereka harus punya dana yang diikat. Kalau ada permasalahan dana, itu yang digunakan untuk menyelesaikan dan memastikan (para tenaga kerja) sampai ke rumah. Kemarin itu dari Pemprov Jateng yang harus memulangkan," katanya.
Sebagai informasi, terkait pencegahan dan penanganan TPPO, Pemprov Jateng telah menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 25 Tahun 2024 tentang Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
Pergub yang diterbitkan pada tanggal 29 Agustus 2024 itu, memuat ketentuan yang cukup lengkap, termasuk upaya pencegahan, penegakan hukum, rehabilitasi, dan upaya menyatukan kembali para korban ke dalam kelompok masyarakat (reintegrasi).
Peraturan ini menekankan pentingnya kerja sama antara pemerintah daerah, kepolisian, lembaga swadaya masyarakat (LSM), serikat pekerja, dan masyarakat dalam memberantas TPPO di Jawa Tengah.
SEMARANG - Sekretaris Daerah Jawa Tengah, Sumarno meminta semua stakeholder di tingkat provinsi hingga kabupaten/kota untuk memperkuat sinergi dalam mencegah tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Salah satunya dengan mengupayakan sosialisasi efektif hingga tingkat rukun tetangga (RT) dan rukun warga (RW).
Sekda mengatakan, upaya sosialisasi perlu dilakukan kepada masyarakat yang hendak bekerja ke luar negeri. Dengan harapan, mereka bisa pergi melalui agen-agen penempatan yang sah atau diakui.
"Korban TPPO itu rata-rata menggunakan agen-agen yang tidak resmi. Kenapa bisa seperti itu, maka butuh identifikasi di masyarakat, dan kita harus mencarikan solusinya, yakni dengan aktif sosialisasi," ucapnya usai memberikan arahan pada Rapat Koordinasi Pencegahan dan Penegakan Hukum TPPO serta Perlindungan WNI di Luar Negeri di Gedung Merah Putih, Kompleks Kantor Gubernur Jawa Tengah pada Kamis, 10 Oktober 2024.
Guna menunjang efektivitas dan jangkauan masyarakat, sosialisasi perlu dilakukan sampai tingkat terbawah, yakni RT dan RW. Maka dari itu, dibutuhkan kolaborasi antara Pemerintah Provinsi Jateng dengan pemerintah kabupaten/kota dan _stakeholder_ terkait.
"Provinsi mengkoordinasi kabupaten/kota, nanti kemudian dilanjutkan ke camat, desa, dan sampai RT/RW. Informasi paling efektif ya sampai RT/RW," ujar Sekda.
Sekda juga mendorong seluruh agen penyalur tenaga kerja dan perkapalan luar negeri untuk memiliki jaminan di bank, guna menyelesaikan permasalahan yang mungkin timbul di kemudian hari. Contohnya, seperti kasus 60 orang tenaga kerja perkapalan di Pemalang beberapa waktu lalu.
"Harapan kami, agen penempatan ini patuh pada satu aturan. Mereka harus punya dana yang diikat. Kalau ada permasalahan dana, itu yang digunakan untuk menyelesaikan dan memastikan (para tenaga kerja) sampai ke rumah. Kemarin itu dari Pemprov Jateng yang harus memulangkan," katanya.
Sebagai informasi, terkait pencegahan dan penanganan TPPO, Pemprov Jateng telah menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 25 Tahun 2024 tentang Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
Pergub yang diterbitkan pada tanggal 29 Agustus 2024 itu, memuat ketentuan yang cukup lengkap, termasuk upaya pencegahan, penegakan hukum, rehabilitasi, dan upaya menyatukan kembali para korban ke dalam kelompok masyarakat (reintegrasi).
Peraturan ini menekankan pentingnya kerja sama antara pemerintah daerah, kepolisian, lembaga swadaya masyarakat (LSM), serikat pekerja, dan masyarakat dalam memberantas TPPO di Jawa Tengah.
Berita Terbaru