Foto : Vivi (Humas Jateng)
Foto : Vivi (Humas Jateng)
SEMARANG – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah melalui Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jawa Tengah berupaya menggenjot pendapatan pajak kendaraan bermotor dengan program "Sengkuyung".
Program ini bertujuan untuk menekan tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dengan memberikan surat tagihan kepada pemilik objek pajak, yang diberikan melalui Ketua Rukun Tetangga (RT) di wilayahnya.
Pj Gubernur Jawa Tengah, Komjen Pol (P) Drs. Nana Sudjana A.S., M.M., mengatakan, perlu adanya upaya untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terkait dengan kepatuhan dalam membayar PKB.
"Upaya-upaya sudah dilaksanakan, tetapi pemenuhan target itu yang perlu ditingkatkan,” ucapnya usai bertemu dengan Direktur Utama Jasa Raharja, Rivan Achmad Purwantono di Rumah Dinas Puri Gedeh, Semarang pada Selasa, 22 Oktober 2024 malam.
Sementara itu, Kepala Bapenda Provinsi Jawa Tengah, Nadi Santoso menjelaskan, Sengkuyung merupakan program kolaborasi antara Pembina Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Provinsi Jawa Tengah bersama pemerintah kabupaten/kota, pemerintah desa/kelurahan, dan RT/RW.
"Kurang lebih ada 2,6 juta lembar surat pemberitahuan yang disampaikan kepada wajib pajak yang menunggak," ucapnya usai mendampingi Pj Gubernur.
Ia menambahkan, target perolehan PKB di Jateng pada tahun 2024 sekitar Rp6,5 triliun. Diketahui, sampai saat ini target tersebut baru terealisasi sebesar 66,6%.
"Melalui program Sengkuyung ini, kami harap bisa mendorong masyarakat untuk melakukan pembayaran (bagi) mereka yang menunggak pajak," katanya.
Terkait penyelenggaraan program Sengkuyung, Direktur Utama Jasa Raharja, Rivan Achmad Purwantono mengapresiasi langkah yang diambil oleh Pemprov Jateng. Ia menyampaikan, program ini bisa menjadi contoh bagi daerah-daerah lain terkait dengan kepatuhan membayar pajak.
"Kami menyampaikan terima kasih kepada Pj Gubernur, karena Jawa Tengah punya program Sengkuyung untuk meningkatkan kepatuhan pembayaran pajak kendaraan bermotor. Sengkuyung ini sudah menjadi contoh untuk dilakukan secara nasional," ujarnya.
Menurut Rivan, program Sengkuyung menjadi salah satu inovasi yang cukup bagus, karena melibatkan pemerintah dari tingkat provinsi, kabupaten/kota, bahkan sampai RT/RW. Maka dari itu, ia berharap program ini juga bisa menjadi edukasi bagi masyarakat atau pemilik kendaraan bermotor agar tidak mengejar pemutihan pajak (keringanan yang diberikan kepada wajib pajak untuk tidak membayar pajak/denda di tahun-tahun sebelumnya).
Ia juga mengapresiasi Pembina Samsat Provinsi Jawa Tengah, yakni Pj Gubernur Jateng, Kapolda Jateng, dan Kepala Jasa Raharja Jateng atas peran sertanya dalam menekan tunggakan pembayaran pajak kendaraan bermotor. Bahkan, Pj Gubernur Jateng juga aktif mengingatkan kepala daerah terkait dengan pelaksanaan program Sengkuyung.
"Inovasi dari Pembina Samsat Daerah ini sangat diperlukan. Saya mengapresiasi. Inovasi ini baik. karena melibatkan seluruh masyarakat sampai tingkat RT dan bisa mengidentifikasi pemilik kendaraan," jelasnya.
SEMARANG – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah melalui Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jawa Tengah berupaya menggenjot pendapatan pajak kendaraan bermotor dengan program "Sengkuyung".
Program ini bertujuan untuk menekan tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dengan memberikan surat tagihan kepada pemilik objek pajak, yang diberikan melalui Ketua Rukun Tetangga (RT) di wilayahnya.
Pj Gubernur Jawa Tengah, Komjen Pol (P) Drs. Nana Sudjana A.S., M.M., mengatakan, perlu adanya upaya untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terkait dengan kepatuhan dalam membayar PKB.
"Upaya-upaya sudah dilaksanakan, tetapi pemenuhan target itu yang perlu ditingkatkan,” ucapnya usai bertemu dengan Direktur Utama Jasa Raharja, Rivan Achmad Purwantono di Rumah Dinas Puri Gedeh, Semarang pada Selasa, 22 Oktober 2024 malam.
Sementara itu, Kepala Bapenda Provinsi Jawa Tengah, Nadi Santoso menjelaskan, Sengkuyung merupakan program kolaborasi antara Pembina Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Provinsi Jawa Tengah bersama pemerintah kabupaten/kota, pemerintah desa/kelurahan, dan RT/RW.
"Kurang lebih ada 2,6 juta lembar surat pemberitahuan yang disampaikan kepada wajib pajak yang menunggak," ucapnya usai mendampingi Pj Gubernur.
Ia menambahkan, target perolehan PKB di Jateng pada tahun 2024 sekitar Rp6,5 triliun. Diketahui, sampai saat ini target tersebut baru terealisasi sebesar 66,6%.
"Melalui program Sengkuyung ini, kami harap bisa mendorong masyarakat untuk melakukan pembayaran (bagi) mereka yang menunggak pajak," katanya.
Terkait penyelenggaraan program Sengkuyung, Direktur Utama Jasa Raharja, Rivan Achmad Purwantono mengapresiasi langkah yang diambil oleh Pemprov Jateng. Ia menyampaikan, program ini bisa menjadi contoh bagi daerah-daerah lain terkait dengan kepatuhan membayar pajak.
"Kami menyampaikan terima kasih kepada Pj Gubernur, karena Jawa Tengah punya program Sengkuyung untuk meningkatkan kepatuhan pembayaran pajak kendaraan bermotor. Sengkuyung ini sudah menjadi contoh untuk dilakukan secara nasional," ujarnya.
Menurut Rivan, program Sengkuyung menjadi salah satu inovasi yang cukup bagus, karena melibatkan pemerintah dari tingkat provinsi, kabupaten/kota, bahkan sampai RT/RW. Maka dari itu, ia berharap program ini juga bisa menjadi edukasi bagi masyarakat atau pemilik kendaraan bermotor agar tidak mengejar pemutihan pajak (keringanan yang diberikan kepada wajib pajak untuk tidak membayar pajak/denda di tahun-tahun sebelumnya).
Ia juga mengapresiasi Pembina Samsat Provinsi Jawa Tengah, yakni Pj Gubernur Jateng, Kapolda Jateng, dan Kepala Jasa Raharja Jateng atas peran sertanya dalam menekan tunggakan pembayaran pajak kendaraan bermotor. Bahkan, Pj Gubernur Jateng juga aktif mengingatkan kepala daerah terkait dengan pelaksanaan program Sengkuyung.
"Inovasi dari Pembina Samsat Daerah ini sangat diperlukan. Saya mengapresiasi. Inovasi ini baik. karena melibatkan seluruh masyarakat sampai tingkat RT dan bisa mengidentifikasi pemilik kendaraan," jelasnya.
Berita Terbaru