Foto : Ebron (Humas Jateng)
Foto : Ebron (Humas Jateng)
JAKARTA - Pj Gubernur Jawa Tengah, Komjen Pol (P) Drs. Nana Sudjana A.S., M.M., mendapat apresiasi dari anggota Dewan Perwakikan Rakyat (DPR) RI atas respons cepatnya dalam menghadapi isu netralitas kepala desa dan lurah pada masa Pilkada 2024.
Hal tersebut disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi II DPR RI mengenai persiapan Pilkada Serentak 2024 di Gedung Nusantara DPR RI, Senayan, Jakarta pada Senin, 11 November 2024.
"Kita patut apresiasi, Pak Pj Gubernur sudah melakukan langkah baik dengan (mengadakan) rakor (rapat koordinasi) dan deklarasi netralitas," ucap anggota Komisi II DPR RI, Ujang Bey di sela rapat.
Pernyataan tersebut muncul, lantaran beberapa waktu lalu ada sejumlah pemberitaan mengenai dugaan kasus pelanggaran netralitas kepala desa, yang ditangani oleh Bawaslu provinsi dan kabupaten/kota di Jateng.
"Pak Pj Gubernur tidak punya keberpihakan atau niatan politik ke mana pun dengan menunjukkan langkah baik ini, semoga ke depan pilgub di Jateng lebih baik," ujar Bey.
Serupa dengan Bey, anggota Komisi II DPR RI, Taufan Pawe menyatakan, upaya Pj Gubernur Jawa Tengah yang terus mengingatkan terkait komitmen netralitas ASN pada pelaksanaan apel pagi, patut ditiru oleh daerah lainnya.
Anggota dari Fraksi Partai Golkar itu menegaskan, Pj Gubernur mampu menjadi nakhoda yang baik dalam mengatur keseimbangan suasana politik di Jawa Tengah.
Dalam RDP itu, Pj Gubernur Jawa Tengah menyampaikan, pihaknya melakukan berbagai langkah untuk menjaga netralitas ASN, mulai dari menerbitkan Surat Edaran tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas ASN dan Pegawai Pemerintah Non-Pegawai Negeri, penandatanganan pakta integritas, pembacaan ikrar netralitas ASN setiap apel pagi, hingga masif menyosialisasikan peraturan kepegawaian.
“Dalam setiap kunjungan-kunjungan ke kabupaten/kota, kami mengumpulkan para kades (kepala desa) untuk menyampaikan masalah netralitas ini,” paparnya.
Upaya untuk menegakkan netralitas bagi para kepala desa dan perangkatnya juga dilakukan dengan menerbitkan Surat Edaran pada tanggal 17 Januari 2024 dan 29 Oktober 2024. Kedua SE yang ditujukan kepada para bupati/wali kota tersebut, menegaskan pentingnya netralitas kepala desa dan perangkat desa dalam pelaksanaan Pilkada mendatang.
Selain itu, Pemprov Jateng bersama Bawaslu juga menyelenggarakan sosialisasi pengawasan partisipatif kepada kepala desa dan lurah se-Jateng. Pada kegiatan tersebut, juga dilakukan deklarasi netralitas kepala desa dan lurah dalam penyelenggaraan Pilkada 2024.
JAKARTA - Pj Gubernur Jawa Tengah, Komjen Pol (P) Drs. Nana Sudjana A.S., M.M., mendapat apresiasi dari anggota Dewan Perwakikan Rakyat (DPR) RI atas respons cepatnya dalam menghadapi isu netralitas kepala desa dan lurah pada masa Pilkada 2024.
Hal tersebut disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi II DPR RI mengenai persiapan Pilkada Serentak 2024 di Gedung Nusantara DPR RI, Senayan, Jakarta pada Senin, 11 November 2024.
"Kita patut apresiasi, Pak Pj Gubernur sudah melakukan langkah baik dengan (mengadakan) rakor (rapat koordinasi) dan deklarasi netralitas," ucap anggota Komisi II DPR RI, Ujang Bey di sela rapat.
Pernyataan tersebut muncul, lantaran beberapa waktu lalu ada sejumlah pemberitaan mengenai dugaan kasus pelanggaran netralitas kepala desa, yang ditangani oleh Bawaslu provinsi dan kabupaten/kota di Jateng.
"Pak Pj Gubernur tidak punya keberpihakan atau niatan politik ke mana pun dengan menunjukkan langkah baik ini, semoga ke depan pilgub di Jateng lebih baik," ujar Bey.
Serupa dengan Bey, anggota Komisi II DPR RI, Taufan Pawe menyatakan, upaya Pj Gubernur Jawa Tengah yang terus mengingatkan terkait komitmen netralitas ASN pada pelaksanaan apel pagi, patut ditiru oleh daerah lainnya.
Anggota dari Fraksi Partai Golkar itu menegaskan, Pj Gubernur mampu menjadi nakhoda yang baik dalam mengatur keseimbangan suasana politik di Jawa Tengah.
Dalam RDP itu, Pj Gubernur Jawa Tengah menyampaikan, pihaknya melakukan berbagai langkah untuk menjaga netralitas ASN, mulai dari menerbitkan Surat Edaran tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas ASN dan Pegawai Pemerintah Non-Pegawai Negeri, penandatanganan pakta integritas, pembacaan ikrar netralitas ASN setiap apel pagi, hingga masif menyosialisasikan peraturan kepegawaian.
“Dalam setiap kunjungan-kunjungan ke kabupaten/kota, kami mengumpulkan para kades (kepala desa) untuk menyampaikan masalah netralitas ini,” paparnya.
Upaya untuk menegakkan netralitas bagi para kepala desa dan perangkatnya juga dilakukan dengan menerbitkan Surat Edaran pada tanggal 17 Januari 2024 dan 29 Oktober 2024. Kedua SE yang ditujukan kepada para bupati/wali kota tersebut, menegaskan pentingnya netralitas kepala desa dan perangkat desa dalam pelaksanaan Pilkada mendatang.
Selain itu, Pemprov Jateng bersama Bawaslu juga menyelenggarakan sosialisasi pengawasan partisipatif kepada kepala desa dan lurah se-Jateng. Pada kegiatan tersebut, juga dilakukan deklarasi netralitas kepala desa dan lurah dalam penyelenggaraan Pilkada 2024.
Berita Terbaru