Follow Us :              

Raperda Pertambangan Minerba Diketok, Pemprov Jateng Siap Tertibkan Galian C

  13 November 2024  |   13:30:00  |   dibaca : 74 
Kategori :
Bagikan :


Raperda Pertambangan Minerba Diketok, Pemprov Jateng Siap Tertibkan Galian C

13 November 2024 | 13:30:00 | dibaca : 74
Kategori :
Bagikan :

Foto : Sigit (Humas Jateng)

Daftarkan diri anda terlebih dahulu

Foto : Sigit (Humas Jateng)

SEMARANG - Pemerintah Provinsi Jawa Tengah siap menertibkan pengelolaan galian C ilegal di daerahnya. Hal itu menyusul ditetapkannya Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pelaksanaan Kewenangan Urusan Pemerintahan Bidang Pertambangan Mineral Dan Batu bara (Minerba) dalam Rapat Paripurna di Gedung DPRD Provinsi Jawa Tengah pada Rabu, 13 November 2024.

Sebagai informasi, tambang galian golongan C merupakan usaha penambangan bahan galian berupa pasir, kerikil, batu apung, batu gamping, marmer, kaolin, granit, tanah liat, dan beberapa jenis bahan lain. Selain itu, tambang galian ini juga identik dengan pertambangan rakyat. 

Pj Gubernur Jawa Tengah, Komjen Pol (P) Drs. Nana Sudjana A.S., M.M., menyatakan bahwa di Jateng terdapat sejumlah tambang galian C yang tidak memiliki izin usaha. Maka dari itu, sudah seharusnya segera diambil tindakan untuk meluruskan kembali aturan-aturan yang ada. 

"Banyak tambang (galian C) di Jawa Tengah yang tidak berizin, hanya sekitar 30% yang punya izin. Ini akan kita diskusikan dengan DPRD dan instansi terkait, ke depan akan kita tertibkan sesuai aturan yang berlaku," ucapnya.

Selain menjadi payung hukum, disetujuinya Raperda tersebut juga mampu menjawab perkembangan dan permasalahan dalam pengelolaan pertambangan minerba.

Dengan adanya regulasi tersebut, harapannya dapat tercipta pembangunan yang berkelanjutan. Sebab, pertambangan merupakan salah satu kegiatan yang mendukung pembangunan daerah, terutama pada pengembangan infrastruktur. 

"Pokok-pokok peraturan pada Raperda ini merupakan upaya untuk mendukung perlindungan terhadap lingkungan,” kata Pj Gubernur. 

Pj Gubernur menyampaikan, dalam upaya menciptakan tata kelola pertambangan yang baik, diperlukan sinergisitas antar-stakeholder, khususnya dalam pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan, penggunaan tenaga kerja lokal, pemenuhan kebutuhan dalam daerah, penggunaan produk dalam negeri, serta perlindungan masyarakat.

"Hadirnya Raperda dimaksud, dapat mengoptimalkan sumber daya yang ada di Jawa Tengah," ucapnya.

Ketua DPRD Provinsi Jawa Tengah, Sumanto mengatakan, kewenangan perizinan pertambangan minerba, khususnya batuan dan mineral bukan logam, saat ini sudah dilimpahkan ke pemerintah provinsi, dari yang sebelumnya menjadi kewenangan pemerintah pusat.  
 
"Mudah-mudahan dengan peraturan daerah ini, akan memberikan manfaat terhadap pendapatan asli daerah (PAD),” katanya.


Bagikan :

SEMARANG - Pemerintah Provinsi Jawa Tengah siap menertibkan pengelolaan galian C ilegal di daerahnya. Hal itu menyusul ditetapkannya Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pelaksanaan Kewenangan Urusan Pemerintahan Bidang Pertambangan Mineral Dan Batu bara (Minerba) dalam Rapat Paripurna di Gedung DPRD Provinsi Jawa Tengah pada Rabu, 13 November 2024.

Sebagai informasi, tambang galian golongan C merupakan usaha penambangan bahan galian berupa pasir, kerikil, batu apung, batu gamping, marmer, kaolin, granit, tanah liat, dan beberapa jenis bahan lain. Selain itu, tambang galian ini juga identik dengan pertambangan rakyat. 

Pj Gubernur Jawa Tengah, Komjen Pol (P) Drs. Nana Sudjana A.S., M.M., menyatakan bahwa di Jateng terdapat sejumlah tambang galian C yang tidak memiliki izin usaha. Maka dari itu, sudah seharusnya segera diambil tindakan untuk meluruskan kembali aturan-aturan yang ada. 

"Banyak tambang (galian C) di Jawa Tengah yang tidak berizin, hanya sekitar 30% yang punya izin. Ini akan kita diskusikan dengan DPRD dan instansi terkait, ke depan akan kita tertibkan sesuai aturan yang berlaku," ucapnya.

Selain menjadi payung hukum, disetujuinya Raperda tersebut juga mampu menjawab perkembangan dan permasalahan dalam pengelolaan pertambangan minerba.

Dengan adanya regulasi tersebut, harapannya dapat tercipta pembangunan yang berkelanjutan. Sebab, pertambangan merupakan salah satu kegiatan yang mendukung pembangunan daerah, terutama pada pengembangan infrastruktur. 

"Pokok-pokok peraturan pada Raperda ini merupakan upaya untuk mendukung perlindungan terhadap lingkungan,” kata Pj Gubernur. 

Pj Gubernur menyampaikan, dalam upaya menciptakan tata kelola pertambangan yang baik, diperlukan sinergisitas antar-stakeholder, khususnya dalam pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan, penggunaan tenaga kerja lokal, pemenuhan kebutuhan dalam daerah, penggunaan produk dalam negeri, serta perlindungan masyarakat.

"Hadirnya Raperda dimaksud, dapat mengoptimalkan sumber daya yang ada di Jawa Tengah," ucapnya.

Ketua DPRD Provinsi Jawa Tengah, Sumanto mengatakan, kewenangan perizinan pertambangan minerba, khususnya batuan dan mineral bukan logam, saat ini sudah dilimpahkan ke pemerintah provinsi, dari yang sebelumnya menjadi kewenangan pemerintah pusat.  
 
"Mudah-mudahan dengan peraturan daerah ini, akan memberikan manfaat terhadap pendapatan asli daerah (PAD),” katanya.


Bagikan :
Daftarkan diri anda terlebih dahulu