Follow Us :              

Pemprov Jateng Serahkan Bankeu Parpol Tahap II Tahun 2024 Senilai Rp12,6 Miliar

  18 November 2024  |   13:00:00  |   dibaca : 544 
Kategori :
Bagikan :


Pemprov Jateng Serahkan Bankeu Parpol Tahap II Tahun 2024 Senilai Rp12,6 Miliar

18 November 2024 | 13:00:00 | dibaca : 544
Kategori :
Bagikan :

Foto : (Humas Jateng)

Daftarkan diri anda terlebih dahulu

Foto : (Humas Jateng)

SEMARANG - Pemerintah Provinsi Jawa Tengah menyerahkan Bantuan Keuangan Partai Politik (Bankeu Parpol) Tahap II Tahun 2024 senilai Rp12.695.394.000. 

Penyerahan bankeu ditandai dengan penandatanganan berita acara serah terima oleh Pj Gubernur Jawa Tengah, Komjen Pol (P) Drs. Nana Sudjana A.S., M.M., bersama perwakilan dari 10 parpol di Kantor Gubernur Jateng pada Senin, 18 November 2024. 

Bankeu yang bersumber dari APBD Provinsi Jateng tahun 2024 tersebut, disalurkan kepada parpol yang memiliki kursi di DPRD Jateng. Nilai bankeu untuk masing-masing parpol jumlahnya berbeda-beda disesuaikan dengan perolehan suara pada Pemilu 2024. 

Penerimaan bankeu dari 10 parpol tersebut, meliputi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) senilai Rp2,02 miliar; Partai Gerindra Rp1,7 miliar; PDI-P Rp3,5 Miliar; Partai Golkar Rp1,5 miliar; Partai Nasdem Rp517 juta; Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Rp1,08 miliar; Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Rp676 juta; Partai Amanat Nasional (PAN) Rp560 juta; Partai Demokrat Rp773 juta; dan Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Rp318 juta.

"Meski jumlah bantuan tidak sebanding dengan kebutuhan parpol, harapannya tetap dapat dimanfaatkan secara optimal oleh parpol sesuai peruntukannya. Saya juga berharap ke depan bisa ditingkatkan," ucap Pj Gubernur usai menandatangani berita acara serah terima bankeu.

Pj Gubernur menjelaskan, Bankeu Parpol tersebut diberikan sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan kepada Partai Politik. Bantuan tahap II ini diprioritaskan untuk penyelenggaraan pendidikan politik bagi anggota parpol dan masyarakat.   

Ia berpesan agar bankeu parpol dapat dikelola secara transparan dan akuntabel. Hal itu bertujuan untuk membangun kepercayaan publik, serta memastikan bahwa parpol mampu melaksanakan fungsinya dalam sistem demokrasi.

Pengurus Partai Amanat Nasional (PAN) Jateng, Marmin menyampaikan terima kasih kepada Pemprov Jateng yang telah merealisasikan Bankeu Parpol Tahap II Tahun 2024. Harapannya, bantuan tersebut dapat memberikan dampak positif bagi perkembangan parpol di Jateng, baik dalam hal peningkatan kualitas dan kapasitas partai, maupun penguatan pendidikan politik bagi masyarakat.

"Parpol menjadi bagian penting dalam dinamika demokrasi dan penguatan politik masyarakat,” katanya.


Bagikan :

SEMARANG - Pemerintah Provinsi Jawa Tengah menyerahkan Bantuan Keuangan Partai Politik (Bankeu Parpol) Tahap II Tahun 2024 senilai Rp12.695.394.000. 

Penyerahan bankeu ditandai dengan penandatanganan berita acara serah terima oleh Pj Gubernur Jawa Tengah, Komjen Pol (P) Drs. Nana Sudjana A.S., M.M., bersama perwakilan dari 10 parpol di Kantor Gubernur Jateng pada Senin, 18 November 2024. 

Bankeu yang bersumber dari APBD Provinsi Jateng tahun 2024 tersebut, disalurkan kepada parpol yang memiliki kursi di DPRD Jateng. Nilai bankeu untuk masing-masing parpol jumlahnya berbeda-beda disesuaikan dengan perolehan suara pada Pemilu 2024. 

Penerimaan bankeu dari 10 parpol tersebut, meliputi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) senilai Rp2,02 miliar; Partai Gerindra Rp1,7 miliar; PDI-P Rp3,5 Miliar; Partai Golkar Rp1,5 miliar; Partai Nasdem Rp517 juta; Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Rp1,08 miliar; Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Rp676 juta; Partai Amanat Nasional (PAN) Rp560 juta; Partai Demokrat Rp773 juta; dan Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Rp318 juta.

"Meski jumlah bantuan tidak sebanding dengan kebutuhan parpol, harapannya tetap dapat dimanfaatkan secara optimal oleh parpol sesuai peruntukannya. Saya juga berharap ke depan bisa ditingkatkan," ucap Pj Gubernur usai menandatangani berita acara serah terima bankeu.

Pj Gubernur menjelaskan, Bankeu Parpol tersebut diberikan sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan kepada Partai Politik. Bantuan tahap II ini diprioritaskan untuk penyelenggaraan pendidikan politik bagi anggota parpol dan masyarakat.   

Ia berpesan agar bankeu parpol dapat dikelola secara transparan dan akuntabel. Hal itu bertujuan untuk membangun kepercayaan publik, serta memastikan bahwa parpol mampu melaksanakan fungsinya dalam sistem demokrasi.

Pengurus Partai Amanat Nasional (PAN) Jateng, Marmin menyampaikan terima kasih kepada Pemprov Jateng yang telah merealisasikan Bankeu Parpol Tahap II Tahun 2024. Harapannya, bantuan tersebut dapat memberikan dampak positif bagi perkembangan parpol di Jateng, baik dalam hal peningkatan kualitas dan kapasitas partai, maupun penguatan pendidikan politik bagi masyarakat.

"Parpol menjadi bagian penting dalam dinamika demokrasi dan penguatan politik masyarakat,” katanya.


Bagikan :
Daftarkan diri anda terlebih dahulu