Follow Us :              

Jadi Acuan Wujudkan Jateng sebagai Penumpu Pangan dan Industri Nasional, Perda RTRW Terus Disosialisasikan

  28 November 2024  |   09:00:00  |   dibaca : 231 
Kategori :
Bagikan :


Jadi Acuan Wujudkan Jateng sebagai Penumpu Pangan dan Industri Nasional, Perda RTRW Terus Disosialisasikan

28 November 2024 | 09:00:00 | dibaca : 231
Kategori :
Bagikan :

Foto : Rinto (Humas Jateng)

Daftarkan diri anda terlebih dahulu

Foto : Rinto (Humas Jateng)

SEMARANG - Pemerintah Provinsi Jawa Tengah terus menggencarkan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Jawa Tengah Tahun 2024-2044.

Hal ini dilakukan, lantaran Perda tersebut tidak hanya menjadi pedoman pembangunan daerah, tetapi juga bisa menjadi acuan dalam upaya mewujudkan Jateng sebagai penumpu pangan dan industri nasional. 

"Perda ini tidak hanya menjadi acuan pemerintah provinsi, namun juga pemerintah kabupaten/kota se-Jateng," kata Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Tengah, Sumarno saat membuka Sosialisasi Perda No. 8 Tahun 2024 di Hotel The Sunan Solo, Kota Surakarta pada Kamis, 28 November 2024.

Menurutnya, Perda RTRW memiliki peran strategis dalam mengarahkan pembangunan daerah dengan memanfaatkan tata ruang wilayah secara berdaya guna, selaras, seimbang, dan berkelanjutan, berbasis pertanian, industri, perdagangan, pariwisata dalam keterpaduan pengelolaan alam, daratan, pesisir, maupun lautan.

Apalagi untuk mewujudkan Jateng sebagai penumpu pangan dan industri nasional, seluruh pemangku kepentingan perlu memperhatikan tata ruang wilayah. Sebab, pemerintah dan stakeholder terkait berkewajiban untuk menjaga kelestarian dan mencegah kerusakan lingkungan, serta melindungi sumber daya air agar kebutuhan air masyarakat dapat tercukupi.

“Oleh karena itu, Perda ini sangat strategis, sehingga kita sosialisasikan lebih awal," ucap Sekda.

Sekda menyatakan, regulasi ini sudah ditetapkan sejak 17 Oktober 2024. Maka dari itu, ia mengimbau agar pemerintah kabupaten/kota di Jateng merujuk pada regulasi tersebut, apabila membuat perizinan pembangunan maupun peraturan lainnya.

"Harapan kami, Perda ini dijalankan sesuai dengan yang seharusnya, dipatuhi, dan ditaati. Jangan sampai terjadi pelanggaran," pintanya.

Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Sumber Daya Air, dan Penataan Ruang Provinsi Jateng, Hanung Triyono menjelaskan, sosialisasi Perda Nomor 8 Tahun 2024 merupakan salah satu upaya untuk membina penataan ruang di wilayah provinsi. Harapannya, perda ini mampu memberikan pemahaman bagi para pemangku kepentingan terkait dengan pemanfaatan, pengendalian, serta perencanaan tata ruang yang baik di Jateng.

“Sehingga mampu mewujudkan tata ruang yang aman, nyaman, produktif, dan berkelanjutan,” ujarnya.


Bagikan :

SEMARANG - Pemerintah Provinsi Jawa Tengah terus menggencarkan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Jawa Tengah Tahun 2024-2044.

Hal ini dilakukan, lantaran Perda tersebut tidak hanya menjadi pedoman pembangunan daerah, tetapi juga bisa menjadi acuan dalam upaya mewujudkan Jateng sebagai penumpu pangan dan industri nasional. 

"Perda ini tidak hanya menjadi acuan pemerintah provinsi, namun juga pemerintah kabupaten/kota se-Jateng," kata Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Tengah, Sumarno saat membuka Sosialisasi Perda No. 8 Tahun 2024 di Hotel The Sunan Solo, Kota Surakarta pada Kamis, 28 November 2024.

Menurutnya, Perda RTRW memiliki peran strategis dalam mengarahkan pembangunan daerah dengan memanfaatkan tata ruang wilayah secara berdaya guna, selaras, seimbang, dan berkelanjutan, berbasis pertanian, industri, perdagangan, pariwisata dalam keterpaduan pengelolaan alam, daratan, pesisir, maupun lautan.

Apalagi untuk mewujudkan Jateng sebagai penumpu pangan dan industri nasional, seluruh pemangku kepentingan perlu memperhatikan tata ruang wilayah. Sebab, pemerintah dan stakeholder terkait berkewajiban untuk menjaga kelestarian dan mencegah kerusakan lingkungan, serta melindungi sumber daya air agar kebutuhan air masyarakat dapat tercukupi.

“Oleh karena itu, Perda ini sangat strategis, sehingga kita sosialisasikan lebih awal," ucap Sekda.

Sekda menyatakan, regulasi ini sudah ditetapkan sejak 17 Oktober 2024. Maka dari itu, ia mengimbau agar pemerintah kabupaten/kota di Jateng merujuk pada regulasi tersebut, apabila membuat perizinan pembangunan maupun peraturan lainnya.

"Harapan kami, Perda ini dijalankan sesuai dengan yang seharusnya, dipatuhi, dan ditaati. Jangan sampai terjadi pelanggaran," pintanya.

Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Sumber Daya Air, dan Penataan Ruang Provinsi Jateng, Hanung Triyono menjelaskan, sosialisasi Perda Nomor 8 Tahun 2024 merupakan salah satu upaya untuk membina penataan ruang di wilayah provinsi. Harapannya, perda ini mampu memberikan pemahaman bagi para pemangku kepentingan terkait dengan pemanfaatan, pengendalian, serta perencanaan tata ruang yang baik di Jateng.

“Sehingga mampu mewujudkan tata ruang yang aman, nyaman, produktif, dan berkelanjutan,” ujarnya.


Bagikan :
Daftarkan diri anda terlebih dahulu