Foto : Bintoro (Humas Jateng)
Foto : Bintoro (Humas Jateng)
SEMARANG - Pemerintah Provinsi Jawa Tengah mengapresiasi Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Jateng dan DIY atas keberhasilannya menindak penyelundupan barang-barang ilegal, termasuk penindakan 24,2 juta batang rokok tanpa cukai (ilegal) di Jateng pada periode 4 November-6 Desember 2024.
"Kolaborasi bersama-sama telah kita lakukan. Terima kasih Kanwil Bea Cukai yang telah berhasil mengamankan rokok ilegal dan barang-barang selundupan di Jateng," ucap Sekretaris Daerah Provinsi Jateng, Sumarno dalam Konferensi Pers Penegakan Hukum Kepabeanan dan Cukai oleh Ditjen Bea dan Cukai di Halaman Gudang Penimbunan Pabean Pelabuhan Tanjung Emas, Kota Semarang pada Senin, 9 Desember 2024.
Ia menjelaskan, pencegahan peredaran rokok ilegal atau tanpa pita cukai menjadi fokus Pemprov Jateng. Sebab, pengenaan cukai pada rokok ditujukan untuk mengendalikan konsumsinya, mengawasi peredarannya, sekaligus menekan efek negatif di masyarakat dan lingkungan.
"Peredaran rokok ilegal akan menyebabkan hilangnya pajak rokok, (serta) Dana Bagi Hasil Cukai dan Hasil Tembakau (DBHCHT), yang digunakan untuk pembangunan di Jateng," katanya.
Sekda mengatakan, berbagai upaya dalam memberantas rokok ilegal telah dilakukan oleh Pemprov Jateng bersama Bea Cukai dan para pemangku kepentingan lainnya, dengan melakukan operasi ke toko-toko, distributor, maupun pedagang di pasar-pasar tradisional.
Ia mengungkapkan, tidak sedikit rokok ilegal hasil temuan operasi di Jateng diproduksi dari luar provinsi, yang akan dipasarkan ke Jateng maupun provinsi lain.
Maka dari itu, kolaborasi antara Pemprov Jateng dengan Kanwil Bea Cukai Jateng-DIY sangat penting dilakukan, terutama mengenai sosialisasi kepada masyarakat terkait upaya pemberantasan rokok ilegal.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Askolani mengatakan, pihaknya telah melakukan berbagai upaya penindakan strategis untuk mencegah dan memberantas penyulundupan barang-barang ilegal, seperti narkotika, psikotropika, minuman mengandung etil alkohol, kosmetik ilegal, elektronik, tekstil, pakaian bekas, rotan, dan sebagainya.
Selain merugikan keuangan negara, ia menyampaikan bahwa peredaran rokok ilegal juga dapat berdampak pada iklim usaha yang tidak adil.
Adapun sejak Oktober 2024, DJBC Jateng-DIY telah menyelenggarakan Operasi Gempur Rokok Ilegal dengan total kegiatan penindakan sebanyak 498 kali. Hasilnya ditemukan sebanyak 24,2 juta batang rokok ilegal dengan nilai barang sebesar Rp33,6 miliar.
Sementara di bidang narkotika, pihaknya telah melakukan 19 kali penindakan pada 4 November-6 Desember 2024. Penindakan itu menghasilkan penemuan 21,20 gram ganja serta obat-obat tertentu dan/atau psikotropika sebanyak 76.310 butir. Upaya penindakan itu dinilai efektif untuk melindungi rakyat Indonesia dari barang-barang terlarang.
Dalam kesempatan itu juga dilakukan pemusnahan barang milik negara hasil penindakan senilai Rp31,2 miliar, terdiri dari 23.813.810 batang hasil tembakau dan 1.859 liter minuman mengandung etil alkohol ilegal yang keduanya tidak dilekati pita cukai.
Pemusnahan dengan cara dibakar dilakukan oleh Sekda Jateng, Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Kepala Kanwil DJBC Jateng dan DIY, sejumlah anggota Komisi XI DPR RI, perwakilan Kejaksaan Agung, Mabes Polri, serta para pemangku kepentingan lainnya.
SEMARANG - Pemerintah Provinsi Jawa Tengah mengapresiasi Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Jateng dan DIY atas keberhasilannya menindak penyelundupan barang-barang ilegal, termasuk penindakan 24,2 juta batang rokok tanpa cukai (ilegal) di Jateng pada periode 4 November-6 Desember 2024.
"Kolaborasi bersama-sama telah kita lakukan. Terima kasih Kanwil Bea Cukai yang telah berhasil mengamankan rokok ilegal dan barang-barang selundupan di Jateng," ucap Sekretaris Daerah Provinsi Jateng, Sumarno dalam Konferensi Pers Penegakan Hukum Kepabeanan dan Cukai oleh Ditjen Bea dan Cukai di Halaman Gudang Penimbunan Pabean Pelabuhan Tanjung Emas, Kota Semarang pada Senin, 9 Desember 2024.
Ia menjelaskan, pencegahan peredaran rokok ilegal atau tanpa pita cukai menjadi fokus Pemprov Jateng. Sebab, pengenaan cukai pada rokok ditujukan untuk mengendalikan konsumsinya, mengawasi peredarannya, sekaligus menekan efek negatif di masyarakat dan lingkungan.
"Peredaran rokok ilegal akan menyebabkan hilangnya pajak rokok, (serta) Dana Bagi Hasil Cukai dan Hasil Tembakau (DBHCHT), yang digunakan untuk pembangunan di Jateng," katanya.
Sekda mengatakan, berbagai upaya dalam memberantas rokok ilegal telah dilakukan oleh Pemprov Jateng bersama Bea Cukai dan para pemangku kepentingan lainnya, dengan melakukan operasi ke toko-toko, distributor, maupun pedagang di pasar-pasar tradisional.
Ia mengungkapkan, tidak sedikit rokok ilegal hasil temuan operasi di Jateng diproduksi dari luar provinsi, yang akan dipasarkan ke Jateng maupun provinsi lain.
Maka dari itu, kolaborasi antara Pemprov Jateng dengan Kanwil Bea Cukai Jateng-DIY sangat penting dilakukan, terutama mengenai sosialisasi kepada masyarakat terkait upaya pemberantasan rokok ilegal.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Askolani mengatakan, pihaknya telah melakukan berbagai upaya penindakan strategis untuk mencegah dan memberantas penyulundupan barang-barang ilegal, seperti narkotika, psikotropika, minuman mengandung etil alkohol, kosmetik ilegal, elektronik, tekstil, pakaian bekas, rotan, dan sebagainya.
Selain merugikan keuangan negara, ia menyampaikan bahwa peredaran rokok ilegal juga dapat berdampak pada iklim usaha yang tidak adil.
Adapun sejak Oktober 2024, DJBC Jateng-DIY telah menyelenggarakan Operasi Gempur Rokok Ilegal dengan total kegiatan penindakan sebanyak 498 kali. Hasilnya ditemukan sebanyak 24,2 juta batang rokok ilegal dengan nilai barang sebesar Rp33,6 miliar.
Sementara di bidang narkotika, pihaknya telah melakukan 19 kali penindakan pada 4 November-6 Desember 2024. Penindakan itu menghasilkan penemuan 21,20 gram ganja serta obat-obat tertentu dan/atau psikotropika sebanyak 76.310 butir. Upaya penindakan itu dinilai efektif untuk melindungi rakyat Indonesia dari barang-barang terlarang.
Dalam kesempatan itu juga dilakukan pemusnahan barang milik negara hasil penindakan senilai Rp31,2 miliar, terdiri dari 23.813.810 batang hasil tembakau dan 1.859 liter minuman mengandung etil alkohol ilegal yang keduanya tidak dilekati pita cukai.
Pemusnahan dengan cara dibakar dilakukan oleh Sekda Jateng, Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Kepala Kanwil DJBC Jateng dan DIY, sejumlah anggota Komisi XI DPR RI, perwakilan Kejaksaan Agung, Mabes Polri, serta para pemangku kepentingan lainnya.
Berita Terbaru