Foto : Fajar (Humas Jateng)
Foto : Fajar (Humas Jateng)
SEMARANG - Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Tengah, Sumarno mengatakan, keterbukaan informasi menjadi keharusan bagi seluruh badan publik dan para penyelenggara pemerintahan. Hal ini bertujuan untuk mempermudah pelayanan dan pemenuhan informasi bagi masyarakat.
"Lembaga yang informatif ini bagi kami sangat penting, karena informasi yang dibutuhkan masyarakat ini bisa diperoleh dengan mudah," ucapnya saat menghadiri acara Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Jateng Award 2024 di Ballroom Rama Shinta Patra Jasa, Kota Semarang pada Senin, 9 Desember 2024 malam.
Selain memudahkan pelayanan masyarakat, keterbukaan informasi juga menjadi kontrol terhadap kinerja badan publik maupun penyelenggara pemerintahan. Sebab, masyarakat dapat memberikan penilaian maupun umpan balik berupa kritik, saran, dan masukan terhadap layanan yang telah diberikan.
"Itu bisa menjadi bahan kita untuk melakukan perbaikan untuk ke depannya. Tanggung jawab kita sebagai penyelenggara negara dan sebagai ASN, adalah melayani masyarakat dengan baik," jelasnya.
Pada kesempatan itu, Sekda menyampaikan, KIP Jateng Award menjadi apresiasi bagi badan publik dan para penyelenggara pemerintahan yang sudah mengupayakan keterbukaan informasi kepada masyarakat. Harapannya, hal ini akan meningkatkan motivasi dan inspirasi para penerima penghargaan agar lebih inovatif dan informatif.
Ketua Komisi Informasi Jawa Tengah, Indra Ashoka mengatakan monitoring dan evaluasi (monev) KIP Jateng Award 2024 dilakukan selama enam bulan dengan mempertimbangkan beberapa hal, antara lain konten informasi publik wajib berkala, penilaian website dan media sosial, Self Assesment Quisioner (SAQ) melalui aplikasi E-monev, hasil visitasi dan verifikasi, serta hasil uji publik.
Berdasarkan hasil monev tersebut, ditetapkan badan publik informatif dan menuju informatif untuk 8 kategori, yaitu keterbukaan informasi bagi Badan Publik Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota, Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Provinsi Jawa Tengah, Rumah Sakit Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten/Kota, Badan Vertikal, Badan Usaha Milik Daerah, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten/Kota, dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten/Kota yang ada di lingkup Provinsi Jawa Tengah.
Indra menjelaskan, indikator monev keterbukaan informasi publik selalu diperbarui setiap tahunnya. Hal ini bertujuan untuk memotivasi badan publik untuk terus berinovasi dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Adapun hasil monev dari sejumlah badan publik yang belum informatif, menemukan bahwa rata-rata daftar informasi publik yang terdapat pada website dan media sosialnya belum diperbarui.
"Kalau tahap pemeriksaan website dan media sosial bagus, ke belakang akan lebih mudah untuk informatif. Ini yang kita dorong agar tahun depan peringkatnya bisa menjadi informatif," jelasnya.
SEMARANG - Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Tengah, Sumarno mengatakan, keterbukaan informasi menjadi keharusan bagi seluruh badan publik dan para penyelenggara pemerintahan. Hal ini bertujuan untuk mempermudah pelayanan dan pemenuhan informasi bagi masyarakat.
"Lembaga yang informatif ini bagi kami sangat penting, karena informasi yang dibutuhkan masyarakat ini bisa diperoleh dengan mudah," ucapnya saat menghadiri acara Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Jateng Award 2024 di Ballroom Rama Shinta Patra Jasa, Kota Semarang pada Senin, 9 Desember 2024 malam.
Selain memudahkan pelayanan masyarakat, keterbukaan informasi juga menjadi kontrol terhadap kinerja badan publik maupun penyelenggara pemerintahan. Sebab, masyarakat dapat memberikan penilaian maupun umpan balik berupa kritik, saran, dan masukan terhadap layanan yang telah diberikan.
"Itu bisa menjadi bahan kita untuk melakukan perbaikan untuk ke depannya. Tanggung jawab kita sebagai penyelenggara negara dan sebagai ASN, adalah melayani masyarakat dengan baik," jelasnya.
Pada kesempatan itu, Sekda menyampaikan, KIP Jateng Award menjadi apresiasi bagi badan publik dan para penyelenggara pemerintahan yang sudah mengupayakan keterbukaan informasi kepada masyarakat. Harapannya, hal ini akan meningkatkan motivasi dan inspirasi para penerima penghargaan agar lebih inovatif dan informatif.
Ketua Komisi Informasi Jawa Tengah, Indra Ashoka mengatakan monitoring dan evaluasi (monev) KIP Jateng Award 2024 dilakukan selama enam bulan dengan mempertimbangkan beberapa hal, antara lain konten informasi publik wajib berkala, penilaian website dan media sosial, Self Assesment Quisioner (SAQ) melalui aplikasi E-monev, hasil visitasi dan verifikasi, serta hasil uji publik.
Berdasarkan hasil monev tersebut, ditetapkan badan publik informatif dan menuju informatif untuk 8 kategori, yaitu keterbukaan informasi bagi Badan Publik Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota, Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Provinsi Jawa Tengah, Rumah Sakit Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten/Kota, Badan Vertikal, Badan Usaha Milik Daerah, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten/Kota, dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten/Kota yang ada di lingkup Provinsi Jawa Tengah.
Indra menjelaskan, indikator monev keterbukaan informasi publik selalu diperbarui setiap tahunnya. Hal ini bertujuan untuk memotivasi badan publik untuk terus berinovasi dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Adapun hasil monev dari sejumlah badan publik yang belum informatif, menemukan bahwa rata-rata daftar informasi publik yang terdapat pada website dan media sosialnya belum diperbarui.
"Kalau tahap pemeriksaan website dan media sosial bagus, ke belakang akan lebih mudah untuk informatif. Ini yang kita dorong agar tahun depan peringkatnya bisa menjadi informatif," jelasnya.
Berita Terbaru