Follow Us :              

UMP Provinsi Jawa Tengah Tahun 2025 Naik 6,5%

  11 December 2024  |   18:30:00  |   dibaca : 680 
Kategori :
Bagikan :


UMP Provinsi Jawa Tengah Tahun 2025 Naik 6,5%

11 December 2024 | 18:30:00 | dibaca : 680
Kategori :
Bagikan :

Foto : Vivi (Humas Jateng)

Daftarkan diri anda terlebih dahulu

Foto : Vivi (Humas Jateng)

SEMARANG - Pemerintah Provinsi Jawa Tengah menetapkan upah minimum provinsi (UMP) tahun 2025 sebesar Rp2.169.349. Nilai itu naik sebesar 6,5% dari UMP tahun 2024.

Penetapan upah tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 561/38 Tahun 2024 tentang Upah Minimum Provinsi Jawa Tengah Tahun 2025 yang diumumkan oleh Pj Gubernur Jawa Tengah, Komjen Pol (P) Drs. Nana Sudjana A.S., M.M., di kantornya pada Rabu, 11 Desember 2024 malam.

"Dalam kesempatan ini, saya mengumumkan penetapan upah minimum provinsi (UMP) Jawa Tengah tahun 2025 sebesar Rp2.169.349. Mengalami kenaikan sebesar 6,5% atau Rp132.402 dari UMP Tahun 2024 sebesar Rp2.036.947," ucapnya.

Pj Gubernur menjelaskan, penetapan UMP 2025 berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023 tanggal 30 Oktober 2024 terhadap Undang-Undang Cipta Kerja. Putusan itu ditindaklanjuti dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025. 

"Selain itu, juga berdasarkan Rapat Pleno Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Tengah tanggal 6 dan 9 Desember 2024," jelasnya.

Upah minimum ini berlaku bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun di perusahaan yang bersangkutan. Sementara upah bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja satu tahun atau lebih, berpedoman pada struktur dan skala upah.

"Penetapan UMP ini untuk melindungi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun, agar tidak dibayar di bawah upah yang telah ditetapkan," ucap Pj Gubernur.

Setelah penetapan UMP ini, pemerintah kabupaten/kota akan mengusulkan besaran upah minimum kabupaten/kota (UMK) di Jawa Tengah tahun 2025. Penetapan UMK 2025 akan ditetapkan maksimal pada 18 Desember 2024.
 
"Dengan ditetapkan UMP Provinsi Jawa Tengah 2025, ini agar perusahaan-perusahaan di Jawa Tengah bisa segera menyesuaikan dan melaksanakan mulai 1 Januari 2025 ," tandasnya.


Bagikan :

SEMARANG - Pemerintah Provinsi Jawa Tengah menetapkan upah minimum provinsi (UMP) tahun 2025 sebesar Rp2.169.349. Nilai itu naik sebesar 6,5% dari UMP tahun 2024.

Penetapan upah tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 561/38 Tahun 2024 tentang Upah Minimum Provinsi Jawa Tengah Tahun 2025 yang diumumkan oleh Pj Gubernur Jawa Tengah, Komjen Pol (P) Drs. Nana Sudjana A.S., M.M., di kantornya pada Rabu, 11 Desember 2024 malam.

"Dalam kesempatan ini, saya mengumumkan penetapan upah minimum provinsi (UMP) Jawa Tengah tahun 2025 sebesar Rp2.169.349. Mengalami kenaikan sebesar 6,5% atau Rp132.402 dari UMP Tahun 2024 sebesar Rp2.036.947," ucapnya.

Pj Gubernur menjelaskan, penetapan UMP 2025 berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023 tanggal 30 Oktober 2024 terhadap Undang-Undang Cipta Kerja. Putusan itu ditindaklanjuti dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025. 

"Selain itu, juga berdasarkan Rapat Pleno Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Tengah tanggal 6 dan 9 Desember 2024," jelasnya.

Upah minimum ini berlaku bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun di perusahaan yang bersangkutan. Sementara upah bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja satu tahun atau lebih, berpedoman pada struktur dan skala upah.

"Penetapan UMP ini untuk melindungi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun, agar tidak dibayar di bawah upah yang telah ditetapkan," ucap Pj Gubernur.

Setelah penetapan UMP ini, pemerintah kabupaten/kota akan mengusulkan besaran upah minimum kabupaten/kota (UMK) di Jawa Tengah tahun 2025. Penetapan UMK 2025 akan ditetapkan maksimal pada 18 Desember 2024.
 
"Dengan ditetapkan UMP Provinsi Jawa Tengah 2025, ini agar perusahaan-perusahaan di Jawa Tengah bisa segera menyesuaikan dan melaksanakan mulai 1 Januari 2025 ," tandasnya.


Bagikan :
Daftarkan diri anda terlebih dahulu