Follow Us :              

Opsen PKB Mulai Berlaku 5 Januari 2025, Pemprov Jateng Optimalkan Kerja Sama dengan Kab/Kota

  12 December 2024  |   15:00:00  |   dibaca : 1107 
Kategori :
Bagikan :


Opsen PKB Mulai Berlaku 5 Januari 2025, Pemprov Jateng Optimalkan Kerja Sama dengan Kab/Kota

12 December 2024 | 15:00:00 | dibaca : 1107
Kategori :
Bagikan :

Foto : Rinto (Humas Jateng)

Daftarkan diri anda terlebih dahulu

Foto : Rinto (Humas Jateng)

SURAKARTA - Pemerintah Provinsi Jawa Tengah bersama 35 pemerintah kabupaten/kota menandatangani naskah perjanjian kerja sama (PKS) terkait optimalisasi pengelolaan pajak daerah dan opsen pajak untuk meningkatkan penerimaan pajak kendaraan bermotor (PKB). 

Naskah PKS tersebut ditandatangani oleh Sekretaris Daerah Provinsi Jateng, Sumarno beserta Sekda dari 35 pemerintah kabupaten/kota di Hotel Swiss Belinn Saripetojo, Surakarta pada Kamis, 12 Desember 2024.

Sekda mengatakan, naskah PKS menjadi bentuk komitmen pemerintah daerah untuk bersama-sama meningkatkan kepatuhan wajib pajak dalam membayar PKB. 

Ia menjelaskan, opsen atau pungutan tambahan yang dikenakan oleh pemerintah daerah atas pajak tertentu yang ditetapkan oleh pemerintah pusat akan diberlakukan mulai 5 Januari 2025. Dengan konsep tersebut, pemerintah kabupaten/kota mempunyai kesempatan untuk ikut mendorong kepatuhan wajib pajak di setiap daerah.

"Pendapatan yang diterima kabupaten/kota tergantung dari kepatuhan para wajib pajak kendaraan bermotor di wilayah masing-masing," kata Sekda. 

Terkait pemberlakuan opsen pada awal Januari 2025, Pemprov Jateng sudah menyiapkan sistem teknologi informasi. Nantinya, penerimaan pajak kendaraan bermotor akan di-transfer ke pemerintah kabupaten/kota. 

"Sistem itu sudah kami uji coba. Mudah-mudahan nanti saat penerapan pada 5 Januari 2025 dapat berjalan lancar," ucap Sekda.

Selama ini, berbagai upaya telah dilakukan Pemprov Jateng untuk mengoptimalkan pembayaran PKB, salah satunya dengan menggandeng Badan Usaha Milik Desa (BUMDes). Data wajib pajak diserahkan kepada BUMDes untuk diberitahukan kepada para wajib pajak di desa-desa agar mereka segera membayar pajak.

Selain itu, Tim Pembina Samsat Provinsi juga melaksanakan program Sengkuyung untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak. Melalui program tersebut, Pemprov Jateng melakukan penagihan dengan surat tagihan yang diberikan kepada wajib pajak melalui pemerintah kabupaten/kota, kecamatan, hingga desa.


Bagikan :

SURAKARTA - Pemerintah Provinsi Jawa Tengah bersama 35 pemerintah kabupaten/kota menandatangani naskah perjanjian kerja sama (PKS) terkait optimalisasi pengelolaan pajak daerah dan opsen pajak untuk meningkatkan penerimaan pajak kendaraan bermotor (PKB). 

Naskah PKS tersebut ditandatangani oleh Sekretaris Daerah Provinsi Jateng, Sumarno beserta Sekda dari 35 pemerintah kabupaten/kota di Hotel Swiss Belinn Saripetojo, Surakarta pada Kamis, 12 Desember 2024.

Sekda mengatakan, naskah PKS menjadi bentuk komitmen pemerintah daerah untuk bersama-sama meningkatkan kepatuhan wajib pajak dalam membayar PKB. 

Ia menjelaskan, opsen atau pungutan tambahan yang dikenakan oleh pemerintah daerah atas pajak tertentu yang ditetapkan oleh pemerintah pusat akan diberlakukan mulai 5 Januari 2025. Dengan konsep tersebut, pemerintah kabupaten/kota mempunyai kesempatan untuk ikut mendorong kepatuhan wajib pajak di setiap daerah.

"Pendapatan yang diterima kabupaten/kota tergantung dari kepatuhan para wajib pajak kendaraan bermotor di wilayah masing-masing," kata Sekda. 

Terkait pemberlakuan opsen pada awal Januari 2025, Pemprov Jateng sudah menyiapkan sistem teknologi informasi. Nantinya, penerimaan pajak kendaraan bermotor akan di-transfer ke pemerintah kabupaten/kota. 

"Sistem itu sudah kami uji coba. Mudah-mudahan nanti saat penerapan pada 5 Januari 2025 dapat berjalan lancar," ucap Sekda.

Selama ini, berbagai upaya telah dilakukan Pemprov Jateng untuk mengoptimalkan pembayaran PKB, salah satunya dengan menggandeng Badan Usaha Milik Desa (BUMDes). Data wajib pajak diserahkan kepada BUMDes untuk diberitahukan kepada para wajib pajak di desa-desa agar mereka segera membayar pajak.

Selain itu, Tim Pembina Samsat Provinsi juga melaksanakan program Sengkuyung untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak. Melalui program tersebut, Pemprov Jateng melakukan penagihan dengan surat tagihan yang diberikan kepada wajib pajak melalui pemerintah kabupaten/kota, kecamatan, hingga desa.


Bagikan :
Daftarkan diri anda terlebih dahulu