Follow Us :              

Pemprov Jateng Berhasil Selesaikan Konflik Agraria 18.015 Bidang Tanah

  13 December 2024  |   08:30:00  |   dibaca : 199 
Kategori :
Bagikan :


Pemprov Jateng Berhasil Selesaikan Konflik Agraria 18.015 Bidang Tanah

13 December 2024 | 08:30:00 | dibaca : 199
Kategori :
Bagikan :

Foto : Fajar (Humas Jateng)

Daftarkan diri anda terlebih dahulu

Foto : Fajar (Humas Jateng)

SEMARANG – Capaian Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dalam reforma agraria dinilai sudah baik, salah satunya telah menyelesaikan konflik agraria kurang lebih pada sebanyak 18.015 bidang tanah. 

Sebagai informasi, reforma agraria merupakan program strategis yang memiliki peran penting dalam upaya pemerataan struktur penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah, serta penyelesaian konflik agraria untuk mewujudkan ekonomi berkeadilan.

"Kalau dari sisi kinerja reforma agraria di Jawa Tengah, mungkin secara keseluruhan sudah lumayan bagus. Permasalahan-permasalahan sengketa tanah, status tanah, juga sudah banyak yang diselesaikan," kata Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Tengah, Sumarno di sela menghadiri Rapat Koordinasi Gugus Tugas Reforma Agraria di PO Hotel, Semarang pada  Jumat, 13 Desember 2024.

Pemprov Jateng juga telah melakukan redistribusi tanah eks Hak Guna Usaha PT. Sinar Kartosuro seluas 198 hektare di Kabupaten Semarang, serta redistribusi tanah timbul seluas 1.178 hektare di Kabupaten Cilacap. 

Meskipun demikian, kinerja tim Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) tingkat kabupaten/kota perlu terus dioptimalkan. Apalagi, reforma agraria menjadi salah satu indikator kinerja pemerintah daerah. Oleh karena itu,  program tersebut harus menjadi prioritas utama dalam perencanaan dan pelaksanaan pembangunan daerah.

"Kami berharap teman-teman kabupaten/kota bisa mengalokasikan anggaran untuk reforma agraria, karena ini salah satu upaya yang ujungnya menyejahterakan masyarakat,” ujar dia. 

Sekda menambahkan, saat ini baru 8 kabupaten/kota di Jateng yang telah mengintegrasikan program reforma agraria dalam APBD tahun 2024. Sejumlah daerah tersebut, meliputi Kota Tegal, Kabupaten Tegal, Sragen, Temanggung, Demak, Kendal, Klaten, dan Pemalang. 

Plt Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jateng, Sri Yanti Achmad mengapresiasi 8 kabupaten/kota yang telah mengalokasikan anggaran untuk pelaksanaan program reforma agraria. Hal itu menjadi bukti komitmen pemerintah daerah dalam menyukseskan program reforma agraria.


Bagikan :

SEMARANG – Capaian Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dalam reforma agraria dinilai sudah baik, salah satunya telah menyelesaikan konflik agraria kurang lebih pada sebanyak 18.015 bidang tanah. 

Sebagai informasi, reforma agraria merupakan program strategis yang memiliki peran penting dalam upaya pemerataan struktur penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah, serta penyelesaian konflik agraria untuk mewujudkan ekonomi berkeadilan.

"Kalau dari sisi kinerja reforma agraria di Jawa Tengah, mungkin secara keseluruhan sudah lumayan bagus. Permasalahan-permasalahan sengketa tanah, status tanah, juga sudah banyak yang diselesaikan," kata Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Tengah, Sumarno di sela menghadiri Rapat Koordinasi Gugus Tugas Reforma Agraria di PO Hotel, Semarang pada  Jumat, 13 Desember 2024.

Pemprov Jateng juga telah melakukan redistribusi tanah eks Hak Guna Usaha PT. Sinar Kartosuro seluas 198 hektare di Kabupaten Semarang, serta redistribusi tanah timbul seluas 1.178 hektare di Kabupaten Cilacap. 

Meskipun demikian, kinerja tim Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) tingkat kabupaten/kota perlu terus dioptimalkan. Apalagi, reforma agraria menjadi salah satu indikator kinerja pemerintah daerah. Oleh karena itu,  program tersebut harus menjadi prioritas utama dalam perencanaan dan pelaksanaan pembangunan daerah.

"Kami berharap teman-teman kabupaten/kota bisa mengalokasikan anggaran untuk reforma agraria, karena ini salah satu upaya yang ujungnya menyejahterakan masyarakat,” ujar dia. 

Sekda menambahkan, saat ini baru 8 kabupaten/kota di Jateng yang telah mengintegrasikan program reforma agraria dalam APBD tahun 2024. Sejumlah daerah tersebut, meliputi Kota Tegal, Kabupaten Tegal, Sragen, Temanggung, Demak, Kendal, Klaten, dan Pemalang. 

Plt Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jateng, Sri Yanti Achmad mengapresiasi 8 kabupaten/kota yang telah mengalokasikan anggaran untuk pelaksanaan program reforma agraria. Hal itu menjadi bukti komitmen pemerintah daerah dalam menyukseskan program reforma agraria.


Bagikan :
Daftarkan diri anda terlebih dahulu