Follow Us :              

Transaksi Pembayaran PKB via Bank Jateng Capai Rp17,9 Miliar, Sekda: Menjaga Akuntabilitas

  14 December 2024  |   18:30:00  |   dibaca : 206 
Kategori :
Bagikan :


Transaksi Pembayaran PKB via Bank Jateng Capai Rp17,9 Miliar, Sekda: Menjaga Akuntabilitas

14 December 2024 | 18:30:00 | dibaca : 206
Kategori :
Bagikan :

Foto : Fajar (Humas Jateng)

Daftarkan diri anda terlebih dahulu

Foto : Fajar (Humas Jateng)

KLATEN – Transaksi pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) yang dibayarkan melalui Bank Jateng pada tahun 2024 mengalami peningkatan dibandingkan tahun sebelumnya. 

Direktur Bisnis Kelembagaan, Treasuri, dan Unit Usaha Syariah Bank Jateng, Oni Suharsono mengatakan, pada tahun ini ada sekitar 55.359 transaksi dengan nominal pajak sebesar Rp17,9 miliar. Jumlah tersebut mengalami peningkatan dibandingkan tahun 2023 yang mencapai 22.500 transaksi dengan nominal Rp7,2 miliar.

"Sebagai apresiasi, malam ini kita undi 14 nasabah yang mendapatkan hadiah 14 sepeda motor," ucapnya dalam Festival Kampung Bank Jateng di Kompleks Candi Sojiwan, Kabupaten Klaten pada Sabtu, 13 Desember 2024 malam. 

Nasabah yang bisa mendapatkan undian merupakan wajib pajak yang membayarkan pajaknya melalui internet Bank Jateng, BIMA Mobile Bank Jateng, dan Laku Pandai (Layanan Keuangan Tanpa Kantor dalam Rangka Keuangan Inklusif).

Pada kesempatan itu, Oni menyampaikan, harapannya pembayaran PKB jumlahnya terus meningkat dan dapat menembus nominal Rp100 miliar pada tahun-tahun selanjutnya. Hal itu tentu saja didorong dengan penerapan opsen (tambahan pajak menurut persentase tertentu). 

Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Tengah, Sumarno mengapresiasi masyarakat yang sudah patuh membayar PKB melalui aplikasi BIMA dan Laku Pandai.

Pembayaran pajak melalui aplikasi atau perbankan elektronik telah dilakukan sejak tahun 2023. Dalam praktiknya, Pemprov Jateng menggandeng Bank Jateng dan Badan Usaha Milik Desa (Bumdes). Pembayaran secara elektronik tersebut dinilai lebih akuntabel.

"Pendapatannya pasti masuk ke kas daerah, karena itu transfer langsung ke rekening. Uang dari objek pajak langsung masuk ke kasir Bank Jateng. Bendahara hanya bertugas mencatat," kata Sekda.

Pada kesempatan itu, Sekda meminta Unit Pengelolaan Pendapatan Daerah (UPPD) untuk mendorong masyarakat melakukan pembayaran melalui layanan elektronik. Konsep ini selain menjaga akuntabilitas, juga sebagai salah satu upaya untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak. Menurutnya, meningkatnya kepatuhan pajak berarti meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD)

"Pajak kendaraan bermotor punya porsi besar dalam sumber pendapatan provinsi dan kabupaten/kota,” ucapnya. 

Sekda juga menyinggung tentang penerapan opsen pajak kendaraan bermotor yang dimulai pada Januari 2025. Penerapan konsep itu, lebih mendorong keterlibatan pemerintah kabupaten/kota untuk meningkatkan PAD yang bersumber dari PKB.

"Kami optimistis bahwa kolaborasi dengan kabupaten/kota ini akan meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak. Dengan kepatuhan meningkat, tentu saja pendapatan kabupaten/kota bisa meningkat, sehingga pendanaan pembangunan bisa meningkat,” ucapnya.


Bagikan :

KLATEN – Transaksi pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) yang dibayarkan melalui Bank Jateng pada tahun 2024 mengalami peningkatan dibandingkan tahun sebelumnya. 

Direktur Bisnis Kelembagaan, Treasuri, dan Unit Usaha Syariah Bank Jateng, Oni Suharsono mengatakan, pada tahun ini ada sekitar 55.359 transaksi dengan nominal pajak sebesar Rp17,9 miliar. Jumlah tersebut mengalami peningkatan dibandingkan tahun 2023 yang mencapai 22.500 transaksi dengan nominal Rp7,2 miliar.

"Sebagai apresiasi, malam ini kita undi 14 nasabah yang mendapatkan hadiah 14 sepeda motor," ucapnya dalam Festival Kampung Bank Jateng di Kompleks Candi Sojiwan, Kabupaten Klaten pada Sabtu, 13 Desember 2024 malam. 

Nasabah yang bisa mendapatkan undian merupakan wajib pajak yang membayarkan pajaknya melalui internet Bank Jateng, BIMA Mobile Bank Jateng, dan Laku Pandai (Layanan Keuangan Tanpa Kantor dalam Rangka Keuangan Inklusif).

Pada kesempatan itu, Oni menyampaikan, harapannya pembayaran PKB jumlahnya terus meningkat dan dapat menembus nominal Rp100 miliar pada tahun-tahun selanjutnya. Hal itu tentu saja didorong dengan penerapan opsen (tambahan pajak menurut persentase tertentu). 

Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Tengah, Sumarno mengapresiasi masyarakat yang sudah patuh membayar PKB melalui aplikasi BIMA dan Laku Pandai.

Pembayaran pajak melalui aplikasi atau perbankan elektronik telah dilakukan sejak tahun 2023. Dalam praktiknya, Pemprov Jateng menggandeng Bank Jateng dan Badan Usaha Milik Desa (Bumdes). Pembayaran secara elektronik tersebut dinilai lebih akuntabel.

"Pendapatannya pasti masuk ke kas daerah, karena itu transfer langsung ke rekening. Uang dari objek pajak langsung masuk ke kasir Bank Jateng. Bendahara hanya bertugas mencatat," kata Sekda.

Pada kesempatan itu, Sekda meminta Unit Pengelolaan Pendapatan Daerah (UPPD) untuk mendorong masyarakat melakukan pembayaran melalui layanan elektronik. Konsep ini selain menjaga akuntabilitas, juga sebagai salah satu upaya untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak. Menurutnya, meningkatnya kepatuhan pajak berarti meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD)

"Pajak kendaraan bermotor punya porsi besar dalam sumber pendapatan provinsi dan kabupaten/kota,” ucapnya. 

Sekda juga menyinggung tentang penerapan opsen pajak kendaraan bermotor yang dimulai pada Januari 2025. Penerapan konsep itu, lebih mendorong keterlibatan pemerintah kabupaten/kota untuk meningkatkan PAD yang bersumber dari PKB.

"Kami optimistis bahwa kolaborasi dengan kabupaten/kota ini akan meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak. Dengan kepatuhan meningkat, tentu saja pendapatan kabupaten/kota bisa meningkat, sehingga pendanaan pembangunan bisa meningkat,” ucapnya.


Bagikan :
Daftarkan diri anda terlebih dahulu