Follow Us :              

Naik 6,5 Persen, Pj Gubernur Jateng Umumkan UMK Jateng Tahun 2025

  18 December 2024  |   20:00:00  |   dibaca : 1208 
Kategori :
Bagikan :


Naik 6,5 Persen, Pj Gubernur Jateng Umumkan UMK Jateng Tahun 2025

18 December 2024 | 20:00:00 | dibaca : 1208
Kategori :
Bagikan :

Foto : Vivi (Humas Jateng)

Daftarkan diri anda terlebih dahulu

Foto : Vivi (Humas Jateng)

SEMARANG - Pj Gubernur Jawa Tengah, Komjen Pol (P) Drs. Nana Sudjana A.S., M.M., resmi mengumumkan upah minimum kabupaten/kota (UMK) dan upah minimum sektoral kabupaten/kota (UMSK) Jawa Tengah Tahun 2025 pada Rabu, 18 Desember 2024.

Besaran UMK dan UMSK tersebut dituangkan dalam Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 561/45 Tahun 2024 tanggal 18 Desember 2024, dan berlaku mulai tanggal 1 Januari 2025.

Dalam surat keputusan tersebut, ditetapkan bahwa UMK 2025 yang tertinggi adalah Kota Semarang sebesar Rp3.454.827, sedangkan terendah adalah Kabupaten Banjarnegara sebesar Rp2.170.475. Rata-rata kenaikan UMK Tahun 2025 sebesar Rp148.742.
Kenaikan UMK tahun 2025 pada 35 kabupaten/kota di Jawa Tengah, masing-masing sebesar 6,5% dari UMK Tahun 2024.

Sedangkan untuk UMSK 2025, ada 2 daerah yang ditetapkan, yakni Kabupaten Jepara dan Kota Semarang. Nilai UMSK ini lebih tinggi daripada UMK 2025.

Pj Gubernur mengatakan, UMSK ditetapkan untuk sektor tertentu yang tercantum dalam Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI).

“Sektor tersebut memiliki karakteristik dan risiko kerja yang berbeda dari sektor lainnya. Selain itu, juga ada tuntutan pekerjaan yang lebih berat atau spesialisasi yang diperlukan,” ucap Pj Gubernur di Kota Semarang pada Rabu, 18 Desember 2024.

Dalam kesempatan itu, Pj Gubernur juga mengumumkan upah minimum sektoral provinsi (UMSP) Jawa Tengah tahun 2025. Upah tersebut ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 561/44 Tahun 2024 tentang upah minimum sektoral Provinsi Jawa Tengah tahun 2025.

Nilai UMSP Jateng tahun 2025 didasarkan atas kesepakatan Dewan Pengupahan Provinsi dengan nilai sebesar Rp2.277.816. Besaran tersebut untuk pekerjaan pada sektor jasa pekerjaan konstruksi prapabrikasi bangunan sipil dan penyewaan alat konstruksi dengan operator.

Pj Gubernur mengatakan, penetapan UMK, UMSK, dan UMSP ini berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025 sebagai dasar penetapan Upah Minimum Tahun 2025. Selain itu, berdasarkan Rapat Pleno Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Tengah, Rekomendasi Upah Minimum Kabupaten/Kota Tahun 2025 dari Bupati/Walikota se-Jawa Tengah, serta rekomendasi upah minimum sektoral dari Pj Bupati Jepara dan Wali Kota Semarang.

Ia menegaskan, UMK ini hanya berlaku bagi para pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun. Pemerintah menetapkan UMK untuk melindungi para pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun, agar tidak dibayar di bawah upah yang telah ditetapkan. Maka dari itu, perusahaan yang melanggar keputusan tersebut, nantinya akan menerima sanksi apabila tidak mematuhi aturan-aturan yang berlaku. 

“Bagi pekerja atau buruh yang sudah bekerja lebih dari satu tahun, upahnya berpedoman pada struktur skala upah,” tandasnya.

Kebijakan ini berlaku mulai dari 1 Januari 2025. Dengan ditetapkannya UMK, UMSK, dan UMSP Jawa Tengah 2025 ini, perusahaan-perusahaan yang di Jawa Tengah bisa segera menyesuaikan dengan ketentuan-ketentuan yang berlaku.


Bagikan :

SEMARANG - Pj Gubernur Jawa Tengah, Komjen Pol (P) Drs. Nana Sudjana A.S., M.M., resmi mengumumkan upah minimum kabupaten/kota (UMK) dan upah minimum sektoral kabupaten/kota (UMSK) Jawa Tengah Tahun 2025 pada Rabu, 18 Desember 2024.

Besaran UMK dan UMSK tersebut dituangkan dalam Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 561/45 Tahun 2024 tanggal 18 Desember 2024, dan berlaku mulai tanggal 1 Januari 2025.

Dalam surat keputusan tersebut, ditetapkan bahwa UMK 2025 yang tertinggi adalah Kota Semarang sebesar Rp3.454.827, sedangkan terendah adalah Kabupaten Banjarnegara sebesar Rp2.170.475. Rata-rata kenaikan UMK Tahun 2025 sebesar Rp148.742.
Kenaikan UMK tahun 2025 pada 35 kabupaten/kota di Jawa Tengah, masing-masing sebesar 6,5% dari UMK Tahun 2024.

Sedangkan untuk UMSK 2025, ada 2 daerah yang ditetapkan, yakni Kabupaten Jepara dan Kota Semarang. Nilai UMSK ini lebih tinggi daripada UMK 2025.

Pj Gubernur mengatakan, UMSK ditetapkan untuk sektor tertentu yang tercantum dalam Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI).

“Sektor tersebut memiliki karakteristik dan risiko kerja yang berbeda dari sektor lainnya. Selain itu, juga ada tuntutan pekerjaan yang lebih berat atau spesialisasi yang diperlukan,” ucap Pj Gubernur di Kota Semarang pada Rabu, 18 Desember 2024.

Dalam kesempatan itu, Pj Gubernur juga mengumumkan upah minimum sektoral provinsi (UMSP) Jawa Tengah tahun 2025. Upah tersebut ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 561/44 Tahun 2024 tentang upah minimum sektoral Provinsi Jawa Tengah tahun 2025.

Nilai UMSP Jateng tahun 2025 didasarkan atas kesepakatan Dewan Pengupahan Provinsi dengan nilai sebesar Rp2.277.816. Besaran tersebut untuk pekerjaan pada sektor jasa pekerjaan konstruksi prapabrikasi bangunan sipil dan penyewaan alat konstruksi dengan operator.

Pj Gubernur mengatakan, penetapan UMK, UMSK, dan UMSP ini berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025 sebagai dasar penetapan Upah Minimum Tahun 2025. Selain itu, berdasarkan Rapat Pleno Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Tengah, Rekomendasi Upah Minimum Kabupaten/Kota Tahun 2025 dari Bupati/Walikota se-Jawa Tengah, serta rekomendasi upah minimum sektoral dari Pj Bupati Jepara dan Wali Kota Semarang.

Ia menegaskan, UMK ini hanya berlaku bagi para pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun. Pemerintah menetapkan UMK untuk melindungi para pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun, agar tidak dibayar di bawah upah yang telah ditetapkan. Maka dari itu, perusahaan yang melanggar keputusan tersebut, nantinya akan menerima sanksi apabila tidak mematuhi aturan-aturan yang berlaku. 

“Bagi pekerja atau buruh yang sudah bekerja lebih dari satu tahun, upahnya berpedoman pada struktur skala upah,” tandasnya.

Kebijakan ini berlaku mulai dari 1 Januari 2025. Dengan ditetapkannya UMK, UMSK, dan UMSP Jawa Tengah 2025 ini, perusahaan-perusahaan yang di Jawa Tengah bisa segera menyesuaikan dengan ketentuan-ketentuan yang berlaku.


Bagikan :
Daftarkan diri anda terlebih dahulu