Foto : Vivi (Humas Jateng)
Foto : Vivi (Humas Jateng)
SEMARANG - Pj Gubernur Jawa Tengah, Komjen Pol (P) Drs. Nana Sudjana A.S., M.M., mengundang Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk memberikan penguatan kepada aparaturnya terkait tata kelola dan akuntabilitas keuangan daerah di lingkup Pemerintah Provinsi Jawa Tengah.
"Kami mengundang Kepala BPK RI Perwakilan Jawa Tengah untuk memberikan arahan ataupun edukasi," ucapnya dalam acara Penguatan Tata Kelola dan Akuntabilitas Keuangan Daerah dalam rangka Evaluasi atas Pertanggungjawaban APBD 2024 dan Persiapan Pelaksanaan APBD Tahun 2025 Provinsi Jawa Tengah di Kantor Gubernur Jateng pada Senin, 23 Desember 2024.
Pj Gubernur menyampaikan, tata kelola dan akuntabilitas keuangan daerah yang baik menjadi kunci keberhasilan pembangunan Jawa Tengah.
"Pengelolaan keuangan merupakan suatu kewajiban yang harus dilakukan oleh aparatur pemerintah," katanya.
Berdasarkan hasil telaah Semester I 2024 melalui Sistem Informasi Pemantauan Tindak Lanjut (SIPTL) BPK RI, status penyelesaian tindak lanjut Pemprov Jateng sudah mencapai 93,1%. Rinciannya, status tindak lanjut sesuai sebesar 91,1% dan tidak dapat ditindaklanjuti sebesar 2%. Capaian ini juga sudah melampaui target kinerja sebesar 83%.
Pada kesempatan itu, Pj Gubernur juga meminta kepada aparaturnya untuk melaksanakan APBD 2025 dengan lebih disiplin, teliti, efisien, dan efektif. Selain itu, penyerapan belanja daerah juga harus sesuai dengan prioritas dan berfokus pada hasil.
Maka dari itu, penguatan tata kelola ini dilakukan untuk memastikan bahwa pelaksanaan kegiatan yang bersumber dari APBD dapat dipertanggungjawabkan dan tepat sasaran.
Kepala BPK RI Perwakilan Jawa Tengah, Karyadi mengatakan, penyelesaian tindak lanjut atas temuan pemeriksaan BPK di Jawa Tengah sudah luar biasa, bahkan melebihi target nasional.
"Temuan yang ada cukup kecil dan jumlahnya sedikit. Mudah ditindaklanjuti karena sudah konkret," ucapnya.
SEMARANG - Pj Gubernur Jawa Tengah, Komjen Pol (P) Drs. Nana Sudjana A.S., M.M., mengundang Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk memberikan penguatan kepada aparaturnya terkait tata kelola dan akuntabilitas keuangan daerah di lingkup Pemerintah Provinsi Jawa Tengah.
"Kami mengundang Kepala BPK RI Perwakilan Jawa Tengah untuk memberikan arahan ataupun edukasi," ucapnya dalam acara Penguatan Tata Kelola dan Akuntabilitas Keuangan Daerah dalam rangka Evaluasi atas Pertanggungjawaban APBD 2024 dan Persiapan Pelaksanaan APBD Tahun 2025 Provinsi Jawa Tengah di Kantor Gubernur Jateng pada Senin, 23 Desember 2024.
Pj Gubernur menyampaikan, tata kelola dan akuntabilitas keuangan daerah yang baik menjadi kunci keberhasilan pembangunan Jawa Tengah.
"Pengelolaan keuangan merupakan suatu kewajiban yang harus dilakukan oleh aparatur pemerintah," katanya.
Berdasarkan hasil telaah Semester I 2024 melalui Sistem Informasi Pemantauan Tindak Lanjut (SIPTL) BPK RI, status penyelesaian tindak lanjut Pemprov Jateng sudah mencapai 93,1%. Rinciannya, status tindak lanjut sesuai sebesar 91,1% dan tidak dapat ditindaklanjuti sebesar 2%. Capaian ini juga sudah melampaui target kinerja sebesar 83%.
Pada kesempatan itu, Pj Gubernur juga meminta kepada aparaturnya untuk melaksanakan APBD 2025 dengan lebih disiplin, teliti, efisien, dan efektif. Selain itu, penyerapan belanja daerah juga harus sesuai dengan prioritas dan berfokus pada hasil.
Maka dari itu, penguatan tata kelola ini dilakukan untuk memastikan bahwa pelaksanaan kegiatan yang bersumber dari APBD dapat dipertanggungjawabkan dan tepat sasaran.
Kepala BPK RI Perwakilan Jawa Tengah, Karyadi mengatakan, penyelesaian tindak lanjut atas temuan pemeriksaan BPK di Jawa Tengah sudah luar biasa, bahkan melebihi target nasional.
"Temuan yang ada cukup kecil dan jumlahnya sedikit. Mudah ditindaklanjuti karena sudah konkret," ucapnya.
Berita Terbaru