Foto : Ebron (Humas Jateng)
Foto : Ebron (Humas Jateng)
SEMARANG - Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Provinsi Jawa Tengah tentang Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Kecil, telah disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DRPD) Jateng.
Pj Gubernur Jawa Tengah, Komjen Pol (P) Drs. Nana Sudjana A.S., M.M., mengatakan, peraturan tersebut diharapkan dapat menjadi payung hukum dalam mengatasi isu-isu terkait pemberdayaan koperasi dan usaha kecil.
Apabila upaya pemberdayaan mampu menjadi wadah untuk menumbuhkankembangkan koperasi dan usaha kecil di Jateng, maka usahanya akan berdaya saing dan mandiri.
"Terima kasih kepada Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Jawa Tengah dan seluruh pihak yang terlibat dalam proses pembahasan yang intens, sehingga Raperda ini dapat disepakati hari ini," ucap Pj Gubernur saat menyampaikan Pendapat Akhir Gubernur dalam Rapat Paripurna di Gedung DPRD Jawa Tengah pada Jumat, 7 Februari 2025.
Pj Gubernur menjelaskan, perda ini menjadi pedoman pemerintah daerah dalam memberdayakan koperasi dan usaha kecil. Pemberdayaan yang dilakukan, meliputi aspek penguatan kelembagaan, produksi, pemasaran/promosi, pelibatan perangkat daerah lintas sektor dalam rangka pembinaan koperasi dan usaha kecil, serta penerapan inovasi dan teknologi.
Harapannya, keberhasilan pemberdayaan koperasi dan usaha kecil dapat berdampak positif dalam pembangunan ekonomi daerah dan membantu meningkatkan kesejahteraan masyarakat Jawa Tengah.
"Ini wujud komitmen Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dalam mendorong, melindungi, dan menciptakan peluang usaha yang kondusif," ucap Pj Gubernur.
Anggota Bapemperda DRPD Provinsi Jawa Tengah, Catur Agus Saptono, mengatakan, pembentukan perda ini tidak lepas dari pentingnya kebutuhan untuk memperkuat daya saing ekonomi daerah serta memberikan perlindungan terhadap usaha mikro, kecil, dan menengah.
Sebagai informasi, Dinas Koperasi dan UMKM Provinsi Jawa Tengah mencatat, saat ini ada sebanyak 141.854 UMKM dan 28.483 koperasi di Jateng.
"Raperda ini merupakan bentuk aspirasi masyarakat terhadap kepastian hukum pemberdayaan pelaku UMKM dan koperasi di Jawa Tengah," katanya.
Dengan adanya regulasi tersebut, diharapkan dapat memberikan perlindungan dan meningkatkan peran pemerintah dalam menjalankan fungsinya untuk menyejahterakan masyarakat.
SEMARANG - Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Provinsi Jawa Tengah tentang Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Kecil, telah disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DRPD) Jateng.
Pj Gubernur Jawa Tengah, Komjen Pol (P) Drs. Nana Sudjana A.S., M.M., mengatakan, peraturan tersebut diharapkan dapat menjadi payung hukum dalam mengatasi isu-isu terkait pemberdayaan koperasi dan usaha kecil.
Apabila upaya pemberdayaan mampu menjadi wadah untuk menumbuhkankembangkan koperasi dan usaha kecil di Jateng, maka usahanya akan berdaya saing dan mandiri.
"Terima kasih kepada Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Jawa Tengah dan seluruh pihak yang terlibat dalam proses pembahasan yang intens, sehingga Raperda ini dapat disepakati hari ini," ucap Pj Gubernur saat menyampaikan Pendapat Akhir Gubernur dalam Rapat Paripurna di Gedung DPRD Jawa Tengah pada Jumat, 7 Februari 2025.
Pj Gubernur menjelaskan, perda ini menjadi pedoman pemerintah daerah dalam memberdayakan koperasi dan usaha kecil. Pemberdayaan yang dilakukan, meliputi aspek penguatan kelembagaan, produksi, pemasaran/promosi, pelibatan perangkat daerah lintas sektor dalam rangka pembinaan koperasi dan usaha kecil, serta penerapan inovasi dan teknologi.
Harapannya, keberhasilan pemberdayaan koperasi dan usaha kecil dapat berdampak positif dalam pembangunan ekonomi daerah dan membantu meningkatkan kesejahteraan masyarakat Jawa Tengah.
"Ini wujud komitmen Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dalam mendorong, melindungi, dan menciptakan peluang usaha yang kondusif," ucap Pj Gubernur.
Anggota Bapemperda DRPD Provinsi Jawa Tengah, Catur Agus Saptono, mengatakan, pembentukan perda ini tidak lepas dari pentingnya kebutuhan untuk memperkuat daya saing ekonomi daerah serta memberikan perlindungan terhadap usaha mikro, kecil, dan menengah.
Sebagai informasi, Dinas Koperasi dan UMKM Provinsi Jawa Tengah mencatat, saat ini ada sebanyak 141.854 UMKM dan 28.483 koperasi di Jateng.
"Raperda ini merupakan bentuk aspirasi masyarakat terhadap kepastian hukum pemberdayaan pelaku UMKM dan koperasi di Jawa Tengah," katanya.
Dengan adanya regulasi tersebut, diharapkan dapat memberikan perlindungan dan meningkatkan peran pemerintah dalam menjalankan fungsinya untuk menyejahterakan masyarakat.
Berita Terbaru