Foto : Bintoro (Humas Jateng)
Foto : Bintoro (Humas Jateng)
SEMARANG – Badan Kerja Sama Organisasi Wanita (BKOW) Provinsi Jateng mendukung penuh adanya program satu rumah perlindungan di setiap kecamatan.
Program yang dicanangkan oleh Gubernur Jateng, Komjen Pol (P) Drs. Ahmad Luthfi, S.H., S.St.M.K., dan Wakil Gubernur, Taj Yasin Maimoen, ini diharapkan benar-benar berfungsi sebagai tempat perlindungan bagi korban kekerasan, khususnya perempuan, anak, dan disabilitas.
Ketua Umum Badan Kerja Sama Organisasi Wanita (BKOW) Provinsi Jateng, Hj. Nawal Arafah Yasin, M.S.I., mendorong agar rumah perlindungan bisa difungsikan secara maksimal. Terlebih, keberadaannya sudah lebih dekat dengan masyarakat.
“Kita juga akan bergerak di situ, untuk menguatkan korban-korban kekerasan perempuan dan anak di Jawa tengah ini," ucapnya saat membuka Rapat Kerja III Tahun 2025 BKOW Jateng di Aula Cendrawasih Kantor Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Jateng pada Senin, 17 Maret 2025.
Berdasarkan data dari Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Jateng, tren kekerasan terhadap perempuan dan anak setiap tahunnya cenderung meningkat. Pada tahun 2022, tercatat ada 939 kasus kekerasan terhadap anak. Pada tahun 2023, jumlahnya naik menjadi 955 kasus, kemudian menjadi 1.019 kasus pada tahun 2024.
Sementara data kekerasan terhadap perempuan, tercatat ada 1.224 kasus pada tahun 2022, kemudian naik menjadi 1.327 pada tahun 2023, dan pada 2024 jumlahnya meningkat menjadi 1.349 kasus.
Jika ditilik dari jenis kekerasan yang dialami, kekerasan terhadap perempuan, sebanyak 41,3% berupa penelantaran dan 31,4% berupa kekerasan psikis. Sementara kekerasan terhadap anak, sebanyak 46,6% berupa kekerasan seksual dan 24% berupa kekerasan psikis.
Ka BKOW Jateng menilai, dengan adanya data-data tersebut, maka pembentukan rumah perlindungan anak, perempuan, dan disabilitas di setiap kecamatan, memang harus didorong. Rumah ini akan menjadi tempat yang aman bagi mereka yang membutuhkan perlindungan dari berbagai ancaman atau kekerasan.
Ia meyakini, BKOW yang terdiri dari sedikitnya 40 gabungan organisasi perempuan akan bisa membantu menyelesaikan berbagai persoalan sosial, salah satunya kekerasan terhadap perempuan dan anak.
"Saya menerima segala masukan dan saran, dan mudah-mudahan apa yang kita kerjakan bisa membuat perubahan bagi kesejahteraan di Jawa Tengah ini," tandasnya.
SEMARANG – Badan Kerja Sama Organisasi Wanita (BKOW) Provinsi Jateng mendukung penuh adanya program satu rumah perlindungan di setiap kecamatan.
Program yang dicanangkan oleh Gubernur Jateng, Komjen Pol (P) Drs. Ahmad Luthfi, S.H., S.St.M.K., dan Wakil Gubernur, Taj Yasin Maimoen, ini diharapkan benar-benar berfungsi sebagai tempat perlindungan bagi korban kekerasan, khususnya perempuan, anak, dan disabilitas.
Ketua Umum Badan Kerja Sama Organisasi Wanita (BKOW) Provinsi Jateng, Hj. Nawal Arafah Yasin, M.S.I., mendorong agar rumah perlindungan bisa difungsikan secara maksimal. Terlebih, keberadaannya sudah lebih dekat dengan masyarakat.
“Kita juga akan bergerak di situ, untuk menguatkan korban-korban kekerasan perempuan dan anak di Jawa tengah ini," ucapnya saat membuka Rapat Kerja III Tahun 2025 BKOW Jateng di Aula Cendrawasih Kantor Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Jateng pada Senin, 17 Maret 2025.
Berdasarkan data dari Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Jateng, tren kekerasan terhadap perempuan dan anak setiap tahunnya cenderung meningkat. Pada tahun 2022, tercatat ada 939 kasus kekerasan terhadap anak. Pada tahun 2023, jumlahnya naik menjadi 955 kasus, kemudian menjadi 1.019 kasus pada tahun 2024.
Sementara data kekerasan terhadap perempuan, tercatat ada 1.224 kasus pada tahun 2022, kemudian naik menjadi 1.327 pada tahun 2023, dan pada 2024 jumlahnya meningkat menjadi 1.349 kasus.
Jika ditilik dari jenis kekerasan yang dialami, kekerasan terhadap perempuan, sebanyak 41,3% berupa penelantaran dan 31,4% berupa kekerasan psikis. Sementara kekerasan terhadap anak, sebanyak 46,6% berupa kekerasan seksual dan 24% berupa kekerasan psikis.
Ka BKOW Jateng menilai, dengan adanya data-data tersebut, maka pembentukan rumah perlindungan anak, perempuan, dan disabilitas di setiap kecamatan, memang harus didorong. Rumah ini akan menjadi tempat yang aman bagi mereka yang membutuhkan perlindungan dari berbagai ancaman atau kekerasan.
Ia meyakini, BKOW yang terdiri dari sedikitnya 40 gabungan organisasi perempuan akan bisa membantu menyelesaikan berbagai persoalan sosial, salah satunya kekerasan terhadap perempuan dan anak.
"Saya menerima segala masukan dan saran, dan mudah-mudahan apa yang kita kerjakan bisa membuat perubahan bagi kesejahteraan di Jawa Tengah ini," tandasnya.
Berita Terbaru