Follow Us :              

Pastikan Tenaga Kerja di Jateng Terima THR, Gubernur Kunjungi Dua Perusahaan di Semarang 

  24 March 2025  |   13:45:00  |   dibaca : 318 
Kategori :
Bagikan :


Pastikan Tenaga Kerja di Jateng Terima THR, Gubernur Kunjungi Dua Perusahaan di Semarang 

24 March 2025 | 13:45:00 | dibaca : 318
Kategori :
Bagikan :

Foto : Bintoro (Humas Jateng)

Daftarkan diri anda terlebih dahulu

Foto : Bintoro (Humas Jateng)

SEMARANG - Gubernur Jawa Tengah, Komjen Pol (P) Drs. Ahmad Luthfi, S.H., S.St.M.K., mengecek kepatuhan sejumlah perusahaan dalam pemberian tunjangan hari raya (THR) kepada para karyawannya di Kota Semarang pada Senin, 24 Maret 2025. 

Pada kesempatan itu, Gubernur berkunjung ke PT Apparel One Indonesia dan PT AST Indonesia yang lokasinya berada di Kawasan Industri Wijaya Kusuma (KIW), Kota Semarang.

"Hari ini dua pengecekan clear, karena pembayarannya (THR) lewat online," ucap Gubernur.

Pengecekan pembayaran THR merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan, terkait dengan pemberian THR kepada para karyawan yang harus diserahkan sebelum H-7 Lebaran. 

Gubernur ingin memastikan seluruh tenaga kerja di Jateng menerima haknya sesuai dengan peraturan yang berlaku.

"Ternyata hari ini sudah dibayarkan. Kita mengetahui bahwa di Jawa Tengah (ada) hampir 103 ribu perusahaan, artinya ini harus kita lakukan pengecekan agar hak karyawan bisa dipenuhi," tegasnya.

Apabila ada perusahaan yang belum membayarkan THR sampai dengan waktu yang telah ditentukan, maka para pekerja bisa melapor ke Posko Pengaduan THR yang disediakan oleh Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jateng. 

“Kita membuka Posko Pengaduan Khusus THR, karena itu merupakan hak karyawan yang harus diberikan kepada mereka," ucap Gubernur.

Sementara itu, sejak dibuka Posko Pengaduan THR, Pemprov Jateng telah menerima setidaknya 7 aduan. Diketahui semua aduan sudah ditindaklanjuti, dan 5 aduan di antaranya sudah terselesaikan.

"Masih ada 2 yang akan ditindaklanjuti lagi," ujarnya. 

Gubernur menegaskan bahwa perusahaan yang tidak memberikan THR sesuai peraturan akan dikenakan sanksi administrasi. Akan tetapi, sampai saat ini belum ada persoalan yang mengarah ke hal tersebut.

Sebagai informasi, PT Apparel One Indonesia memiliki sekitar 7.469 tenaga kerja, sedangkan PT AST Indonesia memiliki 1.250 tenaga kerja. Kedua perusahaan tersebut, diketahui telah membayarkan THR kepada para karyawannya pada pekan lalu.

Apabila ada aduan terkait dengan pemberian THR Provinsi Jawa Tengah, para pekerja bisa datang langsung ke Ruang Pelayanan Publik Disnakertrans Jateng, Jalan Pahlawan nomor 16, Kota Semarang, ataupun mengajukan aduan secara online dengan menghubungi nomor telepon 0813 1927 0725 atau mengunjungi website Siladu dengan tautan bit.ly/aduanpekerja.


Bagikan :

SEMARANG - Gubernur Jawa Tengah, Komjen Pol (P) Drs. Ahmad Luthfi, S.H., S.St.M.K., mengecek kepatuhan sejumlah perusahaan dalam pemberian tunjangan hari raya (THR) kepada para karyawannya di Kota Semarang pada Senin, 24 Maret 2025. 

Pada kesempatan itu, Gubernur berkunjung ke PT Apparel One Indonesia dan PT AST Indonesia yang lokasinya berada di Kawasan Industri Wijaya Kusuma (KIW), Kota Semarang.

"Hari ini dua pengecekan clear, karena pembayarannya (THR) lewat online," ucap Gubernur.

Pengecekan pembayaran THR merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan, terkait dengan pemberian THR kepada para karyawan yang harus diserahkan sebelum H-7 Lebaran. 

Gubernur ingin memastikan seluruh tenaga kerja di Jateng menerima haknya sesuai dengan peraturan yang berlaku.

"Ternyata hari ini sudah dibayarkan. Kita mengetahui bahwa di Jawa Tengah (ada) hampir 103 ribu perusahaan, artinya ini harus kita lakukan pengecekan agar hak karyawan bisa dipenuhi," tegasnya.

Apabila ada perusahaan yang belum membayarkan THR sampai dengan waktu yang telah ditentukan, maka para pekerja bisa melapor ke Posko Pengaduan THR yang disediakan oleh Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jateng. 

“Kita membuka Posko Pengaduan Khusus THR, karena itu merupakan hak karyawan yang harus diberikan kepada mereka," ucap Gubernur.

Sementara itu, sejak dibuka Posko Pengaduan THR, Pemprov Jateng telah menerima setidaknya 7 aduan. Diketahui semua aduan sudah ditindaklanjuti, dan 5 aduan di antaranya sudah terselesaikan.

"Masih ada 2 yang akan ditindaklanjuti lagi," ujarnya. 

Gubernur menegaskan bahwa perusahaan yang tidak memberikan THR sesuai peraturan akan dikenakan sanksi administrasi. Akan tetapi, sampai saat ini belum ada persoalan yang mengarah ke hal tersebut.

Sebagai informasi, PT Apparel One Indonesia memiliki sekitar 7.469 tenaga kerja, sedangkan PT AST Indonesia memiliki 1.250 tenaga kerja. Kedua perusahaan tersebut, diketahui telah membayarkan THR kepada para karyawannya pada pekan lalu.

Apabila ada aduan terkait dengan pemberian THR Provinsi Jawa Tengah, para pekerja bisa datang langsung ke Ruang Pelayanan Publik Disnakertrans Jateng, Jalan Pahlawan nomor 16, Kota Semarang, ataupun mengajukan aduan secara online dengan menghubungi nomor telepon 0813 1927 0725 atau mengunjungi website Siladu dengan tautan bit.ly/aduanpekerja.


Bagikan :
Daftarkan diri anda terlebih dahulu