Foto : Fajar (Humas Jateng)
Foto : Fajar (Humas Jateng)
SEMARANG – Gubernur Jawa Tengah, Komjen Pol (P) Drs. Ahmad Luthfi, S.H., S.St.M.K., menjamin perlindungan semua kepala desa (kades) di wilayahnya dalam menjalankan program-program pembangunan. Dengan catatan, mereka bekerja sesuai dengan aturan perundangan-undangan yang berlaku.
Hal itu disampaikannya saat memberikan arahan kepada 7.810 kepala desa dalam kegiatan Sekolah Antikorupsi yang digelar di GOR Indoor Jatidiri, Kota Semarang pada Selasa, 29 April 2025.
Gubernur menegaskan, para kades tidak boleh diganggu atau diancam dengan hukuman pidana dalam menjalan tugasnya.
"Kades harus didampingi dalam rangka menciptakan stabilitas desa. Pulang dari ini (Sekolah Antikorupsi), tiga pilar diefektifkan kembali. Tidak boleh kades sedikit-sedikit pidana," kata Gubernur.
Tiga pilar yang harus diefektifkan kembali di pemerintah desa, yakni kades/lurah, bhayangkara pembina keamanan dan ketertiban masyarakat (Bhabinkamtibmas), serta bintara pembina desa (Babinsa).
Pada kesempatan itu, Gubernur menyampaikan, semua pemerintah desa di Jateng bakal digelontor bantuan keuangan sebesar Rp1,2 triliun pada tahun 2025. Apabila dana tersebut dimanfaatkan sebaik mungkin untuk pembangunan desa yang sesuai dengan visi misi Jateng, maka hal ini akan berdampak positif bagi masing-masing daerah.
Oleh karena itu, pendampingan penggunaan dana dan pembangunan desa tidak hanya dilakukan oleh Bhabinkamtibmas dan Babinsa, tetapi juga Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) Aparat Penegak Hukum (APH) yang terdiri dari inspektorat, kejaksaan, dan kepolisian.
"Kejaksaan dan kepolisian mengawal para kades dalam membangun. Agar tak ada oknum yang tidak bertanggung jawab dalam pembangunan," tegasnya.
Gubernur mengatakan, desa merupakan etalase negara, karena desa adalah ujung tombak pembangunan. Ia menegaskan, pembangunan di Jateng juga tidak bisa hanya dilakukan dari atas ke bawah, tetapi akan lebih efektif jika dimulai dari bawah ke atas (masyarakat ke pemerintah).
Maka dari itu, Gubernur ingin mendorong program pembangunan desa di Jateng agar lebih optimal. Dengan diselenggarakannya Sekolah Antikorupsi ini, harapannya dapat memberikan pemahaman kepada 7.810 kades terkait aturan-aturan hukum yang berlaku.
Melalui kegiatan yang pertama kali digelar di Indonesia ini, Gubernur meminta para kades bertanya sebanyak-banyaknya kepada para narasumber dari sejumlah instansi yang mengisi acara tersebut. Ia mengatakan, kades harus tahu mana "daging dan mana tulang" atau hal-hal yang boleh dilakukan dan tidak.
“Ingat, tidak ada kades yang ditinggal (dalam pembangunan desa). Nek ono opo-opo (kalau ada apa-apa) koordinasikan dengan tiga pilar dulu," ujarnya.
SEMARANG – Gubernur Jawa Tengah, Komjen Pol (P) Drs. Ahmad Luthfi, S.H., S.St.M.K., menjamin perlindungan semua kepala desa (kades) di wilayahnya dalam menjalankan program-program pembangunan. Dengan catatan, mereka bekerja sesuai dengan aturan perundangan-undangan yang berlaku.
Hal itu disampaikannya saat memberikan arahan kepada 7.810 kepala desa dalam kegiatan Sekolah Antikorupsi yang digelar di GOR Indoor Jatidiri, Kota Semarang pada Selasa, 29 April 2025.
Gubernur menegaskan, para kades tidak boleh diganggu atau diancam dengan hukuman pidana dalam menjalan tugasnya.
"Kades harus didampingi dalam rangka menciptakan stabilitas desa. Pulang dari ini (Sekolah Antikorupsi), tiga pilar diefektifkan kembali. Tidak boleh kades sedikit-sedikit pidana," kata Gubernur.
Tiga pilar yang harus diefektifkan kembali di pemerintah desa, yakni kades/lurah, bhayangkara pembina keamanan dan ketertiban masyarakat (Bhabinkamtibmas), serta bintara pembina desa (Babinsa).
Pada kesempatan itu, Gubernur menyampaikan, semua pemerintah desa di Jateng bakal digelontor bantuan keuangan sebesar Rp1,2 triliun pada tahun 2025. Apabila dana tersebut dimanfaatkan sebaik mungkin untuk pembangunan desa yang sesuai dengan visi misi Jateng, maka hal ini akan berdampak positif bagi masing-masing daerah.
Oleh karena itu, pendampingan penggunaan dana dan pembangunan desa tidak hanya dilakukan oleh Bhabinkamtibmas dan Babinsa, tetapi juga Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) Aparat Penegak Hukum (APH) yang terdiri dari inspektorat, kejaksaan, dan kepolisian.
"Kejaksaan dan kepolisian mengawal para kades dalam membangun. Agar tak ada oknum yang tidak bertanggung jawab dalam pembangunan," tegasnya.
Gubernur mengatakan, desa merupakan etalase negara, karena desa adalah ujung tombak pembangunan. Ia menegaskan, pembangunan di Jateng juga tidak bisa hanya dilakukan dari atas ke bawah, tetapi akan lebih efektif jika dimulai dari bawah ke atas (masyarakat ke pemerintah).
Maka dari itu, Gubernur ingin mendorong program pembangunan desa di Jateng agar lebih optimal. Dengan diselenggarakannya Sekolah Antikorupsi ini, harapannya dapat memberikan pemahaman kepada 7.810 kades terkait aturan-aturan hukum yang berlaku.
Melalui kegiatan yang pertama kali digelar di Indonesia ini, Gubernur meminta para kades bertanya sebanyak-banyaknya kepada para narasumber dari sejumlah instansi yang mengisi acara tersebut. Ia mengatakan, kades harus tahu mana "daging dan mana tulang" atau hal-hal yang boleh dilakukan dan tidak.
“Ingat, tidak ada kades yang ditinggal (dalam pembangunan desa). Nek ono opo-opo (kalau ada apa-apa) koordinasikan dengan tiga pilar dulu," ujarnya.
Berita Terbaru