Follow Us :              

Melalui Sistem Merit, Pemprov Jateng Terus Berupaya Tingkatkan Kualitas Kepegawaian

  30 April 2025  |   10:00:00  |   dibaca : 18 
Kategori :
Bagikan :


Melalui Sistem Merit, Pemprov Jateng Terus Berupaya Tingkatkan Kualitas Kepegawaian

30 April 2025 | 10:00:00 | dibaca : 18
Kategori :
Bagikan :

Foto : Fajar (Humas Jateng)

Daftarkan diri anda terlebih dahulu

Foto : Fajar (Humas Jateng)

JAKARTA - Gubernur Jawa Tengah, Komjen Pol (P) Drs. Ahmad Luthfi, S.H., S.St.M.K., menyampaikan, pengelolaan kepegawaian di lingkungan kerjanya dinilai sudah baik. Sebab, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah terus berupaya meningkatkan kualitas kepegawaian melalui sistem merit. 

"Pengelolaan kepegawaian di Jawa Tengah baik. Sistem merit dari 2023-2025 nilainya sangat baik," ucapnya dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi II DPR RI di Jakarta pada Rabu, 30 April 2025.

Dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, sistem merit merupakan kebijakan dan manajemen ASN berdasarkan pada kualifikasi, kompetensi, dan kinerja yang diberlakukan secara adil dan wajar tanpa diskriminasi. 

Gubernur mengatakan, sistem merit yang diterapkan di Jateng memiliki 8 aspek, meliputi perencanaan kebutuhan, pengadaan, pengembangan karir, promosi dan mutasi, manajemen kinerja, penggajian penghargaan dan disiplin, perlindungan dan pelayanan, serta sistem Informasi.

Pada tahun 2023, Jateng mendapatkan nilai 340,5 dengan predikat sangat baik dari 8 aspek tersebut. Dari hasil penilaian ini, Jateng diberikan izin untuk mengisi Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama melalui talent pool. 

"Sehingga dalam mengangkat pegawai tidak perlu seleksi secara terbuka. Cukup dengan sistem merit, karena 8 indikator sudah terpenuhi di Jateng," ucap Gubernur.

Sebagai informasi, aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemprov jateng secara keseluruhan jumlahnya mencapai 47.432 orang. Rinciannya, pegawai negeri sipil (PNS) 31.298 orang dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) sebanyak 16.134 orang. 

Tak hanya itu, Pemprov Jateng juga memiliki pegawai non-ASN yang ruang lingkup kerjanya, antara lain tenaga kebersihan, tenaga keamanan, tenaga kependidikan, tenaga kesehatan, dan pengemudi.

Guna menyelesaikan persoalan terkait tenaga non-ASN, Gubernur menyampaikan, ada 6 prinsip yang dilakukan oleh Pemprov Jateng, yakni tidak ada pemberhentian sepihak, tidak ada pengurangan, adil, proposional, tidak mengangkat non-ASN baru, dan tidak membebani anggaran pemerintah daerah.

Ketua Komisi II DPR RI, M. Rifqinizamy Karsayuda, mengatakan, agenda RDP yang mengundang seluruh gubernur di Indonesia selama tiga hari terakhir ini, bertujuan untuk mendengarkan kondisi daerah masing-masing. Beberapa hal yang dibahas, antara lain terkait kemampuan penyelenggaraan pemerintahan daerah, pengelolaan dana transfer pusat ke daerah, BUMD dan BULD, serta pengelolaan kepegawaian.

Ia juga ingin mendengarkan laporan kepegawaian reformasi birokrasi di daerah, yang salah satu isunya berkaitan dengan penyelesaian persoalan tenaga honorer menjadi PPPK.


Bagikan :

JAKARTA - Gubernur Jawa Tengah, Komjen Pol (P) Drs. Ahmad Luthfi, S.H., S.St.M.K., menyampaikan, pengelolaan kepegawaian di lingkungan kerjanya dinilai sudah baik. Sebab, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah terus berupaya meningkatkan kualitas kepegawaian melalui sistem merit. 

"Pengelolaan kepegawaian di Jawa Tengah baik. Sistem merit dari 2023-2025 nilainya sangat baik," ucapnya dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi II DPR RI di Jakarta pada Rabu, 30 April 2025.

Dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, sistem merit merupakan kebijakan dan manajemen ASN berdasarkan pada kualifikasi, kompetensi, dan kinerja yang diberlakukan secara adil dan wajar tanpa diskriminasi. 

Gubernur mengatakan, sistem merit yang diterapkan di Jateng memiliki 8 aspek, meliputi perencanaan kebutuhan, pengadaan, pengembangan karir, promosi dan mutasi, manajemen kinerja, penggajian penghargaan dan disiplin, perlindungan dan pelayanan, serta sistem Informasi.

Pada tahun 2023, Jateng mendapatkan nilai 340,5 dengan predikat sangat baik dari 8 aspek tersebut. Dari hasil penilaian ini, Jateng diberikan izin untuk mengisi Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama melalui talent pool. 

"Sehingga dalam mengangkat pegawai tidak perlu seleksi secara terbuka. Cukup dengan sistem merit, karena 8 indikator sudah terpenuhi di Jateng," ucap Gubernur.

Sebagai informasi, aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemprov jateng secara keseluruhan jumlahnya mencapai 47.432 orang. Rinciannya, pegawai negeri sipil (PNS) 31.298 orang dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) sebanyak 16.134 orang. 

Tak hanya itu, Pemprov Jateng juga memiliki pegawai non-ASN yang ruang lingkup kerjanya, antara lain tenaga kebersihan, tenaga keamanan, tenaga kependidikan, tenaga kesehatan, dan pengemudi.

Guna menyelesaikan persoalan terkait tenaga non-ASN, Gubernur menyampaikan, ada 6 prinsip yang dilakukan oleh Pemprov Jateng, yakni tidak ada pemberhentian sepihak, tidak ada pengurangan, adil, proposional, tidak mengangkat non-ASN baru, dan tidak membebani anggaran pemerintah daerah.

Ketua Komisi II DPR RI, M. Rifqinizamy Karsayuda, mengatakan, agenda RDP yang mengundang seluruh gubernur di Indonesia selama tiga hari terakhir ini, bertujuan untuk mendengarkan kondisi daerah masing-masing. Beberapa hal yang dibahas, antara lain terkait kemampuan penyelenggaraan pemerintahan daerah, pengelolaan dana transfer pusat ke daerah, BUMD dan BULD, serta pengelolaan kepegawaian.

Ia juga ingin mendengarkan laporan kepegawaian reformasi birokrasi di daerah, yang salah satu isunya berkaitan dengan penyelesaian persoalan tenaga honorer menjadi PPPK.


Bagikan :
Daftarkan diri anda terlebih dahulu