Follow Us :              

Realisasi Pendapatan Pajak Jateng Capai Rp3,77 Triliun

  14 May 2025  |   08:30:00  |   dibaca : 58 
Kategori :
Bagikan :


Realisasi Pendapatan Pajak Jateng Capai Rp3,77 Triliun

14 May 2025 | 08:30:00 | dibaca : 58
Kategori :
Bagikan :

Foto : Gholib (Humas Jateng)

Daftarkan diri anda terlebih dahulu

Foto : Gholib (Humas Jateng)

SEMARANG – Realisasi pendapatan pajak daerah Provinsi Jawa Tengah hingga 30 April 2025 jumlahnya mencapai Rp3,77 triliun. Angka itu mengalami tren positif, karena persentasenya sudah sebesar 29,81% atau melebihi target yang telah ditetapkan (27,79%). 

Total realisasi pendapatan pajak itu terdiri dari pajak kendaraan bermotor (PKB) sebesar Rp1,248 triliun, bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) sebesar Rp456,650 miliar, pajak atas penggunaan bahan bakar kendaraan sebesar Rp874,209 miliar, dan pajak rokok sebesar Rp1,180 triliun.

Gubernur Jawa Tengah, Komjen Pol (P) Drs. Ahmad Luthfi, S.H., S.St.M.K., menegaskan pentingnya kesadaran masyarakat dalam membayar pajak kendaraan tepat waktu. Ia mengimbau agar warga tak lagi menunda-nunda kewajiban tersebut.

“Yang ingin memanfaatkan program pemutihan (pajak), ini saya imbau masyarakat untuk segera, karena batas waktunya sampai tanggal 30 (Juni). Ini menjadi tanggung jawab masyarakat sebagai wajib pajak,” ucapnya dalam Rapat Koordinasi Pengendalian Operasi Kegiatan (POK), yang membahas tentang Realisasi Kinerja APBD Provinsi Jawa Tengah Tahun Anggaran 2025 di kantornya pada Rabu, 14 Mei 2025.

Program Pemutihan PKB yang sedang berlangsung di Jawa Tengah mencakup pembebasan atau penghapusan tunggakan nilai pokok pajak beserta dendanya. Program ini berlangsung sejak tanggal 8 April hingga 30 Juni 2025. 

“(Tahun) 2026 nanti, (masyarakat) harus (taat) bayar pajak. Karena pemutihan seyogyanya kan hanya bagi (kendaraan) yang sudah mati. Pajak itu kewajiban yang harus dibayar,” tegasnya.

Ia juga menyampaikan, proses pengawasan dan penagihan pajak kendaraan bermotor akan diperkuat hingga ke level terbawah. Nantinya, tidak hanya pemerintah provinsi dan kabupaten/kota yang bergerak, tetapi pemerintah desa juga akan dilibatkan secara aktif.

“Penagihannya nanti akan ikut dilakukan juga oleh pemerintah desa, dalam rangka menghadirkan penerimaan dari pajak kendaraan bermotor,” ucap Gubernur.


Bagikan :

SEMARANG – Realisasi pendapatan pajak daerah Provinsi Jawa Tengah hingga 30 April 2025 jumlahnya mencapai Rp3,77 triliun. Angka itu mengalami tren positif, karena persentasenya sudah sebesar 29,81% atau melebihi target yang telah ditetapkan (27,79%). 

Total realisasi pendapatan pajak itu terdiri dari pajak kendaraan bermotor (PKB) sebesar Rp1,248 triliun, bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) sebesar Rp456,650 miliar, pajak atas penggunaan bahan bakar kendaraan sebesar Rp874,209 miliar, dan pajak rokok sebesar Rp1,180 triliun.

Gubernur Jawa Tengah, Komjen Pol (P) Drs. Ahmad Luthfi, S.H., S.St.M.K., menegaskan pentingnya kesadaran masyarakat dalam membayar pajak kendaraan tepat waktu. Ia mengimbau agar warga tak lagi menunda-nunda kewajiban tersebut.

“Yang ingin memanfaatkan program pemutihan (pajak), ini saya imbau masyarakat untuk segera, karena batas waktunya sampai tanggal 30 (Juni). Ini menjadi tanggung jawab masyarakat sebagai wajib pajak,” ucapnya dalam Rapat Koordinasi Pengendalian Operasi Kegiatan (POK), yang membahas tentang Realisasi Kinerja APBD Provinsi Jawa Tengah Tahun Anggaran 2025 di kantornya pada Rabu, 14 Mei 2025.

Program Pemutihan PKB yang sedang berlangsung di Jawa Tengah mencakup pembebasan atau penghapusan tunggakan nilai pokok pajak beserta dendanya. Program ini berlangsung sejak tanggal 8 April hingga 30 Juni 2025. 

“(Tahun) 2026 nanti, (masyarakat) harus (taat) bayar pajak. Karena pemutihan seyogyanya kan hanya bagi (kendaraan) yang sudah mati. Pajak itu kewajiban yang harus dibayar,” tegasnya.

Ia juga menyampaikan, proses pengawasan dan penagihan pajak kendaraan bermotor akan diperkuat hingga ke level terbawah. Nantinya, tidak hanya pemerintah provinsi dan kabupaten/kota yang bergerak, tetapi pemerintah desa juga akan dilibatkan secara aktif.

“Penagihannya nanti akan ikut dilakukan juga oleh pemerintah desa, dalam rangka menghadirkan penerimaan dari pajak kendaraan bermotor,” ucap Gubernur.


Bagikan :
Daftarkan diri anda terlebih dahulu