Follow Us :              

Gandeng para Pemangku Kepentingan, Pemprov Jateng Berkomitmen Lindungi Perempuan dan Anak

  22 May 2025  |   09:00:00  |   dibaca : 16 
Kategori :
Bagikan :


Gandeng para Pemangku Kepentingan, Pemprov Jateng Berkomitmen Lindungi Perempuan dan Anak

22 May 2025 | 09:00:00 | dibaca : 16
Kategori :
Bagikan :

Foto : Ebron (Humas Jateng)

Daftarkan diri anda terlebih dahulu

Foto : Ebron (Humas Jateng)

SEMARANG - Pemerintah Provinsi Jawa Tengah memberikan perhatian penuh terhadap upaya-upaya perlindungan perempuan dan anak di wilayahnya. 

Setidaknya sudah ada tiga peraturan daerah (perda) yang diterbitkan terkait dengan upaya perlindungan perempuan dan anak. Ketiga perda tersebut, yakni Perda Nomor 4 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak, Perda Nomor 2 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Perempuan, dan Perda Nomor 2 Tahun 2018 tentang Ketahanan Keluarga. 

Komitmen untuk melindungi perempuan dan anak diperkuat dengan dilakukannya Penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) bersama Pengadilan Tinggi Agama Semarang, Kepolisian Daerah Jateng, dan 17 Stakeholder atau Pemangku Kepentingan di Gedung Gradhika Bhakti Praja, Kota Semarang pada Kamis, 22 Mei 2025.

"Pemprov Jateng menyambut baik kesepakatan yang dilaksanakan. Sebab, masih banyak kasus (kekerasan, eksploitasi, penelantaran, dan sebagainya) yang belum terungkap di tengah masyarakat, karena ada yang menganggap (berbagai persoalan tersebut) sebagai hal yang tabu untuk disampaikan," ucap Wakil Gubernur Jawa Tengah, Taj Yasin Maimoen, dalam sambutannya di acara tersebut. 

Wagub mengatakan bahwa ditetapkannya perda ataupun dilakukannya penandatanganan MoU, belum cukup jika tidak mendapatkan dukungan dari semua pihak. Maka dari itu, ia mengajak seluruh stakeholder untuk turun langsung ke masyarakat, serta mendengarkan masalah perempuan dan anak hingga ke tingkat desa. 

Selama ini, sudah banyak aksi yang dilakukan terkait dengan perlindungan perempuan dan anak. Akan tetapi, ia menilai upaya ini belum dilakukan secara menyeluruh dari kabupaten/kota sampai ke tingkat desa, padahal persoalan mengenai perempuan dan anak juga banyak terjadi di desa.

"Karena itu lah Pemerintah Provinsi Jawa Tengah memiliki program Kecamatan Berdaya, yang akan menjadi penggerak upaya perlindungan perempuan, anak, disabilitas, dan lansia hingga tingkat desa dan kecamatan," ucap Wagub.

Melalui penandatanganan MoU ini, harapannya sinergi dan kerja sama yang dilakukan juga dapat menunjang pelaksanaan program Kecamatan Berdaya.

Ketua Pengadilan Tinggi Agama Semarang, Zulkarnain, menyatakan, persoalan perlindungan perempuan dan anak tidak bisa ditangani lembaga secara mandiri. Tentunya harus ada kolaborasi antarlembaga dan para pemangku kepentingan. Contohnya, pengadilan dalam memutuskan perkara perempuan dan anak harus meminta informasi dan masukan dari lembaga lain. 

Selain Pengadilan Tinggi Agama Semarang dan Kepolisian Daerah Jateng, sejumlah lembaga yang turut serta dalam penandatanganan MoU, antara lain Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama Jawa Tengah, Kepala Kementerian Hukum, Kepala Kanwil Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jawa Tengah, Perwakilan Ombudsman RI Jawa Tengah, dan Ketua DPD Masyarakat Profesi Penilai Indonesia (MAPPI) Jawa Tengah. 

Selanjutnya, ada Rektor Universitas Slamet Riyadi Surakarta, Rektor Institut Agama Islam Negeri Kudus, Rektor UIN KH Abdurrahman Wahid Pekalongan, Rektor Universitas Muhammadiyah Surakarta, Rektor Universitas Muhammadiyah Semarang, dan Rektor Universitas Sultan Agung Semarang.


Bagikan :

SEMARANG - Pemerintah Provinsi Jawa Tengah memberikan perhatian penuh terhadap upaya-upaya perlindungan perempuan dan anak di wilayahnya. 

Setidaknya sudah ada tiga peraturan daerah (perda) yang diterbitkan terkait dengan upaya perlindungan perempuan dan anak. Ketiga perda tersebut, yakni Perda Nomor 4 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak, Perda Nomor 2 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Perempuan, dan Perda Nomor 2 Tahun 2018 tentang Ketahanan Keluarga. 

Komitmen untuk melindungi perempuan dan anak diperkuat dengan dilakukannya Penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) bersama Pengadilan Tinggi Agama Semarang, Kepolisian Daerah Jateng, dan 17 Stakeholder atau Pemangku Kepentingan di Gedung Gradhika Bhakti Praja, Kota Semarang pada Kamis, 22 Mei 2025.

"Pemprov Jateng menyambut baik kesepakatan yang dilaksanakan. Sebab, masih banyak kasus (kekerasan, eksploitasi, penelantaran, dan sebagainya) yang belum terungkap di tengah masyarakat, karena ada yang menganggap (berbagai persoalan tersebut) sebagai hal yang tabu untuk disampaikan," ucap Wakil Gubernur Jawa Tengah, Taj Yasin Maimoen, dalam sambutannya di acara tersebut. 

Wagub mengatakan bahwa ditetapkannya perda ataupun dilakukannya penandatanganan MoU, belum cukup jika tidak mendapatkan dukungan dari semua pihak. Maka dari itu, ia mengajak seluruh stakeholder untuk turun langsung ke masyarakat, serta mendengarkan masalah perempuan dan anak hingga ke tingkat desa. 

Selama ini, sudah banyak aksi yang dilakukan terkait dengan perlindungan perempuan dan anak. Akan tetapi, ia menilai upaya ini belum dilakukan secara menyeluruh dari kabupaten/kota sampai ke tingkat desa, padahal persoalan mengenai perempuan dan anak juga banyak terjadi di desa.

"Karena itu lah Pemerintah Provinsi Jawa Tengah memiliki program Kecamatan Berdaya, yang akan menjadi penggerak upaya perlindungan perempuan, anak, disabilitas, dan lansia hingga tingkat desa dan kecamatan," ucap Wagub.

Melalui penandatanganan MoU ini, harapannya sinergi dan kerja sama yang dilakukan juga dapat menunjang pelaksanaan program Kecamatan Berdaya.

Ketua Pengadilan Tinggi Agama Semarang, Zulkarnain, menyatakan, persoalan perlindungan perempuan dan anak tidak bisa ditangani lembaga secara mandiri. Tentunya harus ada kolaborasi antarlembaga dan para pemangku kepentingan. Contohnya, pengadilan dalam memutuskan perkara perempuan dan anak harus meminta informasi dan masukan dari lembaga lain. 

Selain Pengadilan Tinggi Agama Semarang dan Kepolisian Daerah Jateng, sejumlah lembaga yang turut serta dalam penandatanganan MoU, antara lain Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama Jawa Tengah, Kepala Kementerian Hukum, Kepala Kanwil Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jawa Tengah, Perwakilan Ombudsman RI Jawa Tengah, dan Ketua DPD Masyarakat Profesi Penilai Indonesia (MAPPI) Jawa Tengah. 

Selanjutnya, ada Rektor Universitas Slamet Riyadi Surakarta, Rektor Institut Agama Islam Negeri Kudus, Rektor UIN KH Abdurrahman Wahid Pekalongan, Rektor Universitas Muhammadiyah Surakarta, Rektor Universitas Muhammadiyah Semarang, dan Rektor Universitas Sultan Agung Semarang.


Bagikan :
Daftarkan diri anda terlebih dahulu