Foto : Ebron (Humas Jateng)
Foto : Ebron (Humas Jateng)
SEMARANG - Wakil Gubernur Jawa Tengah, Taj Yasin Maimoen, meminta pemerintah daerah, termasuk pemerintah kabupaten/kota, untuk memperhatikan kualitas hewan kurban di daerahnya menjelang Hari Raya Iduladha 1446 Hijriyah.
Sebagai salah satu lumbung ternak nasional, ketersediaan hewan ternak untuk kurban di Jateng jumlahnya sekitar 1,5 juta ekor.
"Saya harapkan betul-betul diperhatikan kesehatan hewan yang ada di tengah masyarakat," ucap Wagub usai membuka Talkshow Ternak Jawa Tengah Urip lan Nguripi (Teja Ungu) dan Pelatihan Tukang Jagal Halal (Kang Jalal) di Studio Kalipancur Central Park, Kota Semarang pada Kamis, 22 Mei 2025.
Wagub menyampaikan, penyembelihan hewan kurban harus dipastikan sesuai dengan hukum Islam karena diperuntukkan untuk ibadah. Selain itu, tukang jagal atau penyembelihnya juga harus memiliki sertifikat juru sembelih halal.
Pada kesempatan itu, ia juga memberikan apresiasi terhadap penyelenggaraan pelatihan Tukang Jagal Halal (Kang Jalal). Sebab, para juru sembelih diberikan pelatihan dan difasilitasi untuk mendapatkan sertifikat. Setelahnya, mereka bisa langsung praktek dan bekerja di rumah pemotongan hewan.
Melalui pelatihan itu, harapannya masyarakat Jateng menjadi lebih nyaman dan tenang saat membeli daging ternak dari rumah pemotongan hewan atau juru sembelih yang sudah mengantongi sertifikat halal.
Ketua Juru Sembelih Halal (Juleha) Jawa Tengah, Eri Gunarto, mengatakan, pelatihan Kang Jalal merupakan upaya yang dilakukan untuk memperoleh juru sembelih yang profesional di dalam negeri maupun luar negeri.
"Sudah ada beberapa kader kami yang dikirim ke Polandia, dan New Zealand," ujarnya.
Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Jawa Tengah, Supriyanto, mengatakan, Kang Jalal merupakan bibit munculnya Juru Sembelih Halal (Juleha) di Jawa Tengah, yang dilindungi oleh Keputusan Menteri Tenaga Kerja Nomor 147 Tahun 2022.
Sejumlah syarat yang harus dipenuhi oleh Tukang Jagal Halal (Kang Jalal), antara lain jumlah hewan yang pernah dipotong, serta kesiapan mereka dalam melaksanakan tugas sebagai tukang jagal.
"Kang Jalal bisa bekerja di rumah pemotongan hewan, dan juga memiliki hak untuk memasang plang juru sembelih halal," ujarnya.
SEMARANG - Wakil Gubernur Jawa Tengah, Taj Yasin Maimoen, meminta pemerintah daerah, termasuk pemerintah kabupaten/kota, untuk memperhatikan kualitas hewan kurban di daerahnya menjelang Hari Raya Iduladha 1446 Hijriyah.
Sebagai salah satu lumbung ternak nasional, ketersediaan hewan ternak untuk kurban di Jateng jumlahnya sekitar 1,5 juta ekor.
"Saya harapkan betul-betul diperhatikan kesehatan hewan yang ada di tengah masyarakat," ucap Wagub usai membuka Talkshow Ternak Jawa Tengah Urip lan Nguripi (Teja Ungu) dan Pelatihan Tukang Jagal Halal (Kang Jalal) di Studio Kalipancur Central Park, Kota Semarang pada Kamis, 22 Mei 2025.
Wagub menyampaikan, penyembelihan hewan kurban harus dipastikan sesuai dengan hukum Islam karena diperuntukkan untuk ibadah. Selain itu, tukang jagal atau penyembelihnya juga harus memiliki sertifikat juru sembelih halal.
Pada kesempatan itu, ia juga memberikan apresiasi terhadap penyelenggaraan pelatihan Tukang Jagal Halal (Kang Jalal). Sebab, para juru sembelih diberikan pelatihan dan difasilitasi untuk mendapatkan sertifikat. Setelahnya, mereka bisa langsung praktek dan bekerja di rumah pemotongan hewan.
Melalui pelatihan itu, harapannya masyarakat Jateng menjadi lebih nyaman dan tenang saat membeli daging ternak dari rumah pemotongan hewan atau juru sembelih yang sudah mengantongi sertifikat halal.
Ketua Juru Sembelih Halal (Juleha) Jawa Tengah, Eri Gunarto, mengatakan, pelatihan Kang Jalal merupakan upaya yang dilakukan untuk memperoleh juru sembelih yang profesional di dalam negeri maupun luar negeri.
"Sudah ada beberapa kader kami yang dikirim ke Polandia, dan New Zealand," ujarnya.
Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Jawa Tengah, Supriyanto, mengatakan, Kang Jalal merupakan bibit munculnya Juru Sembelih Halal (Juleha) di Jawa Tengah, yang dilindungi oleh Keputusan Menteri Tenaga Kerja Nomor 147 Tahun 2022.
Sejumlah syarat yang harus dipenuhi oleh Tukang Jagal Halal (Kang Jalal), antara lain jumlah hewan yang pernah dipotong, serta kesiapan mereka dalam melaksanakan tugas sebagai tukang jagal.
"Kang Jalal bisa bekerja di rumah pemotongan hewan, dan juga memiliki hak untuk memasang plang juru sembelih halal," ujarnya.
Berita Terbaru