Foto : Bintoro (Humas Jateng)
Foto : Bintoro (Humas Jateng)
SEMARANG – Gubernur Jawa Tengah, Komjen Pol (P) Drs. Ahmad Luthfi, S.H., S.St.M.K., dan Wakil Gubernur Jateng, Taj Yasin Maimoen, terus berupaya memberikan dukungan nyata bagi dunia pesantren dalam 100 hari kerjanya. Buktinya, kepemimpinan keduanya mampu menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Pesantren, yang sudah sejak lama ditunggu oleh kalangan pesantren.
Diketahui, Pergub ini juga menjadi pedoman yang mengatur pelaksanaan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Tengah Nomor 10 Tahun 2023 tentang Fasilitasi dan Sinergitas Penyelenggaraan Pesantren.
"Alhamdulilah Pergub Pesantren sudah disahkan, ini sebagai tindak lanjut dari Perda Pesantren yang telah disahkan hampir dua tahun lalu,"ucap Wakil Gubernur Jateng beberapa waktu lalu.
Wagub menyampaikan, diterbitkannya Pergub ini pun menjadi angin segar bagi pesantren. Sebab, bantuan pemerintah bisa lebih leluasa disalurkan dan jelas payung hukumnya.
“Setelah terbitnya Pergub ini, kami akan kawal. Pelaksanaan (dan pemberian bantuan) sesuai penganggaran, akan diusulkan untuk masuk dalam anggaran perubahan 2025 serta APBD Murni Tahun 2026,” katanya.
Dengan adanya Pergub ini, harapannya ada sinergi antara pemerintah daerah dengan pesantren.
Sebab, berbagai persoalan yang dihadapi oleh pesantren sudah terangkum dalam Perda dan Pergub tersebut. Contohnya terkait dengan bantuan insentif guru agama, sarana dan prasarana (sarpras) pondok pesantren, beasiswa santri, fasilitasi kegiatan santri, pelatihan santri milenial, santri preneur, dan lainnya.
Kepala Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Jateng, Haerudin, mengatakan, Pergub Pesantren Nomor 17 Tahun 2025 ini mengatur tentang fasilitasi dan sinergitas pengembangan pesantren di Jateng.
"Pergub bertujuan meningkatkan penguatan dan dukungan terhadap pesantren, dalam menunjang fungsi pendidikan, dakwah, dan pemberdayaan masyarakat," katanya di Kota Semarang pada Senin, 26 Mei 2025.
Selain itu, Pergub Pesantren juga mengatur berbagai bentuk fasilitasi untuk pesantren, termasuk bantuan operasional, sarpras, penyelenggaraan program, dan bantuan lainnya.
Ia berharap, adanya Pergub ini dapat meningkatkan kolaborasi antara pemda dan pesantren dalam mewujudkan masyarakat yang beriman, berilmu, dan berwawasan. Pergub juga diharapkan dapat mempermudah penyelenggaraan program beasiswa dan kerja sama dengan beberapa negara, guna meningkatkan kualitas pendidikan dan memperluas lapangan kerja bagi para santri.
Sementara itu, Pengasuh Pondok Pesantrel Tanbihul Ghofilin Banjarnegara, M. Chamzah Hasan, menyampaikan, pihaknya menyambut baik terbitnya Pergub Pesantren. Harapannya, perhatian Pemprov Jateng kepada pesantren ke depannya bisa lebih maksimal.
Saat ini, pihak pesantren sedang menunggu realisasi dari pelaksanaan Pergub tersebut, seperti bantuan sarpras, insentif guru agama, hingga beasiswa santri.
"Ini Pergub yang ditunggu-tunggu masyarakat pesantren,” katanya.
SEMARANG – Gubernur Jawa Tengah, Komjen Pol (P) Drs. Ahmad Luthfi, S.H., S.St.M.K., dan Wakil Gubernur Jateng, Taj Yasin Maimoen, terus berupaya memberikan dukungan nyata bagi dunia pesantren dalam 100 hari kerjanya. Buktinya, kepemimpinan keduanya mampu menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Pesantren, yang sudah sejak lama ditunggu oleh kalangan pesantren.
Diketahui, Pergub ini juga menjadi pedoman yang mengatur pelaksanaan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Tengah Nomor 10 Tahun 2023 tentang Fasilitasi dan Sinergitas Penyelenggaraan Pesantren.
"Alhamdulilah Pergub Pesantren sudah disahkan, ini sebagai tindak lanjut dari Perda Pesantren yang telah disahkan hampir dua tahun lalu,"ucap Wakil Gubernur Jateng beberapa waktu lalu.
Wagub menyampaikan, diterbitkannya Pergub ini pun menjadi angin segar bagi pesantren. Sebab, bantuan pemerintah bisa lebih leluasa disalurkan dan jelas payung hukumnya.
“Setelah terbitnya Pergub ini, kami akan kawal. Pelaksanaan (dan pemberian bantuan) sesuai penganggaran, akan diusulkan untuk masuk dalam anggaran perubahan 2025 serta APBD Murni Tahun 2026,” katanya.
Dengan adanya Pergub ini, harapannya ada sinergi antara pemerintah daerah dengan pesantren.
Sebab, berbagai persoalan yang dihadapi oleh pesantren sudah terangkum dalam Perda dan Pergub tersebut. Contohnya terkait dengan bantuan insentif guru agama, sarana dan prasarana (sarpras) pondok pesantren, beasiswa santri, fasilitasi kegiatan santri, pelatihan santri milenial, santri preneur, dan lainnya.
Kepala Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Jateng, Haerudin, mengatakan, Pergub Pesantren Nomor 17 Tahun 2025 ini mengatur tentang fasilitasi dan sinergitas pengembangan pesantren di Jateng.
"Pergub bertujuan meningkatkan penguatan dan dukungan terhadap pesantren, dalam menunjang fungsi pendidikan, dakwah, dan pemberdayaan masyarakat," katanya di Kota Semarang pada Senin, 26 Mei 2025.
Selain itu, Pergub Pesantren juga mengatur berbagai bentuk fasilitasi untuk pesantren, termasuk bantuan operasional, sarpras, penyelenggaraan program, dan bantuan lainnya.
Ia berharap, adanya Pergub ini dapat meningkatkan kolaborasi antara pemda dan pesantren dalam mewujudkan masyarakat yang beriman, berilmu, dan berwawasan. Pergub juga diharapkan dapat mempermudah penyelenggaraan program beasiswa dan kerja sama dengan beberapa negara, guna meningkatkan kualitas pendidikan dan memperluas lapangan kerja bagi para santri.
Sementara itu, Pengasuh Pondok Pesantrel Tanbihul Ghofilin Banjarnegara, M. Chamzah Hasan, menyampaikan, pihaknya menyambut baik terbitnya Pergub Pesantren. Harapannya, perhatian Pemprov Jateng kepada pesantren ke depannya bisa lebih maksimal.
Saat ini, pihak pesantren sedang menunggu realisasi dari pelaksanaan Pergub tersebut, seperti bantuan sarpras, insentif guru agama, hingga beasiswa santri.
"Ini Pergub yang ditunggu-tunggu masyarakat pesantren,” katanya.
Berita Terbaru